Tim Gabungan Polres Mesuji Berhasil Amankan 2 Pelaku Curanmor dan Sepucuk Senpi
BUALBUAL.com - Tim gabungan Polres Mesuji dan Polsek Mesuji Timur berhasil mengamankan dua pelaku Curanmor, Sabtu (19/06). Dari salah satu tangan pelaku didapati satu pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan.
Dua pria ditangkap, diduga salah satu nya pemilik senjata api (senpi) ilegal, ditangkap petugas jajaran Kepolisian Polres Mesuji bergabung dengan Polsek kecamatan Mesuji Timur Sabtu (19/06/21) kemarin sekira pukul 13.30 WIB,
Personel gabungan Polsek Mesuji Timur dan Tim III Satgas Kala Hitam Polres Mesuji mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku Pencurian Motor (Curanmor) atas nama In ( 41 ) sedang berada di Desa Sungai Cambai Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.
Kasus tersangka berkaitan dengan pencurian sepeda motor tahun lalu, Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira Jam 19.00 WIB di rumah korban Febri Kiharnanto, Desa Wonosari kecamatan Mesuji Timur kabupaten Mesuji kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor.
Tersangka ditangkap di Pos Security PT. Bangun Tata Lampung Asri (BTLA ) Desa Sungai Cambai Kecamatan Mesuji Timur oleh Tim Polres Mesuji bersama petugas jajaran Polsek Mesuji timur.
Personel gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Mesuji Timur dan Katim III Satgas Kala Hitam Polres Mesuji, mendatangi keberadaan pelaku yang sedang bersama seorang rekannya saat sedang berada di Pos 3 Security PT. BTLA di Desa Sungai Cambai Kecamatan Mesuji Timur.
Tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial In (41) bersama satu orang rekannya atas nama Ek (24).
Kapolres Mesuji AKBP Alim melalui Kapolsek Mesuji Timur Iptu Heri Ramadhan mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial In alias IC, dan hasil pengembangan di TKP bersama rekannya Ek (24).
Pada penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) pucuk Senjata Api rakitan jenis Revolver warna Silver dengan 5 (lima) lubang silinder yang berisi dan 5 (lima) butir amunisi tajam aktif kaliber 5.56 mm.
"Saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dari tersangka dan berlangsung terkendali kondusif dan aman," ujar Kapolsek Mesuji Timur, Minggu (20/06).
Ia mengatakan saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Mesuji Timur guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Jika terbukti maka terhadap tersangka dapat dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun Penjara," tutupnya.

Berita Lainnya
Seorang Oknum PNS dan 2 Orang Rekannya Ditangkap di Tembilahan saat Pesta Sabu
Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dan 122 Ribu Butir Ekstasi Senilai Rp80 Miliar
Pria Cabul berhasil di ringkus Polres Inhu Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren
Pria Penampar Perawat Karena Tak Mau Ditegur Pakai Masker Akhirnya Ditangkap Polisi 'Mengaku Menyesal dan Minta Maaf'
Ungkap Besar! 511,3 Gram Shabu Disita, Pengedar di Inhil Dibekuk Polisi
Jadwal Sidang Abdul Wahid Akhirnya Ditetapkan, Digelar 26 Maret di PN Pekanbaru
Tak Laku-Laku! 22 Piano Sitaan Bea Cukai Bengkalis Kembali Dilelang, Harga Kini Mulai Rp9 Jutaan
Pria Di Duga Pembakar Rumah di Simpang Empat Belilas Berhasil di Amankan
Kurun Waktu 2 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Bukit Kemuning Lampura
Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Empat Terdakwa Korupsi Proyek SMAN 1 Tembilahan Didakwa
Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Curanmor di Tembilahan Berhasil Diungkap Polisi
Terparkir di Depan Rumah, Motor Milik Warga Tembilahan Ini Lenyap Digondol Maling