BPKP Provinsi Riau Bentuk Tim Audit PKN Masjid Raya Pekanbaru

BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah meminta Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan, ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim auditor telah terbentuk tim untuk proses penghitungan.
"Masih permintaan perhitungan kerugian negara. Tim audit sudah ditunjuk," ujar Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Kamis (26/1/2023).
Rizky menjelaskan, dalam proses penyidikan pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan saksi. Ada 13 orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya.
"Sementara cukup segitu. Mungkin nanti saksi-saksi itu diperiksa, lanjutan, untuk pendalaman," kata Rizky.
Saksi yang diperiksa di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syafri Afis. Lalu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Firan, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Yulia.
Selain itu, sejumlah orang dari pihak konsultan pengawas juga telah dimintai keterangan. Pada Kamis (5/1/2022) kemarin juga diperiksa
Direktur CV Watashiwa Miazawa, Ajira Miazawa.
Sebelumnya, tim Bidang Pidana Khusus Kejati Riau telah melakukan rapat bersama auditor BPKP. "Ekspos entry meeting. Kalau kita sepakat adanya nilai kerugian negara dari entry meeting tersebut, Insya Allah kita sudah bisa tetapkan tersangka," sebut Rizky.
Rizky berharap penghitungan kerugian negara dapat diselesaikan dengan cepat. "Mungkin dalam waktu yang tidak lama lagi mudah-mudahan bisa diselesaikan," tutur Rizky.
Diketahui, proyek ini berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan nilai pagu Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Proyek dimenangkan CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.321.726.003,54.
Ternyata perusahaan itu urung mengerjakan proyek karena saat diundang klarifikasi, perusahaan tersebut dinyatakan gugur karena syarat tidak lengkap. Akhirmya proyek dikerjakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.356.428.836,32.
Belakangan proyek tersebut diduga bermasalah dan diusut Kejati Riau. Ditemukan adanya penyimpangan dan penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan, termasuk rekanan proyek.
Dalam pengerjaan proyek diduga terdapat kelebihan bayar dalam proyek bermasalah tersebut. Adapun jumlahnya lebih dari Rp1 miliar. Itu belum termasuk, apakah pekerjaan proyek itu telah sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak atau tidak.
Berita Lainnya
Tekab 308 Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curat
Tegas! Kejati Riau Sampaikan akan Awasi Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19
Polda Kepri Tindak Tegas Oknum Walpri Gubernur yang Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
Team Restik Polres Bengkalis Amankan 2 Tersangka Narkoba Di Bukit Batu, 1 Tersangka DPO
Polres Inhil Beberkan Hasil Uji Sampel Laboratorium Pertanian UNISI Terkait Sengketa Poktan Dan PT. THIP Pelangiran
Warga Kampar 'RZ' Ditangkap Polisi, Miliki 26 Paket Sabu
Polres Karimun Gelar Press Rilis Ungkap 6 Kg Sabu dan Pemusnahan Barang Bukti
Polres Inhu Press Release Kasus Dukun Cabul dan 2 Kasus Perdagangan Orang
Lagi lagi Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Dusun II Lubuk Agung
Dua Pria Terduga Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polres Lampura di Dua Lokasi Berbeda
Kerugian Negara Capai Rp24,5 Miliar, Enam Agen Pupuk di Riau Disidang
Bawa 6 Paket Sabu, Dua Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura