Mujur Tak Dapat Diraih Malang Tak Dapat Ditolak, Akhirnya KIC Tetap Divonis 5 Bulan Penjara

BUALBUAL.com - Nasib Malang dirasakan Oleh Terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak. MM, di media sosial, Khairul Ikhsan alias Ikhsan bin Sahrial, atau yang dikenal dengan sebutan Khairul Ikhsan Chaniago (KIC), mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
Dimata Orang lain Khairul Ikhsan Chaniago atau KIC Merupakan salah satu orang yang mempunyai sifat arogan terhadap lawannya, mungkin Ini karma untuk seorang aktivis ternama provinsi Riau.
Pengacara Dr. H. Suhardiman Amby, Ak. MM, Fiil Kunto SH, ketika dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (25/07/2024), mengungkapkan, KIC tetap divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Riau, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Taluk Kuantan. Info yang kami dapat melalui SIPP Pengadilan Taluk Kuantan, sidang putusan dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2024.
Menurut Fiil Kunto SH, terdakwa kasus pencemaran nama baik tersebut telah mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), banding dari KIC dan jaksa diterima oleh Pengadilan Tinggi Riau. Namun, isi putusan banding tetap menguatkan putusan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Isi putusan tersebut menyatakan:
1. Terdakwa Khairul Ikhsan alias Ikhsan bin Sahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik" sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan kepada terdakwa.
3. Memerintahkan agar terdakwa ditahan.
4. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy M31 warna hitam dengan keterangan sebagai berikut: IMEI (SLOT1): 3544791193325, IMEI (SLOT2): 354480119332555.
- 1 (satu) buah akun Facebook a.n Rido Rikadardo.
- 1 (satu) buah kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor 082391387676.
- 1 (satu) buah kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor 081277972126.
Barang-barang tersebut dikembalikan kepada saksi Rido Rikardo.
5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00.
Berita Lainnya
Polres Inhil Musnahkan 1050 Pil Ekstasi dari Tujuh Orang Pelaku
Mensos Juliari P Batubara Ditetapkan KPK Tersangka Terkait Kasus Dana Bansos COVID-19
Gara-Gara Teriakan "Ada Polisi", Emak-emak di Angkut Polsek Lirik, Puluhan Gram Sabu Disita
Polda Riau Temukan 12 PMI Ilegal di Hutan, Satu Orang Jadi Tersangka
Pelaku Dugaan Penipuan Oknum Wartawan Abal-abal Akhirnya Diamankan Satreskrim Polres Lampura
Nyambi Jualan Sabu, Oknum PNS di Inhu Diringkus Polisi
Polres Bintan Komitmen Berantas Judi, 4 Tersangka Diamankan
Krisis Limbah Medis di Pekanbaru: 200 Faskes Diduga Terlibat dalam Kerja Sama Ilegal
Maling Ikan di Perairan Riau, Tiga WN Malaysia Dimankan Satpol Air Polres Bengkalis
Sebuah Gudang Ikan di Tanjungpinang Kota Dijarah Maling Sebanyak 3 Kali
Polres Lampura Ringkus Pelaku Spesialis 3C, Satu Diantaranya Dihadiahi Timah Panas
Pegawai BPK Riau yang Terjaring OTT Bupati Kepulauan Meranti Ternyata Ketua Tim Auditor