• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim

Praperadilan: Benteng Hukum untuk Melindungi Hak Warga Negara

Redaksi

Senin, 10 November 2025 04:38:37 WIB Dibaca : 1593 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dalam sistem hukum Indonesia, praperadilan merupakan salah satu instrumen penting untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mekanisme ini lahir dari semangat negara hukum yang menempatkan hak asasi manusia di atas segala bentuk kekuasaan.

Apa Itu Praperadilan?

Secara sederhana, praperadilan adalah upaya hukum yang dapat diajukan seseorang apabila merasa dirugikan akibat tindakan aparat penegak hukum yang tidak sesuai prosedur.
Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 77 sampai Pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Melalui praperadilan, pengadilan memiliki kewenangan untuk menilai sah atau tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum dalam proses penegakan hukum.

Apa Saja yang Bisa Diuji Melalui Praperadilan?

Beberapa tindakan penegak hukum yang bisa diuji melalui praperadilan antara lain:

Sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan.
Misalnya, seseorang ditangkap tanpa surat perintah atau tanpa bukti permulaan yang cukup.

Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.
Misalnya, kasus tiba-tiba dihentikan tanpa alasan jelas padahal bukti sudah kuat.

Sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan.
Misalnya, rumah atau kantor digeledah tanpa izin dari pengadilan.

Permintaan ganti rugi dan rehabilitasi.
Bagi seseorang yang dirugikan akibat penangkapan, penahanan, atau penyitaan yang tidak sah.

Mengapa Praperadilan Penting?

Praperadilan berfungsi sebagai pengawas dan penyeimbang kekuasaan agar aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang.
Dengan adanya mekanisme ini, setiap tindakan hukum bisa diuji melalui proses peradilan terbuka, bukan hanya melalui keputusan sepihak lembaga penegak hukum.

Selain itu, praperadilan juga menjadi bentuk perlindungan konstitusional bagi warga negara. Bahwa siapa pun — bahkan yang diduga bersalah sekalipun — tetap memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan hukum yang adil.

Contoh Kasus

Sebagai contoh, ketika ada pejabat publik yang ditangkap tanpa surat perintah resmi, atau penggeledahan dilakukan tanpa izin pengadilan, maka pihak kuasa hukum dapat mengajukan praperadilan. Tujuannya bukan untuk menggugurkan penyidikan, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Praperadilan adalah benteng hukum bagi setiap warga negara.
Ia memastikan bahwa hukum dijalankan dengan adil, transparan, dan tidak melanggar hak asasi manusia.

Dalam negara demokrasi, kekuasaan penegakan hukum tidak boleh berjalan tanpa pengawasan. Karena tanpa kontrol, hukum bisa berubah menjadi alat kekuasaan bukan alat keadilan.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Kepemimpinan Humanis, Integritas Tinggi: Bambang Heripurwanto Resmi Jabat Kajari Abdya

Tiga Kades Diduga Gelapkan Anggaran Desa, Syamsuar: Bankeu 200 Juta Bukan Untuk kantong Kanan dan kantong kiri

Laka Lantas 3 Kenderaan di Duri, Proses Damai

Ketua Koperasi Sungai Ara Perkasa Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pelalawan

Polda Riau Berhasil Ungkap Pembunuhan Berencana, Korban Seorang Pengusaha Rental Mobil

Miliki 2 Paket Sabu, Oknum Satpam di Inhil Ditangkap Polisi

Telah Lama di TO, Brem dan 3 Wanita Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Inhu

Dua Bandar Sabu Berhasil Diciduk Tekab Polsek Bukit Kemuning

Polres Bengkalis Ungkap Jaringan Sabu, Tiga Pelaku Ditahan

Dua Kurir Sabu Berhasil Diamankan Polres Karimun

Kurun Waktu 4 Bulan, Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap 30 Kasus Narkoba

Dana Hasil TKD Desa Pontian Mekar tak Jelas,Kebun 10 Hektare Diduga Bisnis keluarga

Terkini +INDEKS

Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba

05 Juni 2026
Warga Asadel Residence Bentuk Panitia Pembangunan Mushalla, Asadel Living Beri Dukungan
05 Juni 2026
RANS Carnival Siap Meriahkan Pekanbaru, Raffi Ahmad Undang Warga Nikmati Festival Gratis
05 Juni 2026
PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
05 Juni 2026
Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
05 Juni 2026
Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 2 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 3 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 4 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 5 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 6 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 7 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 8 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media