• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Mujur Tak Dapat Diraih Malang Tak Dapat Ditolak, Akhirnya KIC Tetap Divonis 5 Bulan Penjara

Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024 18:29:58 WIB Dibaca : 811 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Nasib Malang dirasakan Oleh Terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak. MM, di media sosial, Khairul Ikhsan alias Ikhsan bin Sahrial, atau yang dikenal dengan sebutan Khairul Ikhsan Chaniago (KIC), mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

Dimata Orang lain Khairul Ikhsan Chaniago atau KIC Merupakan salah satu orang yang mempunyai sifat arogan terhadap lawannya, mungkin Ini karma untuk seorang aktivis ternama provinsi Riau.

Pengacara Dr. H. Suhardiman Amby, Ak. MM, Fiil Kunto SH, ketika dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (25/07/2024), mengungkapkan, KIC tetap divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Riau, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Taluk Kuantan. Info yang kami dapat melalui SIPP Pengadilan Taluk Kuantan, sidang putusan dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2024.

Menurut Fiil Kunto SH, terdakwa kasus pencemaran nama baik tersebut telah mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), banding dari KIC dan jaksa diterima oleh Pengadilan Tinggi Riau. Namun, isi putusan banding tetap menguatkan putusan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Isi putusan tersebut menyatakan:

1. Terdakwa Khairul Ikhsan alias Ikhsan bin Sahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik" sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
  
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan kepada terdakwa.
  
3. Memerintahkan agar terdakwa ditahan.
  
4. Menetapkan barang bukti berupa:  
  - 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy M31 warna hitam dengan keterangan sebagai berikut: IMEI (SLOT1): 3544791193325, IMEI (SLOT2): 354480119332555.  
  - 1 (satu) buah akun Facebook a.n Rido Rikadardo.  
  - 1 (satu) buah kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor 082391387676.  
  - 1 (satu) buah kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor 081277972126.  
  Barang-barang tersebut dikembalikan kepada saksi Rido Rikardo.
  
5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00.


 Editor : Hendra


Berita Lainnya

Ancaman dan Intimidasi terhadap 8 Kepala Keluarga di TNTN, Pihak Kepolisian Terima Laporan pengaduan

4 Pelaku Jambret yang Kerap Beraksi di Kota Pekanbaru Berhasil Diringkus Polisi

Kajati Riau Sebut Ada Pengalihan Isu, Terkait 63 Kepsek di Inhu Mendadak Mengundurkan Diri

Jaksa Periksa Kepala Desa di Inhu Terkait Kasus Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group

Bejat, Seorang Ayah di Tubaba Tega Setubuhi Anak Tirinya Sejak SMP

Cegah Covid-19, Polri Ingatkan Risiko Pidana Bagi Produsen & Distributor APD yang Bermain Harga

Miliki Sabu 8,40 Gram, Seorang Pelaku Diringkus Polres Bengkalis

Jaksa Masuk Kampus (JMK) Di Dumai

Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus Kurir dan Bandar Sabu

Anak di Bawah Umur Bobol Toko Perhiasan di Kampar, Barang Bukti Diamankan Polisi

Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Mantan Dirut BUMD PT PER Ditahan Jaksa

Terkini +INDEKS

Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan

06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026
Diduga Edarkan Sabu, Pria 55 Tahun di Tanjung Medan Ditangkap Polisi
06 Juni 2026
Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba
05 Juni 2026
Warga Asadel Residence Bentuk Panitia Pembangunan Mushalla, Asadel Living Beri Dukungan
05 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 2 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 3 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 4 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 5 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 6 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 7 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 8 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media