Penanganan Kasus APBD 2017 Dipertanyakan, LSM Surati Penegak Hukum
BUALBUAL.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Permata Kuansing resmi melayangkan surat kepada aparat penegak hukum guna meminta kejelasan penanganan kasus dugaan suap APBD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Tahun Anggaran 2017.
Surat bernomor 006/DPP Permata Kuansing/IV/2026 tertanggal 13 April 2026 tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, serta ditembuskan ke sejumlah lembaga, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam surat itu, Permata Kuansing menyoroti belum adanya kepastian hukum terhadap Musliadi, mantan anggota DPRD Kuansing, yang disebut dalam perkara tersebut.
Permata Kuansing menyebut, pihak pemberi suap dalam kasus APBD 2017 telah divonis bersalah dan menjalani hukuman. Namun, terhadap pihak yang diduga menerima suap, hingga kini belum terdapat kejelasan status hukum.
“Pemberi suap sudah diproses dan dijatuhi hukuman, sementara pihak yang diduga menerima suap belum jelas status hukumnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” demikian isi surat tersebut.
Menurut Permata Kuansing, kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan dalam penegakan hukum apabila tidak segera ditindaklanjuti secara transparan.
Oleh karena itu, mereka mendesak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk memberikan kepastian hukum serta menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada publik.
Permata Kuansing juga menilai, dugaan praktik suap dalam pengesahan APBD 2017 berpotensi berdampak pada kerugian daerah, sehingga penanganannya perlu dilakukan secara tuntas.
“Persoalan ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyangkut integritas pengelolaan anggaran daerah,” tulis Permata Kuansing.
Sebagai bentuk keseriusan, surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga penegak hukum di tingkat provinsi hingga kabupaten.
Hingga berita ini diterbitkan, Musliadi belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, yang menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam memastikan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Berita Lainnya
Asyik Menunggu Pembeli, Pelaku Narkoba di Tapung Hulu Dibekuk Polisi
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Edarkan Sabu, Pria di Kemuning Ditangkap Satresnarkoba Polres Inhil
Perempuan Asal Bengkulu Diringkus Polsek Pasir Peyu terkait Narkoba 1.53 Gram disita
20 Butir Happy Five Gagal Diselundupkan ke Lapas Pekanbaru Lewat Roti Kering
Tak Disangka! Jual Beli Motor Bekas Seret Dua Pria ke Kasus Hukum, Endingnya Bebas
Gerebek Rumah Petani, Satres Narkoba Pelalawan Amankan Sabu dan Uang Tunai Rp700 Ribu
Fakta Baru di Sidang Korupsi Amril, Eet Sekretaris Golkar Riau Diduga Terima Rp 80 Juta dari PT CGA
Polda Lampung Amankan 4 Terduga Pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang
Pejabat Dinas PUPR dan Kontraktor Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Raya Pekanbaru
Putusan Eksepsi Ditolak, Abdul Wahid Siap Uji Dakwaan Jaksa di Persidangan
Diduga Masalah Kebun Pinang, 2 Pria di Inhil Cekcok Hingga Meninggal Dunia