Bawa 3,58 Gram Sabu, Kurir Ini Ditangkap Polsek Keritang
BUALBUAL.com - Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Keritang Polres Inhil menangkap seorang pria sebagai kurir Narkotika jenis Sabu.
Pria berinisial Z (36) itu ditangkap di Jalan Lintas Samudra, Dusun Sidomukti Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan Narkoba jenis Sabu seberat 3,58 Gram yang disimpan di dalam sebuah dompet milik yang bersangkutan," ujar Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, melalui keterangan tertulisnya.
AKP Warno menjelaskan tersangka ditangkap saat hendak meletakkan barang kiriman berupa Sabu dari rekannya berinisial T (dalam lidik), disalah satu tiang listrik yang ada di Jalan Lintas Samudra sampai ada orang yang akan mengambilnya, pada Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar pukul 08.30 WIB.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di kantor Mapolsek Keritang, Polres Inhil," kata dia.
Adapun barang bukti yang turut diamankan adalah 3,58 gram narkotika jenis sabu dibagi dalam 7 bungkus, 1 buah telepon genggam, 1 unit motor, dan 1 buah dompet.
"Sementara pria berinisial T, asal dari Sabu tersebut masih kita selidiki," pungkasnya.
Diketahui informasi peredaran sabu tersebut didapat dari masyarakat lalu disampaikan kepada Kapolsek Keritang AKP Martunus.
Berdasarkan informasi itu, Kapolsek lalu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Keritang Ipda Delni Atna Saputra, bersama anggotanya dan Unit Intelkam melakukan penangkapan.

Berita Lainnya
Dua Pelaku Curanmor di Jalan Soebrantas, Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi
Bongkar Rumah Kosong, Residivis di Kampar Kembali Dijebloskan ke Penjara
Ratusan Miras Dimusnahkan di Halaman Mapolres Inhu
Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda di Kateman Ditangkap Polisi
Tuntaskan Masalah Korupsi Pelalawan, LAR Dukung Kejari Tuntaskan Dugaan Korupsi BUMD
Polsek Tembilahan Tangkap Pelaku Judi Togel di Kelurahan Sungai Beringin
Dugaan Korupsi Proyek Disnakertrans Riau, Adam Matondang: Simpang Siur Makna 'Negara' dalam Kasus Ini
Polres Inhil Ungkap Kasus Curanmor di 9 TKP, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan
Pesangon tak Diberi 10 Orang Karyawan PT Bina pitri jaya Datangi Dinas Ketenagakerja,
Kurun Waktu 4 Bulan, Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap 30 Kasus Narkoba
Bersaing dengan PAHAM Indonesia Riau, PN Rengat Tentukan Pemenang Pengadaan Posbakum 2022 ke LBHI Batas Indragiri
Baru Menjabat Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Eru Alsepa Berhasil Amankan 200 Pil Ekstasi