Polisi Riau Amankan Pelaku Penistaan Agama Terkait Postingan di Facebook

BUALBUAL.com - Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, dihuni masyarakat dari latar belakang suku dan agama yang beragam. Selama ini kehidupan masyarakatnya rukun dan harmonis.
Namun, beberapa hari lalu masyarakat Kecamatan Kandis dihebohkan dengan perbuatan salah seorang warga berinisial RS yang mengunggah postingan berbau SARA atau penistaan agama di media sosial.
RS di akun Facebooknya memposting gambar seekor anjing menggunakan sorban yang di bawahnya ada tulisan "Allah SWT"
Postingan tersebut lantas mengundang reaksi sejumlah pihak, karena dinilai melecehkan agama Islam. Salah satunya adalah Aliansi Masyarakat Muslim Kecamatan Kandis (AMMKK).
AMMKK telah melaporkan RS ke Polsek Kandis pada Jumat (8/5/2020). Aliansi ini meminta agar pihak kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku sesuai undang-undang.
"Kami meminta pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap salah seorang tokoh masyarakat Kandis yang enggan disebutkan namanya.
"Kami akan pantau terus perkembangan kasus ini," tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi mengungkapkan bahwa pelaku sudah diamankan.
"Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kapolsek.
Kompol Indra Rusdi mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing amarah atas kasus ini.
"Jangan ada gesekan antarumat beragama, mari kita bina hubungan baik antarumat beragama yang sudah terjalin selama ini," pesan Kapolsek.
Berita Lainnya
2 Pelaku Spesialis Pencuri Komponen Alat Berat Ditangkap Reskrim Polres Bengkalis, 1 Buron
Menkum HAM Persilakan SK Pengurus Partai Demokrat Digugat ke PTUN
Papan informasi Anggaran Tak di pasang, Ada apa Dengan proyek ini?
LBHI Batas Indragiri dan Pengadilan Agama Tembilahan Teken Memorandum of Understanding Posbakum Tahun 2022
Polda Riau Bongkar Kasus Beras Oplosan SPHP di Pekanbaru
Seorang Mahasiswa di Pekanbaru Jadi Pengedar, 1 Kg Ganja Berhasil Diamankan
Polsek Tembilahan Kembali Amankan Pemilik Sabu 1,27 Gram di Jalan Soebrantas
Plang Stop Operasi Ditolak, Dapatkah PKS PT SIPP Jalan Rangau Dilaporkan Ke Hukum?
Satreskrim Polres Bintan Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Kuala Simpang
Kepala BPKAD Meranti Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Bupati M Adil
Air Susu dibalas air tuba, Curi Uang Tante Rp10 Juta, Pria Ini Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Jambi
Seorang Warga Sakai, Sempat Dirawat di RSUD Mandau, PT Panahatan Timbulkan Korban Nyawa