Polisi Grebek Rumah di Kempas Inhil, Temukan Sabu dan Timbangan Digital
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 29,5 gram. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Provinsi KM 04 Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial (M A) alias (Y)(41), warga Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas. Penangkapan dilakukan setelah anggota Satres Narkoba Polres Inhil menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Adam Efendi, S.E., M.H. menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat diterima pada Minggu (8/3/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan terlapor berada di rumahnya di Desa Sungai Gantang, tim langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu plastik bening berisi enam paket sabu, dua paket plastik bening berisi sabu, lima lembar plastik bening kosong, satu unit timbangan digital, satu sendok yang terbuat dari kertas, serta satu unit telepon genggam merek ITEL warna hitam.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial ASWANTO alias IWAN. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini penyidik Satres Narkoba Polres Inhil masih melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk penimbangan barang bukti, pemeriksaan laboratorium forensik, pemeriksaan saksi, serta pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Berita Lainnya
Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap
Kurun Waktu Sebulan, Polres Karimun Berhasil ungkap 8 Kasus Narkoba dan 3 Kg Sabu
Hadapi Sidang Pra Peradilan IMA, Kajari Inhil Rini Triningsih Turun Langsung di PN Tembilahan
Polsek Tanjungpinang Timur Berhasil Ungkap Kasus Hoaks Korban Begal
Khawatir Melarikan Diri, Jaksa Tahan 2 F dan AH Tersangka Korupsi Hotel Kuansing
Ratusan Botol Miras Asal Singapura Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Inhil
Curi Uang 26 Juta, Polsek Sungkai Utara Amankan HG
Nekat Edarkan Sabu di Bengkalis, Pria 22 Tahun Dicokok Satresnarkoba
Tim Opsnal Polsek Abung Barat Amankan Kakak Beradik Pelaku Penganiayaan
Team Satnarkoba Gerak Cepat Tindak Tegas Pelaku Narkoba di Wilayah Hukum Polres Bengkalis
Dinasti Koruptor di Kuansing, Bapak dan Anak Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Pelaku Curanmor di Masjid dan Penadah Diringkus Polres Inhu