Polres Inhu Sikat terus pengedar Narkoba, 3 Orang berhasil diamankan

BUALBUAL.COM INHU- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau kembali mengamankan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Inhu.
Kali ini, pengedar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu, yakni WH (28) dan JN alias Juned (40), serta HC alias Candra (38), ketiganya warga Desa Seresam, Kecamatan Seberida berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Inhu, Selasa 28 Mei 2024 pada waktu dan tempat yang berbeda, dengan total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu lebih kurang 6,15 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis 30 Mei 2024 malam membenarkan penangkapan tiga tersangka kasus narkoba di Kecamatan Seberida.
Dijelaskan Misran, kronologis awal pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu, Jumat 24 Mei 2024 malam, terkait maraknya transaksi narkoba di Jalan Poros Desa Seresam.
Respon cepat terhadap informasi itu, Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H perintahkan tim opsnal Satres Narkoba untuk kelapangan guna melakukan penyelidikan.
Penyelidikan membuahkan hasil, tim mengantongi sebuah nama yang sering bertransaksi narkoba di jalan poros Desa Seresam. Selasa 28 Mei 2024 malam, tim mendapat info jika target akan bertransaksi dijalan poros atau jalan lintas Desa Seresam.
Tim langsung menuju lokasi itu, benar saja, sekitar pukul 22.30 WIB, terlihat seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motor, dengan gerak gerik mencurigakan. Saat tim mendekat, laki-laki itu langsung melarikan diri dengan sepeda motor.
Target sempat kabur lebih kurang 300 meter, namun berhasil dihentikan dan diamankan. Saat digeledah, tidak ditemukan narkoba dikantong celana target, setelah di interogasi, akhirnya laki-laki yang mengaku berinisial WH itu mengatakan jika dia sempat membuang sabu itu dipinggir jalan saat kabur.
Kemudian dilakukan penyisiran, akhirnya ditemukan 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,5 gram. Tersangka mengaku, dia disuruh JN alias Juned untuk mengantarkan sabu itu pada pembeli, lokasi transaksi di jalan poros Desa Seresam.
Setelah mengamankan WH beserta barang bukti narkoba, sepeda motor merek Honda Beat dengan plat nomor polisi BM 3987 VX serta 2 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Juned dan pelanggannya. Tim menuju tempat persembunyian Juned, disebuah pondok kebun kelapa sawit, dijalan poros areal perkebunan kelapa sawit milik sebuah perusahaan di Desa Seresam.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim tiba di pondok itu dan mengamankan seorang laki-laki berniat JN alias Juned. Saat digeledah, ditemukan lagi 1 paket sabu-sabu ukuran besar dengan berat kotor 5,10 gram.
Kemudian barang bukti lainnya, seperti handphone dan uang tunai Rp365 ribu, hasil penjualan narkoba, juga diamankan tim opsnal, lalu ketiga nya digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.
"Selain pengedar dan kurir, ketiga tersangka juga penikmat sabu, hal ini dibuktikan dengan hasil tes urine mereka," pungkas Misran.
Berita Lainnya
Ngaku Kebal Senjata Tajam, Pemuda di Inhil Adu Badik Satu Orang Tewas
Polda Riau Dalami Peran Korporasi, Penyulingan Minyak ILLegal Di Dumai.
TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus DPO Kasus Curas
Dalam sepekan tim tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat berhasil Ungkap Kasus Curat
Polisi Riau Amankan Pelaku Penistaan Agama Terkait Postingan di Facebook
Curi Uang 26 Juta, Polsek Sungkai Utara Amankan HG
Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Desa Simalinyang Kampar, 22 Jerigen Diamankan
Diduga Bandar Sabu, Ujang Diamankan Polisi
Patroli Malam, Personel Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas
Kakek Penjual Jamu di Pelalawan Diringkus Polisi Karena Cabuli 6 Bocah Ingusan
Diduga Banyak membohongi Konsumen, Pihak PT KKI Di Panggil Oleh pengadilan Agama Bangkinang
Lawan Petugas, Pelaku Curanmor di Way Kanan Dihadiahi Timah Panas