Perempuan Asal Bengkulu Diringkus Polsek Pasir Peyu terkait Narkoba 1.53 Gram disita
BUALBUAL. COM INHU - Kembali pengungkapan kejahatan Narkoba di wilayah kecamatan Pasir peyu kabupaten Indragiri Hulu (INHU) Riau, Perempuan seorang ibu rumah tangga asal provinsi Bengkulu Alias Dona (31) di ringkus polisi dengan barang bukti berat kotor 1,53 gram.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik.
“Pada Kamis, 26/3/ 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut,” jelas Misran.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 02.00 WIB, tim menemukan sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi.
Di depan rumah tersebut, petugas mendapati sepasang pria dan wanita sedang duduk. Namun, saat petugas hendak melakukan penangkapan, pria yang diduga terlibat langsung melarikan diri ke arah kebun sawit di belakang rumah. Sementara itu, perempuan yang diketahui sebagai SHARA ALDONA JUNELIA berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi. Hasilnya, ditemukan sebuah kotak permen merek Xylitol berwarna hijau yang berisi satu bungkus plastik klip bening diduga sabu serta 10 plastik klip kosong. Selain itu, dari tangan tersangka juga diamankan dua unit handphone masing-masing merek Samsung Galaxy J7 Pro dan Vivo Y18, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika. Ia menyebut barang haram tersebut milik rekannya yang berhasil melarikan diri, yang identitasnya sudah dikantongi petugas. Peran tersangka adalah menghubungkan pembeli dengan pemasok saat ada permintaan sabu.
“Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine,” tambah Misran.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang melarikan diri serta pengembangan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman hukuman yang berat.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika

Berita Lainnya
MH Diamankan Polda Kepri karena Miliki 200 Gram Sabu
Proyek Z-Park Pelalawan Dipertanyakan, Dinilai Tak Prioritaskan Kebutuhan Dasar Masyarakat
Ungkap Besar! 511,3 Gram Shabu Disita, Pengedar di Inhil Dibekuk Polisi
Diduga Terlibat Perkelahian saat PSBB di Pekanbaru, 29 Remaja Diamankan
DPO Narkoba Nekat Terjun ke Sungai, Polisi Beri Tembakan Peringatan
Polda Riau Grebek Gudang Pengoplos Solar, 30 Ribu Liter Minyak Disita
Napi Lapas Tanjungpinang Dibekuk Polisi Terkait Peredaran Narkoba
Kriminal dalam Bulan Terakhir ini, Polres Lampura Amankan 10 Pelaku Kejahatan
Hampir Satu Kg Sabu Berhasil Diamankan Polres Inhil
Pesta Narkoba Dikamar Hotel Berbintang di Pekanbaru, 17 Muda Mudi Diamankan Polisi
Pengedar Sabu di Pekanbaru Diringkus Polisi, Saat Lagi Nyantai di Kolam Ikan
Polres Inhu Kembali Ringkus Pria Penikmat Sabu-sabu asal Kabupaten Tetangga