Tak Disangka! Emak-Emak di Tanjung Medan Rohil Terciduk Simpan 17 Paket Sabu Siap Edar
BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Pujud Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan yang berstatus ibu rumah tangga berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Sungai Kuning,Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan dari Kapolsek Pujud tertanggal 30 April 2026. Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap terlapor yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., Saat di konfirmasi Riauterkini.com Jumat (1/5/2026) melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, saya perintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang terlapor di rumahnya,” ujar Kapolsek.
Terduga Pelaku diketahui berinisial S alias Mpok Atik (48), warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 17 paket plastik bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 2,76 gram yang disimpan dalam kaleng rokok.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain, di antaranya plastik kosong, timbangan digital, gunting, sendok dari kertas, handphone, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp200.000, serta perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pujud menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tutupnya.

Berita Lainnya
Diperiksa Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa, Bendahara Bukit Ranah Terkapar
PGRI Riau dan Polda Riau Sepakat Perkuat Perlindungan Hukum Guru dan Gerakan Green Policing
Heboh! Seorang Pemuda di Inhil, Nekat Lempar Telur Ke Pak Kades saat Pulang Sholat Magrib
Gelar Aksi di Kejati, AMPUN RIAU Pinta Jefri Noer dan Eva Yuliana ditetapkan sebagai Tersangka
Bawa Narkotika ke Hotel, Perempuan Asal Lampura Ditangkap Polisi Tulang Bawang
Edarkan Sabu di Rupat, Mahasiswa dan Buruh Diringkus Polisi
Plt. Kajari Seram Bagian Barat Hadiri Penutupan Rakernas Kejaksaan RI 2025 secara Virtual
Jaringan Narkoba dari Balik Lapas Terbongkar, Empat Pelaku Dibekuk Polda Riau
Kades di Lampung Utara Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Hingga Ratusan Juta
Orang Tua Ferdian Paleka Sebut Kenakalan Remaja, Anaknya Jadi Tersangka Prank Sembako Isi Sampah
Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Sindikat Jaringan Narkoba
Hidup Sebatang Kara,Tukang Sol Sepatu Sakit Hingga Meninggal Telungkup