• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim

Praperadilan: Benteng Hukum untuk Melindungi Hak Warga Negara

Redaksi

Senin, 10 November 2025 04:38:37 WIB Dibaca : 1611 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dalam sistem hukum Indonesia, praperadilan merupakan salah satu instrumen penting untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mekanisme ini lahir dari semangat negara hukum yang menempatkan hak asasi manusia di atas segala bentuk kekuasaan.

Apa Itu Praperadilan?

Secara sederhana, praperadilan adalah upaya hukum yang dapat diajukan seseorang apabila merasa dirugikan akibat tindakan aparat penegak hukum yang tidak sesuai prosedur.
Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 77 sampai Pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Melalui praperadilan, pengadilan memiliki kewenangan untuk menilai sah atau tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum dalam proses penegakan hukum.

Apa Saja yang Bisa Diuji Melalui Praperadilan?

Beberapa tindakan penegak hukum yang bisa diuji melalui praperadilan antara lain:

Sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan.
Misalnya, seseorang ditangkap tanpa surat perintah atau tanpa bukti permulaan yang cukup.

Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.
Misalnya, kasus tiba-tiba dihentikan tanpa alasan jelas padahal bukti sudah kuat.

Sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan.
Misalnya, rumah atau kantor digeledah tanpa izin dari pengadilan.

Permintaan ganti rugi dan rehabilitasi.
Bagi seseorang yang dirugikan akibat penangkapan, penahanan, atau penyitaan yang tidak sah.

Mengapa Praperadilan Penting?

Praperadilan berfungsi sebagai pengawas dan penyeimbang kekuasaan agar aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang.
Dengan adanya mekanisme ini, setiap tindakan hukum bisa diuji melalui proses peradilan terbuka, bukan hanya melalui keputusan sepihak lembaga penegak hukum.

Selain itu, praperadilan juga menjadi bentuk perlindungan konstitusional bagi warga negara. Bahwa siapa pun — bahkan yang diduga bersalah sekalipun — tetap memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan hukum yang adil.

Contoh Kasus

Sebagai contoh, ketika ada pejabat publik yang ditangkap tanpa surat perintah resmi, atau penggeledahan dilakukan tanpa izin pengadilan, maka pihak kuasa hukum dapat mengajukan praperadilan. Tujuannya bukan untuk menggugurkan penyidikan, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Praperadilan adalah benteng hukum bagi setiap warga negara.
Ia memastikan bahwa hukum dijalankan dengan adil, transparan, dan tidak melanggar hak asasi manusia.

Dalam negara demokrasi, kekuasaan penegakan hukum tidak boleh berjalan tanpa pengawasan. Karena tanpa kontrol, hukum bisa berubah menjadi alat kekuasaan bukan alat keadilan.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Pelaku Bobol Rumah Bawa Sepeda Motor, Berhasil Ditangkap Tim Reskrim Polsek Mandau

Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Modus Pencurian Uang Via SIM SWAP

Polda Riau Temukan 12 PMI Ilegal di Hutan, Satu Orang Jadi Tersangka

Empat Pelaku Curat Berhasil Diringkus Polsek KSKP Tembilahan di 3 Lokasi Berbeda

Kasus Korupsi Baznas Inhil Memanas, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi Bebaskan Arsalim

10 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan Ditahan Kejati Kepri

Empat Pelaku Pemerasan Sopir Truck Diringkus TEKAB 308 Presisi Polres Lampura

Polresta Barelang Tangkap 2 Mucikari Perdagangan Anak di Bawah Umur

Polsek Batang Gansal Gelar Razia lancang Kuning 36 Botol Miras Berhasil di Amankan

Digerebek Subuh! Pria 43 Tahun di Kuansing Simpan 44 Paket Sabu, Bandar Besarnya Kini Diburu

Tim Krimsus Tangkap Truk Derek Berkapasitas Tangki 450 Liter, Langsir BBM Subsidi Untuk Kebutuhan Industri.

Motif Sakit Hati, Suami di Kepri Hajar Istri dengan Batu

Terkini +INDEKS

Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam

22 Juli 2026
Kabar Gembira! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Mitra Swadaya Resmi Tembus Rp3.846 per Kg
22 Juli 2026
SMALA CUP XIV Resmi Dibuka, Kadisdik Riau: Ini Senjata Ampuh Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba
22 Juli 2026
Pamit Tinggalkan Riau, Konsul Malaysia Ungkap Fakta Hubungan Istimewa dengan Pemprov
22 Juli 2026
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026
Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
21 Juli 2026
Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
21 Juli 2026
Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
21 Juli 2026
Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
  • 2 Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
  • 3 Akui Bersalah dan Menyesal! Dani Klaim Semua Dilakukan atas Perintah Abdul Wahid
  • 4 Nekat Edarkan Sabu di Bengkalis, Pria 22 Tahun Dicokok Satresnarkoba
  • 5 Aksi Memikat Srikandi PMD Inhil di Panggung Joget Mande, Penonton Tak Henti Bertepuk Tangan!
  • 6 Tak Main-Main! Pledoi 1.145 Halaman Minta Abdul Wahid Dibebaskan dari Semua Dakwaan
  • 7 Pekanbaru Lumpuh Diguyur Hujan 3 Jam! Polisi Turun Tangan, Pengendara Mogok Dievakuasi
  • 8 Polsek Tembilahan Hulu Gandeng Mahasiswa KKN, Gerakan Maghrib Mengaji Sentuh Hati Warga
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media