• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Rp3,55 Miliar Mengalir! KPK Periksa Lingkar Dalam Gubernur Riau

Redaksi

Senin, 13 April 2026 19:03:11 WIB Dibaca : 334 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Marjani, mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Tiga saksi adalah eks Pelaksanaan tugas (Plt) Inspektur Daerah Provinsi Riau, Agus Riyanto, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Tata Maulana, dan ajudan Gubernur Riau, Dahri.

"Hari ini pemeriksaan para saksi atas nama AR selaku Plt Inspektur Daerah Provinsi Riau, RM selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau dan DI selaku ADC Gubernur Riau, " ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (13/4/2026).

Budi mengatakan, para saksi memberikan keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani. Penyidik mendalami keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR-PPKP Riau.

"Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Budi.

Untuk diketahui, dugaan pemerasan dilakukan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, bersama Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, M. Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam dan Marjani.

Ketiganya didakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP dengan total nilai mencapai Rp3,55 miliar. 

Pemerasan berlangsung rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, antara lain Rumah Dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Kantor Dinas PUPR-PKPP, Kantor Bappeda, hingga beberapa lokasi lainnya.

JPU menjelaskan, peristiwa bermula pada 7 April 2025, ketika Abdul Wahid memerintahkan Muhammad Arief Setiawan mengumpulkan seluruh Kepala UPT Jalan dan Jembatan di Rumah Dinas Gubernur. 

Dalam pertemuan tersebut seluruh alat komunikasi peserta yang hadir dikumpulkan sehingga peserta tidak bisa mendokumentasikan kegiatan tersebut .

Di forum itu, Abdul Wahid menyampaikan arahan yang menjadi titik awal perkara. Ia menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus patuh terhadap dirinya dan kepala dinas.

“Matahari hanya satu,” ujar JPU mengulang ucapan Abdul Wahid dalam pertemuan tersebut.

Ia juga menegaskan agar seluruh jajaran mengikuti perintah Kepala Dinas PUPR-PKPP. Jika tidak patuh, maka diancam akan dievaluasi dan diganti.

“Semua harus ikut perintah kepala dinas. Ikuti kata kadis. Kadis bilang ganti, saya akan ganti. Apabila tidak mengikuti perintah kepala dinas, saya evaluasi. Jika dilaporkan tidak patuh, langsung saya ganti,” ucap JPU lagi.

Setelah pertemuan itu, pada 15 April 2025 diajukan usulan pergeseran anggaran, yang kemudian disahkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 pada 22 April 2025.

Pergeseran tersebut meningkatkan anggaran infrastruktur hingga Rp234 miliar serta pembayaran tunda bayar Rp37 miliar. Total Rp271 miliarm

Menurut JPU, setelah persetujuan anggaran tersebut, Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam meminta agar para kepala UPT memberikan setoran uang fee. 

Permintaan itu diteruskan oleh Muhammad Arief Setiawan kepada Sekretaris Dinas, Ferry Yunanda, untuk dikoordinasikan.

Para kepala UPT awalnya menyanggupi memberikan fee sebesar 2,5 persen atau sekitar Rp3 miliar. Namun, jumlah itu kemudian dinilai tidak mencukupi.

“Tidak wajar kalau segitu, karena penambahan anggaran sekitar Rp101 miliar. Kita juga ada kebutuhan untuk gubernur,” kata Arief. ketika itu.

Selanjutnya, permintaan dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, disertai ancaman evaluasi jabatan jika tidak dipenuhi.

Pada 26 Mei 2025, dalam rapat di Kantor Bappeda, Abdul Wahid kembali menegaskan kepada para kepala UPT agar tetap satu komando.

“Jadi satu komando ya Pak Kadis. Kalau ada yang tidak nurut, kasih tahu saya, nanti saya evaluasi,” ujarnya.

Realisasi pengumpulan uang dilakukan secara bertahap. Tahap pertama pada Juni 2025. Para kepala UPT menyerahkan uang total Rp1,8 miliar kepada Ferry Yunanda. 

Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar diserahkan Dani di rumah dinas Gubernur Riau untuk kepentingan Abdul Wahid. Di sana, Dami bertemu dengan Marjani, dan Marjani menyampaikan agar Dani berkoordinasi dengan Abdul Wahid.

Setelah melapor, Abdul Wahid meminta dana itu disimpan Dani. Kemudian, melalui ajudan Marjani, uang itu diambil secara bertahal antara lain Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta, Rp100 juta, dan sisanya Rp50 juta.

Sebagian dana lain juga didistribusikan, termasuk Rp600 juta kepada pihak bernama Fauzan dan Rp200 juta kepada ajudan gubernur.

Pengumpulan tahap kedua dilakukan pada Agustus 2025. Uang yang terkumpul sebesar Rp1 miliar dari para kepala UPT. Sebagian dana digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk operasional dan bantuan kepada sejumlah pihak.

Selanjutnya, pengumpulan tahap ketiga dilakukan pada November 2025. Uang yang terkumpul Rp750 juta, termasuk Rp450 juta yang disebut digunakan untuk kebutuhan perjalanan terdakwa ke luar negeri. 

Dana tersebut diserahkan melalui perantara hingga akhirnya diterima oleh Abdul Wahid. "Total keseluruhan uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar," jelas JPU.

JPU menegaskan, pemberian uang tersebut dilakukan bukan secara sukarela, melainkan karena adanya tekanan. Para kepala UPT disebut merasa terpaksa karena adanya ancaman mutasi atau pencopotan jabatan apabila tidak memenuhi permintaan.

Selain itu, arahan “loyalitas” kepada pimpinan dan sistem satu komando yang ditekankan terdakwa turut memperkuat tekanan tersebut.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 Sabu di Kecamatan Lirik

Komplotan Pemalsu Administrasi Kependudukan di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Dugaan Korupsi Program Ramadhan Baznas Inhil, Kejaksaan Naikkan Status Penanganan ke Tahap Penyidikan

Seorang Ibu Terduga Pelangsir BBM Solar, Datangi Keluarga Oknum Wartawan di Duri

Tindak Tegas Pelaku Karhutla Tetapkan 1 Tersangka di Desa Pedekik Bengkalis

Pembunuhan Brutal Harimau Sumatra: 6 Terdakwa Dituntut 7 Tahun oleh JPU

Lagi, Polsek Seberida Ringkus Agen Chip Higgs Domino di Simpang Empat Belilas

Hakim Vonis Bebas Tiga Nelayan Malaysia yang Didakwa Curi Ikan di Perairan Bengkalis

Polres Karimun Barhasil Ungkap Pelaku Pembobol Mesin ATM

Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum Sebut Abdul Wahid Siap Secara Fisik dan Mental

Pria Warga Inhu diringkus Polisi Berhasil temukan Sabu seberat 13.81 Gram

Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap

Terkini +INDEKS

Seorang Pria Diamankan, Polsek Rimba Melintang Rohil Selidiki Dugaan Pencabulan Anak

20 Agustus 2026
Heboh! Sekitar 100 Siswa SMKN 1 Tapung Hulu Alami Mual hingga Diare Usai Santap MBG
20 Agustus 2026
Lahan Terbakar 0,5 Hektare, Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka Karhutla
20 Agustus 2026
Bahas Pemilu 2029, HMI Pekanbaru Dorong KPU Antisipasi Hoaks dan Manipulasi AI
20 Agustus 2026
Ada Masalah di Rantai Pasok? Bupati Afni Turun Langsung Atasi Harga Ayam di Siak
20 Agustus 2026
Mafirion Desak Pemerintah Segera Bebaskan 9 Anak yang Disandera di Papua
20 Agustus 2026
Semarak FPJN 2026, Ribuan Warga Kuansing Ikuti Kuansing Bersholawat Bersama Haddad Alwi
20 Agustus 2026
Sinergi Damkar se-Riau Diperkuat, Provinsi dan Daerah Siap Hadapi Ancaman Kebakaran
20 Agustus 2026
Maulid Nabi Muhammad SAW di Tembilahan Hulu, Momentum Perkuat Persaudaraan Warga
20 Agustus 2026
525 Rakit PETI Dimusnahkan, 17 Tersangka dan Rp972,8 Juta Diamankan
20 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dari Rumah Lapuk Jadi Layak Huni, Ibu Suriati Terima Bantuan Yunanto Along dan Donatur
  • 2 Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Tersandung Kasus Narkotika
  • 3 7 Paket Diduga Sabu dan Alat Hisap Disita, Pria di Bunut Pelalawan Ditangkap
  • 4 Diduga Lakukan Perbuatan Asusila terhadap Anak, Oknum PNS di Rupat Ditahan
  • 5 Jelang FPJN 2026, Datuak Penghulu Nan Barombek Tegaskan Perempuan Tak Boleh Berpacu di Jalur Laki-laki
  • 6 KPK Periksa Guru Besar hingga Rektor UIN Suska Riau Terkait Kasus Suap Jabatan di Kuansing
  • 7 Pensiunan 79 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pembakaran Lahan di Bengkalis
  • 8 Bangga! Rizqi dan Arifa Sukses Jadi Paskibraka Nasional, Riau Siapkan Penyambutan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media