Lapas Pekanbaru Cari Pemasok Handphone Kepada Napi Pengendali Narkoba
BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap Leo (38), napi ditahan di Lapas Pekanbaru terlibat sebagai pengendali narkoba lebih kurang 20 kg.
Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Sapto Winarno mengaku Leo (38) otak pengendali peredaran 20 Kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi ditangkap Polda Riau adalah napi ditempatnya bertugas.
Sapto mengakui sebelum diamankan, tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, memang melakukan koordinasi dengan pihaknya, terkait apa yang dilakukan Leo.
Petugas dari Polda kata Sapto datang pada Selasa (10/1/2023) lalu, kemudian langsung menuju kamar tempat Leo ditahan.
"Kami melakukan penggeledahan bersama tim dari Polda, hasilnya ditemukan kartu ATM dan ponsel android," jelas Sapto.
Kamar hunian Leo, sebut Sapto bukan di Blok Pengendalian Narkoba (BPN) yang ada di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Sapto mengakui awalnya terkejut mengapa Leo bisa memiliki handphone, sehingga bisa berkomunikasi dengan kurir sabu tersebut.
"Kami di Lapas ini menerapkan pemeriksaan lalulintas barang yang masuk ke dalam Lapas dengan menggunakan alat X-ray," tutur Sapto.
Sebagai komitmen mendukung pemberantasan narkoba di Provinsi Riau, Sapto mengatakan, pihaknya akan mencari siapa orang yang memasok handphone yang ditemukan ditangan Leo.
"Kalau ada keterlibatan petugas pasti kita tindak tegas, sesuai komitmen kita perang melawan narkoba," tegas Sapto.
Sebelum mengamankan Leo, Polda Riau terlebih dahulu mengamankan tiga pelaku, yakni IRF (25) dan pasangannya NIA (25) di sebuah rumah, di Perum Grand Bafanda Blok E 3 No 10, Jalan Tanjung Puri Kecamatan Tenayan Raya, Jumat (6/1/2023).
Dari rumah itu, tim Subdit III berhasil menyita 20 kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi.
Oleh IRF dia mengaku diperintah Leo napi yang sedang mendekam di dalam Lapas Pekanbaru, untuk menjemput sabu 20 kg.
"IRF dan NIA ini menjemput sabu disalah satu homestay di Pekanbaru," kata Wakapolda Riau, Brigjen Kasihan Rahmadi, Kamis (26/1/2023).
Melalui hp yang dipegang Leo, dia meminta menyerahkan 10 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi kepada AFR, yang ditangkap saat menunggu didepan masjid Baitul Insan Jalan Parit Indah Simpang Tiga Bukitraya.
"AFR ini mengaku disuruh pria inisial BOB (DPO) menjemput 10 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi kepada IRF," ujar Wakapolda.
Setelah melengkapi keterangan ketiga pelaku, selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap Leo di dalam Lapas Pekanbaru, Selasa (10/1/2023) siang.
Berita Lainnya
Polda Kepri Berhasil Ungkap Tindak Pidana Korupsi yang Melibatkan Oknum ASN di SKIPM
Curi Isi Rumah, Pemuda Rengat Diringkus Satreskrim Polres Inhu
Berikan Rasa Aman, Personel Polsek Kuindra Giat Patroli Malam
Periksa dan proses penggunaan Dana Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa Diduga Ada yang Korupsi
Sebelum Beraksi Pelaku Curas dan Pencabulan di Reteh Teguk Miras Oplosan Jenis Tuak
Astaga! Siswa SMP di Rohul Tega Sayat Leher Gadis Cilik, Lalu Dibuang ke Parit
Eksekutor Ternyata! Polresta Pekanbaru Tangkap Geng Motor yang Aniaya Penduduk di Jalan Sudirman
Bobol Toko Pancing, Pemuda kelurahan Cempedak Diringkus Serigala Utara
Begini kejadiannya, Polisi di Pekanbaru Duel Hingga Cedera saat Tangkap Kurir Sabu 8 Kg
Serigala Utara Berhasil Ringkus Komplotan Pelaku Pencurian Mobil
Buang Barang Bukti Sabu di Saluran Air, Seorang Oknum PNS di Tubaba Dibekuk Polisi
Polres Lampura Serahkan Berkas Perkara dan Terduga Pelaku Kasus Unjuk Rasa ke Kejari Kotabumi