Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
BUALBUAL.com - Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria Inisial EE (33) tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (12/04/2023).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK MSi melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Sandy Pratama Putra, SIK membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti dan saat ini tersangka ditahan di Polsek Tanjungpinang Kota.
Adapun kronologis kejadian tindak pidana Curat tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 17.30 WIB, pelapor tiba di rumahnya Jalan Diponegoro No. 01 RT 02 RW 02 kelurahan Tanjungpinang Kota, selanjutnya pelapor meletakkan 1 (satu) unit Jam tangan merk Arbutus dengan seri AR5104SMS warna Abu-abu di atas meja rias, selanjutnya korban mengganti pakaiannya, lalu korban berangkat menuju kedainya yang tidak jauh dari rumah korban.
Kemudian, pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 05.00 WIB pelapor kembali ke rumahnya, setiba di dalam kamar pelapor terkejut melihat kamar pelapor dalam keadaan berantakan, kemudian pelapor mencari barang barang berharga miliknya, namun barang barang berupa : 1 (satu) unit Jam tangan Arbutus dengan seri AR5104SMS warna abu abu, 1 (satu) unit Jam tangan Alexander Christie dengan seri AC3020M warna abu abu, sepasang sepatu Fila ukuran nomor 41 warna abu abu, 1 (satu) unit setrika merk Philip warna putih ungu, 1 (satu) unit cincin batu warna ungu, 1 (satu) unit kepala cas Handpone Oppo warna putih dan uang ringgit kurang lebih 8 (delapan) ringgit sudah tidak ada.
"Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 00.15, unit reskrim polsek Tanjungpinang Kota melihat salah satu sosial media facebook tepatnya di grup BJB (Bursa Jual Beli) Tanjungpinang, di dapati Pelaku menjual barang curian milik korban," terang Kapolsek Tanjungpinang Kota.
Selanjutnya pelaku atas nama EE berhasil diamankan dan kemudian diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah saudara MHZ (35) kemudian pelaku di bawa ke Polsek Tanjungpinang Kota guna penyidikan lebih lanjut.

Berita Lainnya
Ciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif, Polsek Kuindra Berikan Pengamanan Jalannya Kampanye
Novin Karmila Diduga Serahkan Rp500 Juta ke Risnandar, Ini Kesaksian Ajudan
Empat Terdakwa Korupsi Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Divonis Ringan
Istri Menunggu, Malah Suami Sudah Terbakar Di Dalam Mobil, Kasus Dalam Penyelidikan Polisi
Raib, Parkir Sepeda Motor Di Depan Rumah, 2 Pelaku Berhasil Di Bekuk Polres Bengkalis
Kawanan Perampok di Gudang PT Indo Marco Inhu Akhirnya Tertangkap
Polisi Grebek Rumah di Kempas Inhil, Temukan Sabu dan Timbangan Digital
DPO Pelaku Curat dan Pemilik Barang Haram Narkoba Ditangkap Tim Opsnal Polsek Abung Barat
Anak Bandar Narkoba Zaidi Susul Ayahnya ke Jeruji Besi
Kurun Waktu 7 Jam, Pelaku Perampokan di Tanah Merah Berhasil Dibekuk Polisi
Tim Gabungan Ringkus Pengedar 14,66 Gram Sabu di Jalan Desa Batu Gajah, Air Molek
Tim Kuasa Hukum Langsung Banding Usai Hakim Vonis Abdul Wahid 2 Tahun Penjara