Perangkat Desa Lancang Kuning Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Anggaran Desa

BUALBUAL.com - KI yang bekerja sebagai perangkat desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi Polres Bintan, Senin (16/12/24).
Tersangka yang menjabat sebagai honorer keuangan Desa lancang kuning diduga telah menggelapkan anggaran desa untuk kebutuhan pribadinya.
Kanit Tipikor Polres Bintan Ipda Riky Sinaga mengatakan beberapa saksi telah dimintai keterangan atas kasusu tersebut.
"Dari hasil Inspektorat kabupaten Bintan dengan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara telah di temukan sebesar Rp.433 Juta pada tahun 2023," jelas Riky.
Dijelaskan, berkas perkara dinyatakan lengkap setelah meminta keterangan saksi dari Bina Desa Kemendagri dan Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan proses kegunaan keuangan.
"Kita sudah penetapan tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” terangnya.
Atas kejadian tersebut tersangka telah ditahan di Mapolres Bintan dan dikenakan pasal 2 atau pasal 3 jo pasal 8 UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pudana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bintan pada tahun 2023 segubungan dengan pengelola keuangan desa Lancang Kuning kabupaten Bintan tahun anggaran 2023.
Berita Lainnya
Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang
Tim Ojoloyo Ringkus Pengguna Narkoba di Pondok
Sudah Lama Jadi TO, Akhirnya Pengedar Pil Ekstasi di Inhil Ini Dibekuk Polisi
Belum Sempat Transaksi, Dua Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Polsek Batang Cenaku Inhu
Oknum Lurah dan Guru di Kota Tanjungpinang Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur
Polisi Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Pulau Burung Inhil
DPRD Kepri Tandatangani Nota Kesepakatan Rencana Awal RPJMD 2021-2026
Mencuri dan Rusakan Dua Sekolah di Karimun, 5 Remaja Ini Diamankan Polisi
Beri Rasa Nyaman Pada Masyarakat, Polisi Patroli di Kota Duri
Peredaran Ekstasi di Inhil Terbongkar, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Miliki 24 Butir Ekstasi, 2 Pemuda Ditangkap Satres Narkoba Polres Inhil
Penyelundup Sabu 80 Kg, Di Vonis Mati oleh Pengadilan Tinggi Riau