Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Jadwal Sidang Abdul Wahid Akhirnya Ditetapkan, Digelar 26 Maret di PN Pekanbaru
BUALBUAL.com - Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain juga akan menjalani sidang, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan serta Dani M Nur Salam, tenaga ahli Gubernur Riau.
“Jadwal sidang perdana kasus korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid akan digelar pada tanggal 26 Maret 2026 mendatang,” ujar Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis, Rabu (11/3/2026).
Jonson menjelaskan, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menunjuk majelis hakim yang
akan menyidangkan perkara tersebut.
Sidang akan dipimpin Delta Tamtama yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai ketua majelis hakim. Delta akan didampingi dua hakim anggota, yakni Aziz Muslim dan Dr Edy Darma Putra.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini.
Tim jaksa terdiri dari tujuh orang, yakni Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, serta Muhammad Hadi.
Jonson menambahkan, berdasarkan berkas perkara yang diterima pengadilan, terdakwa Abdul Wahid dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Diketahui, KPK telah memindahkan penahanan Abdul Wahid dkk dari Jakarta ke Pekanbaru. Abdul Wahid dan Muihammad Arief Setiawan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, sedangkan Dani M Nursalam di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Abdul Wahid tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Rabu pagi sekitar pukul 09.48 WIB setelah menempuh perjalanan dari Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 172.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemindahan penahanan dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Hari ini, Rabu, Jaksa Penuntut Umum KPK memindahkan penahanan para terdakwa dalam perkara dugaan TPK pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pemindahan penahanan para terdakwa ini dilakukan untuk mempersiapkan proses persidangan nantinya,” jelas Budi.*

Berita Lainnya
Polisi Gerebek Rumah di Sencalang, Temukan Shabu dan Timbangan Digital
Walau Umur Sudah Uzur Namun Kakek Usia 70 Tahun, Tega Lecehkan Anak Dibawah Umur
Novin Karmila Diduga Serahkan Rp500 Juta ke Risnandar, Ini Kesaksian Ajudan
Gerebek Rumah Petani, Satres Narkoba Pelalawan Amankan Sabu dan Uang Tunai Rp700 Ribu
Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba di Dua Lokasi Berbeda, Salah Satu Pelaku Oknum Kadus
Kepala Desa Boncah Mahang Di Kecamatan Bahtin Solapan, Diperiksa Team Tipikor Terkait Dana Desa
Pria di Pekanbaru Bobol Rumah Tetangganya, Rugikan Korban Hingga Puluhan Juta
Kasus Penggelapan Kelapa Milik PT RSUP di Pulau Burung Akan Disidangkan
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Amankan 7 Paket Sabu
Terkait Dugaan Korupsi di Bagian Protokol Sekda, Kejati Riau Batal Periksa Pejabat Pemkab Inhu?
Astaga! Ketiga Remaja Pencuri Uang Infak Mesjid Darul Hikmah Tembilahan di Tangkap Polisi
Bawa 3,58 Gram Sabu, Kurir Ini Ditangkap Polsek Keritang