• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Mujur Tak Dapat Diraih Malang Tak Dapat Ditolak, Akhirnya KIC Tetap Divonis 5 Bulan Penjara

Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024 18:29:58 WIB Dibaca : 702 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Nasib Malang dirasakan Oleh Terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak. MM, di media sosial, Khairul Ikhsan alias Ikhsan bin Sahrial, atau yang dikenal dengan sebutan Khairul Ikhsan Chaniago (KIC), mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

Dimata Orang lain Khairul Ikhsan Chaniago atau KIC Merupakan salah satu orang yang mempunyai sifat arogan terhadap lawannya, mungkin Ini karma untuk seorang aktivis ternama provinsi Riau.

Pengacara Dr. H. Suhardiman Amby, Ak. MM, Fiil Kunto SH, ketika dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (25/07/2024), mengungkapkan, KIC tetap divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Riau, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Taluk Kuantan. Info yang kami dapat melalui SIPP Pengadilan Taluk Kuantan, sidang putusan dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2024.

Menurut Fiil Kunto SH, terdakwa kasus pencemaran nama baik tersebut telah mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), banding dari KIC dan jaksa diterima oleh Pengadilan Tinggi Riau. Namun, isi putusan banding tetap menguatkan putusan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Isi putusan tersebut menyatakan:

1. Terdakwa Khairul Ikhsan alias Ikhsan bin Sahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik" sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
  
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan kepada terdakwa.
  
3. Memerintahkan agar terdakwa ditahan.
  
4. Menetapkan barang bukti berupa:  
  - 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy M31 warna hitam dengan keterangan sebagai berikut: IMEI (SLOT1): 3544791193325, IMEI (SLOT2): 354480119332555.  
  - 1 (satu) buah akun Facebook a.n Rido Rikadardo.  
  - 1 (satu) buah kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor 082391387676.  
  - 1 (satu) buah kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor 081277972126.  
  Barang-barang tersebut dikembalikan kepada saksi Rido Rikardo.
  
5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00.


 Editor : Hendra


Berita Lainnya

Polres Inhil Musnahkan 1050 Pil Ekstasi dari Tujuh Orang Pelaku

Mensos Juliari P Batubara Ditetapkan KPK Tersangka Terkait Kasus Dana Bansos COVID-19

Gara-Gara Teriakan "Ada Polisi", Emak-emak di Angkut Polsek Lirik, Puluhan Gram Sabu Disita

Polda Riau Temukan 12 PMI Ilegal di Hutan, Satu Orang Jadi Tersangka

Pelaku Dugaan Penipuan Oknum Wartawan Abal-abal Akhirnya Diamankan Satreskrim Polres Lampura

Nyambi Jualan Sabu, Oknum PNS di Inhu Diringkus Polisi

Polres Bintan Komitmen Berantas Judi, 4 Tersangka Diamankan

Krisis Limbah Medis di Pekanbaru: 200 Faskes Diduga Terlibat dalam Kerja Sama Ilegal

Maling Ikan di Perairan Riau, Tiga WN Malaysia Dimankan Satpol Air Polres Bengkalis

Sebuah Gudang Ikan di Tanjungpinang Kota Dijarah Maling Sebanyak 3 Kali

Polres Lampura Ringkus Pelaku Spesialis 3C, Satu Diantaranya Dihadiahi Timah Panas

Pegawai BPK Riau yang Terjaring OTT Bupati Kepulauan Meranti Ternyata Ketua Tim Auditor

Terkini +INDEKS

Turnamen Futsal SD Tembilahan: Sinergi Polisi dan Pelajar dalam Prestasi

25 Juni 2025
Update Pacu Jalur Pangean: 36 Jalur Resmi Daftar, Booking Masih Berjalan
25 Juni 2025
Meriah dan Penuh Harapan, Warga Sambut Kehadiran Reses Aggota DPRD Riau Siti Aisyah
25 Juni 2025
Menyatukan Langkah untuk Hijaukan Alam: Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Siap Optimalkan Penghijauan Mangrove di Desa Sejangat
25 Juni 2025
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Kafilah MTQ ke-43 Riau yang Digelar Bengkalis
25 Juni 2025
Penuh Keakraban, Kunjungan Siti Aisyah di Desa Gemilang Disambut Hangat Masyarakat
25 Juni 2025
Kabar Baik! Ruas Jalan Kuansing - Inhu Segera Diaspal, Pemprov Riau Pastikan Kenyamanan
25 Juni 2025
STIKes Husada dan UNISI Susun Langkah 2025, HJ. Syafni Tekankan Transformasi Digital
25 Juni 2025
UNISI Siap Jadi Kampus Terdepan Riau, Indra Education College Bangun Sinergi dengan Bupati Inhil
25 Juni 2025
Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Serentak di Inhil, Polres Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
25 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 STIKes Husada dan UNISI Susun Langkah 2025, HJ. Syafni Tekankan Transformasi Digital
  • 2 Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
  • 3 Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
  • 4 Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
  • 5 Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung
  • 6 Penyerahan Bedah Rumah yang Dilaksanakan Polres Bintan dalam Rangka Hari Bayangkara ke-79 Tahun 2025
  • 7 Bupati Kasmarni Komitmen Wujudkan KLA dengan Berbagai Inovasi dan Anggaran Besar
  • 8 Bupati Kasmarni Pinta RSUD Bengkalis Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Pelayanan KIA dan Dorong Penurunan AKI dan AKB
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media