Sebaiknya Pemda Cabut Izin Usaha J&T Cabang Tembilahan Yang Diduga Tahan Ijazah Asli Pekerja

BUALBUAL.com - J&T Express cabang Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diduga melakukan penahanan ijazah bagi karyawan khusus bagian admin bawah dan Sprinter (Kurir).
Salah satu pekerja mengaku ijazah aslinya ditahan oleh pihak J&T Tembilahan. Alasannya agar tidak kabur atau berhenti mendadak.
"Kamikan pegang uang setiap hari, jadi alasannya itu. Biar kami tidak kabur, padahal waktu melamar pekerjaan tidak ada syarat penahanan ijazah asli," kata sumber yang enggan disebut namanya.
Ia juga menyebutkan, dari awal masuk kerja di J&T tidak ada perjanjian diatas kertas. Artinya, dirinya sangat khawatir apabila ijazah ditahan oleh perusahaan. Ia mencontohkan misal terjadi kebakaran dan ijazah itu rusak, kan yang rugi pekerja.
"Sebenarnya takutlah kalau ijazah asli ditahan, kan itu aset pribadi. Bertahun tahun sekolah dulu baru bisa dapat itu (ijazah)," ujarnya kepada Wartawan, Sabtu (26/12).
Sobaruddin salah seorang direktur lembaga bantuan hukum (LBH) citra Keadilan Provinsi Riau, Saat di mintai tanggapannya dirinya menuturkan bahwa, Ijazah adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan dan berhasil mempelajari suatu tingkatan ilmu dan pelajaran. ujarnya
Ijazah diberikan di setiap tingkatan, mulai dari ijazah PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga universitas yang merupakan bukti tertulis bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikannya dan dianggap sudah memahami ilmu-ilmu yang telah diajarkan.
""Nah, karena itu ijazah merupakan surat berharga dan penting karena untuk mendapatkannya dibutuhkan kerja keras dan pengorbanan yang baik tenaga, pikiran, waktu, biaya dan ijazah itu kita dapatkan dengan perjuangan keras
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), sejatinya tidak ada aturan yang memperbolehkan perusahaan untuk menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah.
Penahanan ijazah bukan solusi yang bijak sebagai jaminan kontrak kerja. Justru, dengan adanya penahanan dokumen berharga akan merugikan pihak perusahaan. Bilamana, sewaktu-waktu ijazah hilang, rusak, dan lain lain. Maka, bisa menjadi tuntutan balik oleh karyawan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Inhil mengevaluasi kebijakan J&T Tembilahan atas dugaan penahanan ijazah pekerja terbut.ujar sobaruddin
Pantauan Wartawan di Media Sosial Grup Facebook Lowongan Kerja Tembilahan dan sekitarnya (Indragiri Hilir) pada 6 November tahun 2020, akun Facebook Herliza Febriyanti memposting lowongan kerja J&T Express Tembilahan.
Adapun syarat calon pekerja yang ingin masuk bekerja J&T diantaranya, Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy Ijazah terkahir, Pas Foto dan surat pengalaman kerja (jika ada). Disusul syarat berikutnya, pria minimal lulusan SMA/SMK, Usia 19-28 Tahun, memiliki motor pribadi, memiliki smartphone android (wajib) dan jujur ulet tekun.
Saat calon pekerja melamar pekerjaan di J&T Tembilahan tidak ada mewajibkan ijazah asli bagi para calon pekerja.
Sementara itu, Sub Agen (pimpinan) J&T Tembilahan Muhammad Amin melalui bagian Humas Irlis saat dikonfirmasi salah satu tim media grup melalui via WhatsApp, mempertanyakan perihal penahanan ijazah, ia tidak menjawab sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi dari pihak J& T Cabang Tambilahan Kabupaten Inhil.
Lp: (Mus & tim media grup)
Berita Lainnya
Polsek Peranap Bekuk Empat Pengedar Sabu, Salah Satunya Perempuan
Jual Chip Higgs Domino, Seorang Pria di Rohil Diringkus Polisi
Istri di Inhu Tega Aniaya Suami hingga Tewas
Polsek Gunung Kijang Polres Bintan Tangkap Residivis Pelaku Curanmor
Mantan Pejabat Pajak Kemenkeu Rafael Alun Ditetapkan Tersangka oleh KPK
4 Tersangka Kasus Narkoba di Inhu Berhasil Diringkus, Dua Masih Remaja
Polda Riau Berhasil Tangkap Kurir Narkotika Jaringan Internasional, 21 Kg Sabu Diamankan
Maling Ikan di Perairan Riau, Tiga WN Malaysia Dimankan Satpol Air Polres Bengkalis
Kasus Gas dan Oksigen BLUD, 2 Eks Dirut RSUD Rohul di Vonis 1 Tahun 2 Bulan
Lagi, 2 Pemuda Tembilahan Hulu Diamankan Polisi Bersama 12 Paket Sabu
Kepala Desa di Inhu Terlibat Jaringan Narkoba, Kepercayaan Publik Kembali Tercoreng
Sikat 10 Orang Sindikat Pencuri Kabel di Lokasi PT. PHR, Reskrim Akan Melakukan Pengembangan