Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Sebaiknya Pemda Cabut Izin Usaha J&T Cabang Tembilahan Yang Diduga Tahan Ijazah Asli Pekerja
BUALBUAL.com - J&T Express cabang Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diduga melakukan penahanan ijazah bagi karyawan khusus bagian admin bawah dan Sprinter (Kurir).
Salah satu pekerja mengaku ijazah aslinya ditahan oleh pihak J&T Tembilahan. Alasannya agar tidak kabur atau berhenti mendadak.
"Kamikan pegang uang setiap hari, jadi alasannya itu. Biar kami tidak kabur, padahal waktu melamar pekerjaan tidak ada syarat penahanan ijazah asli," kata sumber yang enggan disebut namanya.
Ia juga menyebutkan, dari awal masuk kerja di J&T tidak ada perjanjian diatas kertas. Artinya, dirinya sangat khawatir apabila ijazah ditahan oleh perusahaan. Ia mencontohkan misal terjadi kebakaran dan ijazah itu rusak, kan yang rugi pekerja.
"Sebenarnya takutlah kalau ijazah asli ditahan, kan itu aset pribadi. Bertahun tahun sekolah dulu baru bisa dapat itu (ijazah)," ujarnya kepada Wartawan, Sabtu (26/12).
Sobaruddin salah seorang direktur lembaga bantuan hukum (LBH) citra Keadilan Provinsi Riau, Saat di mintai tanggapannya dirinya menuturkan bahwa, Ijazah adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan dan berhasil mempelajari suatu tingkatan ilmu dan pelajaran. ujarnya
Ijazah diberikan di setiap tingkatan, mulai dari ijazah PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga universitas yang merupakan bukti tertulis bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikannya dan dianggap sudah memahami ilmu-ilmu yang telah diajarkan.
""Nah, karena itu ijazah merupakan surat berharga dan penting karena untuk mendapatkannya dibutuhkan kerja keras dan pengorbanan yang baik tenaga, pikiran, waktu, biaya dan ijazah itu kita dapatkan dengan perjuangan keras
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), sejatinya tidak ada aturan yang memperbolehkan perusahaan untuk menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah.
Penahanan ijazah bukan solusi yang bijak sebagai jaminan kontrak kerja. Justru, dengan adanya penahanan dokumen berharga akan merugikan pihak perusahaan. Bilamana, sewaktu-waktu ijazah hilang, rusak, dan lain lain. Maka, bisa menjadi tuntutan balik oleh karyawan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Inhil mengevaluasi kebijakan J&T Tembilahan atas dugaan penahanan ijazah pekerja terbut.ujar sobaruddin
Pantauan Wartawan di Media Sosial Grup Facebook Lowongan Kerja Tembilahan dan sekitarnya (Indragiri Hilir) pada 6 November tahun 2020, akun Facebook Herliza Febriyanti memposting lowongan kerja J&T Express Tembilahan.
Adapun syarat calon pekerja yang ingin masuk bekerja J&T diantaranya, Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy Ijazah terkahir, Pas Foto dan surat pengalaman kerja (jika ada). Disusul syarat berikutnya, pria minimal lulusan SMA/SMK, Usia 19-28 Tahun, memiliki motor pribadi, memiliki smartphone android (wajib) dan jujur ulet tekun.
Saat calon pekerja melamar pekerjaan di J&T Tembilahan tidak ada mewajibkan ijazah asli bagi para calon pekerja.
Sementara itu, Sub Agen (pimpinan) J&T Tembilahan Muhammad Amin melalui bagian Humas Irlis saat dikonfirmasi salah satu tim media grup melalui via WhatsApp, mempertanyakan perihal penahanan ijazah, ia tidak menjawab sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi dari pihak J& T Cabang Tambilahan Kabupaten Inhil.
Lp: (Mus & tim media grup)

Berita Lainnya
Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
Motif Dendam, Penyidik Temukan Bukti Ada Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Curas di Rohul
Kerugian Negara Rp675 Juta, Terdakwa Korupsi Baznas Inhil Divonis 2 Tahun Penjara
Dikirimi Paket Ganja 1,1 Kg oleh Anaknya, Seorang Ibu Ditangkap BNN
BPKP Provinsi Riau Bentuk Tim Audit PKN Masjid Raya Pekanbaru
Pinjaman Cair di Sistem, Uang Tak Pernah Diterima: Pensiunan ASN Laporkan Oknum Kantor Pos
Kasat Narkoba Polres Inhu Turun Tangan, Pengedar Sabu di Kota Lama Dibekuk
Tersangka Pencabulan Dua Anak di Inhu Ditangkap Usai 3 Tahun Masuk DPO
Gawat! Predator Anak Kembali Memakan Korban, Kakak Adik Jadi Sasaran, Polisi Amankan Tersangka
Dugaan Korupsi Pelabuhan, Kejati Riau Geledah KSOP dan Pelindo Dumai
Ibu Rumah Tangga di Kotabumi Tengah Lampura Diduga Jualan Sabu