Anak di Bawah Umur Bobol Toko Perhiasan di Kampar, Barang Bukti Diamankan Polisi
BUALBUAL.com - Dua pelajar asal Bangkinang, Kampar diringkus pihak kepolisian setelah melakukan pencurian di sebuah toko perhiasan.
Mereka mencuri toko perhiasan Sinar Jaya, Jalan Sudirman, Bangkinang. Dua pelajar itu mencuri uang dari laci etalase toko emas tersebut.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan mengatakan, kejadian itu terjadi pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 02.40 WIB.
Kejadian tersebut diketahui setelah karyawan toko melapor kepada korban (pemilik toko) bahwa adanya kejanggalan.
"DS yang merupakan karyawan toko melaporkan bahwa colokan listrik CCTV toko telah dicabut, dan lampu toko yang semula mati kini menyala," kata Boby, Rabu (23/7/2025).
Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, RH selalu pemilik toko terkejut mendapati uang tunai sebesar Rp7 juta yang disimpan di laci etalase tokonya telah raib.
Tanpa menunda waktu, korban segera melaporkan insiden ini ke Polres Kampar untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan yang diterima dan keterangan awal dari saksi kunci, Hakim Mustaqim, Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar langsung bergerak cepat.
Penyelidikan intensif pun segera dilakukan untuk melacak keberadaan pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti terkait. Dedikasi dan kerja keras tim menjadi kunci dalam upaya pengungkapan kasus ini.
"Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan berbagai informasi di lapangan, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku," ungkapnya.
Yang mengejutkan, kedua tersangka tersebut adalah RF (15) dan FA (14), yang keduanya masih berstatus pelajar. Identifikasi ini menjadi titik terang dalam penanganan kasus pencurian ini.
Dengan informasi yang akurat, Tim Resmob tidak membuang waktu. Kedua tersangka berhasil dibekuk pada Selasa (22/7/2025) di lokasi yang berbeda.
Pelaku RF diamankan di Desa Muara Uwai, sementara FA berhasil ditangkap di Desa Pasir Sialang.
Kedua desa tersebut berada di Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, menunjukkan efektivitas operasi penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Setelah diamankan, kedua tersangka langsung menjalani proses interogasi oleh penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, RF dan FA akhirnya mengakui semua perbuatan mereka.
Sebagai bagian dari pengakuan, mereka menyerahkan barang bukti awal berupa satu buah kalung perak dan satu buah liontin yang merupakan hasil curian dari Toko Perhiasan Sinar Jaya.
Namun, pengakuan mereka tidak berhenti di situ. Keduanya juga mengungkapkan bahwa mereka telah menitipkan barang bukti lainnya kepada seorang individu bernama Royan. Royan, yang tidak mengetahui bahwa barang-barang tersebut adalah hasil tindak kejahatan, menerima titipan tersebut.
"Berkat kecepatan dan ketepatan tindakan Tim Resmob, barang bukti tambahan tersebut berhasil diamankan dari Royan di Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang," imbuhnya.
Kini, kedua tersangka, RF dan FA, harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebuah pasal yang memiliki ancaman hukuman yang serius.

Berita Lainnya
Kejar-kejaran di Laut! 27 Kg Sabu Gagal Edar, Polisi Ungkap Jalur Narkoba Lintas Negara di Riau
Pelaku Sempat DPO, Akhirnya Tim Satnarkoba Polres Bengkalis. Amankan 2 Orang Pelaku Narkoba di Duri
Praktisi Hukum Riau Soroti Kejanggalan Prosedural dalam OTT KPK terhadap Gubernur Riau
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Kembali Ringkus Pelaku Curas Jambret
Tim Polsek dan Polres, Beraksi Gelar KRYD
Polsek Sungkai Utara Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Kelapa Sawit
17 Paket Sabu dan 2 Tersangka Diamankan di Desa Petalongan Inhil
Operasi Pekat LK 2022, Kapolsek Batang Gansal Bekuk Pemilik Ganja Kering
Dikenal Sangat Licin, Polres Inhu Berhasil Ringkus Sekeluarga Bisnis Narkoba
Dua Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polsek Keritang, 666,51 Gram Sabu Diamankan
Pria Warga Inhu diringkus Polisi Berhasil temukan Sabu seberat 13.81 Gram
Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Pria di Kuansing yang Hendak Jual Kulit Harimau