Ibu Rumah Tangga di Kotabumi Tengah Lampura Diduga Jualan Sabu

BUALBUAL.com - Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang penyalahguna Narkoba, kali ini sebagai terduga pelaku YLA (34) seorang yang berstatus ibu rumah tangga, warga Dusun Tulung Mili Indah Kelurahan Kotabumi Tengah Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK, MSi melalui Kasat Narkoba Iptu Aris S. Sujatmiko SIK, MH membenar perihal penangkapan tersebut.
Dikatakan Aris, dari informasi yang diterima dan penyelidikan, YLA berhasil ditangkap pada hari Rabu (27/1/2021) sekira pukul 14.30 WIB oleh Tim Opsnal di rumah kediamannya Dusun Tulung Mili.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 7 (Tujuh) bungkus diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bruto ± 1,40 gr (satu koma empat puluh gram), 1 (satu) buah plastik kresek bening dan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang tersimpan di dalam lemari kamar rumahnya," ujar Iptu Aris, Kamis (28/1/2021).
"Kini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadap terduga pelaku YLA dapat dijerat dengan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya.
Berita Lainnya
Diduga Pengedar Sabu di Kecamatan Pinggir, Diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis
Gelar Aksi di Kejati, AMPUN RIAU Pinta Jefri Noer dan Eva Yuliana ditetapkan sebagai Tersangka
Posting Video Asusila, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura
Dua Pelaku Curas di Lampura Berhasil Diringkus Polisi di Dua Lokasi Berbeda
Seorang Wanita Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri karena Miliki 155 Gram Putaw
Penipuan Jual Beli Arang di Inhil Rugikan Korban Hingga Ratusan Juta
BNN dan Satres Narkoba Polres Mesuji Berhasil Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu
Kok Bisa! Dugaan Politik Uang Tim AMAN Masuk Tahap Penyelidikan
Eks Ketua KONI Kampar Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Gedung Irna III RSUD Bangkinang
Dalam 3 Pekan, Polres Lampura Berhasil Ungkap 14 Kasus dan Amankan 22 Pelaku
LBHI Batas Indragiri dan Pengadilan Agama Tembilahan Teken Memorandum of Understanding Posbakum Tahun 2022
Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita Cantik di Tembilahan