Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Tersandung Kasus Narkotika
BUALBUAL.COM INHU – Kepolisian Sektor Pasir Penyu berhasil mengamankan tiga orang wanita yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi dalam dua kali pengungkapan terpisah pada Kamis, 13/8/ 2026.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu sekitar pukul 07.00 WIB, adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan Kongsi IV, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.
Informasi tersebut segera dilaporkan kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra, SH. Atas perintah pimpinan, Tim Opsnal segera bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang wanita yang baru masuk ke rumah tersebut, yaitu TR alias Tiurma (38), warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.
Sebelum digeledah, tersangka langsung mengakui menyimpan narkotika di tubuhnya. Dari saku celana jeans biru yang dikenakannya, petugas menemukan selembar tisu berisi 2 butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,87 gram. Selain itu juga diamankan 1 unit ponsel warna biru gelap.
Masih di hari yang sama sekira pukul 13.40 Wib, kembali diterima laporan warga mengenai dua orang wanita yang sedang melakukan transaksi narkotika di Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kelurahan Tanah Merah.
Tim Opsnal kembali dikerahkan dan berhasil mengamankan kedua wanita tersebut, yaitu ID alias Ana (34) warga Air Kuning, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, dan FW alias Fella (29) warga Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu.
Saat diperiksa, keduanya mengaku sedang menunggu pembeli. Dari lipatan celana jeans biru milik ana ditemukan 2 butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,98 gram.
Petugas juga menyita masing-masing satu unit ponsel warna silver dan warna ungu, serta 1 unit sepeda motor warna merah yang digunakan tersangka.
Ketiga tersangka kini diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Inhu mengingatkan, pihaknya terus bersikap tegas terhadap setiap peredaran narkotika di wilayah hukum Indragiri Hulu tanpa pandang bulu.

Berita Lainnya
Komitmen Bantu Masyarakat, LBHI Batas Indragiri Turun Langsung ke Lokasi Lahan Sengketa dengan Perusahaan di Desa Sungai Raya
Sedang Asyik Merekap, Bandar Togel Online Simpang Blok E di Inhu Diciduk Polisi
Polisi Riau Amankan Pelaku Penistaan Agama Terkait Postingan di Facebook
Bangun Kolaborasi, Kajati Riau Sambut Hangat Audiensi DPP Permasa Jatim
Tak Disangka! Emak-Emak di Tanjung Medan Rohil Terciduk Simpan 17 Paket Sabu Siap Edar
Polsek Kempas Ringkus 2 Pelaku Narkotika, Sita 10 Paket Sabu
Seorang Warga Muara Basung Ditemukan Meninggal Di Areal Kebun Sawit PT ADE Pinggir
Usai 7 Tahun Pelarian, Terpidana Kasus Kapal Motor di Inhil Diringkus di Tarai Bangun
Dua Pelaku Pembakaran Motor Dibekuk Sat Reskrim Polres Karimun
Modus Baru! Sabu Dikemas Seperti Permen, Pengedar Ditangkap Polisi Bengkalis
Kurun Waktu 4 Bulan, Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap 30 Kasus Narkoba
Ape Pasal! Warga Desa Pelanduk Mandah, Tewas Terbunuh di Pasar Belantaraya Gaung