Polisi Riau Amankan Pelaku Penistaan Agama Terkait Postingan di Facebook

BUALBUAL.com - Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, dihuni masyarakat dari latar belakang suku dan agama yang beragam. Selama ini kehidupan masyarakatnya rukun dan harmonis.
Namun, beberapa hari lalu masyarakat Kecamatan Kandis dihebohkan dengan perbuatan salah seorang warga berinisial RS yang mengunggah postingan berbau SARA atau penistaan agama di media sosial.
RS di akun Facebooknya memposting gambar seekor anjing menggunakan sorban yang di bawahnya ada tulisan "Allah SWT"
Postingan tersebut lantas mengundang reaksi sejumlah pihak, karena dinilai melecehkan agama Islam. Salah satunya adalah Aliansi Masyarakat Muslim Kecamatan Kandis (AMMKK).
AMMKK telah melaporkan RS ke Polsek Kandis pada Jumat (8/5/2020). Aliansi ini meminta agar pihak kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku sesuai undang-undang.
"Kami meminta pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap salah seorang tokoh masyarakat Kandis yang enggan disebutkan namanya.
"Kami akan pantau terus perkembangan kasus ini," tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi mengungkapkan bahwa pelaku sudah diamankan.
"Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kapolsek.
Kompol Indra Rusdi mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing amarah atas kasus ini.
"Jangan ada gesekan antarumat beragama, mari kita bina hubungan baik antarumat beragama yang sudah terjalin selama ini," pesan Kapolsek.
Berita Lainnya
Kasus Pembunuhan di Desa Teluk Kelasa Terungkap, Kapolres Inhil: Pelaku Jerat Leher Korban
Polsek Bintan Timur Ringkus Pelaku Percobaan Pemerkosaan
Tim Gabungan Ringkus Pengedar 14,66 Gram Sabu di Jalan Desa Batu Gajah, Air Molek
Jadikan Gudang Percetakan Tempat Transaksi Narkoba, Polsek Peranap Ringkus Pelaku
Rekonstruksi Pembunuhan Anak Tiri Berusia Tiga Tahun di Rumbai, Tupai Peragakan 11 Adegan
Operasi di Perkebunan Sawit, Polres Pelalawan Amankan 14,54 Gram Sabu
Polsek Mandah Amankan Terduga Pengedar Narkoba di Desa Bekawan
Diduga Larikan 4 Unit Sepeda Motor, Pelaku Akhirnya Diringkus Di Kandis
Edarkan Sabu, Pasutri di Tembilahan Diringkus Polisi
Dua Pimpinan Tertinggi Kuansing Diperiksa Kejari Selama 6 Jam, Wabup 4,5 Jam 'Dugaan Korupsi Senilai Rp 13.3 Milyar'
Pisah Ranjang dengan Istri, Rio Malah Perkosa Neneknya Sendiri
Polsek Tapung Hulu Ungkap Kasus Penggelapan Dalam Jabatan, 2 Tersangka Telah Diamankan