Bawa 3,58 Gram Sabu, Kurir Ini Ditangkap Polsek Keritang
BUALBUAL.com - Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Keritang Polres Inhil menangkap seorang pria sebagai kurir Narkotika jenis Sabu.
Pria berinisial Z (36) itu ditangkap di Jalan Lintas Samudra, Dusun Sidomukti Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan Narkoba jenis Sabu seberat 3,58 Gram yang disimpan di dalam sebuah dompet milik yang bersangkutan," ujar Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, melalui keterangan tertulisnya.
AKP Warno menjelaskan tersangka ditangkap saat hendak meletakkan barang kiriman berupa Sabu dari rekannya berinisial T (dalam lidik), disalah satu tiang listrik yang ada di Jalan Lintas Samudra sampai ada orang yang akan mengambilnya, pada Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar pukul 08.30 WIB.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di kantor Mapolsek Keritang, Polres Inhil," kata dia.
Adapun barang bukti yang turut diamankan adalah 3,58 gram narkotika jenis sabu dibagi dalam 7 bungkus, 1 buah telepon genggam, 1 unit motor, dan 1 buah dompet.
"Sementara pria berinisial T, asal dari Sabu tersebut masih kita selidiki," pungkasnya.
Diketahui informasi peredaran sabu tersebut didapat dari masyarakat lalu disampaikan kepada Kapolsek Keritang AKP Martunus.
Berdasarkan informasi itu, Kapolsek lalu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Keritang Ipda Delni Atna Saputra, bersama anggotanya dan Unit Intelkam melakukan penangkapan.
Berita Lainnya
Miliki 3 Paket Sabu, IRT di Keritang Diciduk Polisi dan 2 Rekannya Diamankan di Tembilahan
Spesialis Pelaku Curanmor di Masjid-majid di Kampar Diringkus Polisi
Pidsus Kejati Riau Tingkatkan Dugaan Korupsi Proyek Branding Iklan BRK ke Penyidikan
Biadab, Ayah Tiri Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga Puluhan Kali
Majelis Hakim Bebaskan 'Supriyanto' Terdakwa Money Politic di Pilkada Inhu
Sekretaris KPU Bengkalis Dituntut 6 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada Rp4,5 Miliar
Polda Riau tangkap 5 pelaku jaringan Illegal Taping antar Provinsi, Rugikan Negara 2,4 Milyar rupiah
Antisipasi Kriminalitas Jelang Pemilu, Polsek Kuindra Kembali Giat Cipta Kondisi
Terungkap, Pemuda di Seberida Simpan Sabu di Dalam Kasur
Polres Lampura Ringkus 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di 5 Lokasi Berbeda
Dua Pengedar Uang Palsu di Tembilahan Dibekuk Polisi, 79 Juta Berhasil Diamankan
Diduga Banyak membohongi Konsumen, Pihak PT KKI Di Panggil Oleh pengadilan Agama Bangkinang