Perangkat Desa Lancang Kuning Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Anggaran Desa

BUALBUAL.com - KI yang bekerja sebagai perangkat desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi Polres Bintan, Senin (16/12/24).
Tersangka yang menjabat sebagai honorer keuangan Desa lancang kuning diduga telah menggelapkan anggaran desa untuk kebutuhan pribadinya.
Kanit Tipikor Polres Bintan Ipda Riky Sinaga mengatakan beberapa saksi telah dimintai keterangan atas kasusu tersebut.
"Dari hasil Inspektorat kabupaten Bintan dengan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara telah di temukan sebesar Rp.433 Juta pada tahun 2023," jelas Riky.
Dijelaskan, berkas perkara dinyatakan lengkap setelah meminta keterangan saksi dari Bina Desa Kemendagri dan Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan proses kegunaan keuangan.
"Kita sudah penetapan tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” terangnya.
Atas kejadian tersebut tersangka telah ditahan di Mapolres Bintan dan dikenakan pasal 2 atau pasal 3 jo pasal 8 UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pudana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bintan pada tahun 2023 segubungan dengan pengelola keuangan desa Lancang Kuning kabupaten Bintan tahun anggaran 2023.
Berita Lainnya
Seorang Ibu di Riau Tega Cekik Anak Kandungnya Sendiri Hingga Tewas, Hanya Gara-Gara Buih Sabun
Tiga Pelaku Curanmor di Pekanbaru Ditembak Polisi, Saat Ditangkap Mencoba Melarikan Diri
Tim Polres Bengkalis Berkomitmen Awasi Perkembangan Harga Sembako di Pasaran
Tiga Pemuda Biadap di Inhu, Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur
Agen Judi Togel Online di Mandau, Diamankan Tim Polsek
Polres Tubaba Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun
Dua Pria Terduga Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polres Lampura di Dua Lokasi Berbeda
Tekab 308 Lampung Utara Lumpuhkan DPO Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Kejari Kuansing Tetapkan Tersangka Korupsi SPPD Fiktif, Kepala BPKAD: Ada Semacam Konspirasi
Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Orang Tersangka dan 46 Kg Sabu
Kejati Kepri Terima Predikat WBK serta WBBM Tahun 2021
Kasus Bupati Afrizal Sintong Dihentikan, Pelapor Menduga Tidak Profesional Kami akan Laporkan Penyidik Polda Riau ke Divpropam Polri