Oknum Bidan Kuras Uang Teman di ATM hingga Rp16 Juta, Kini Ditangkap Polisi
BUALBUAL.com - Seorang oknum bidan yang bekerja di satu rumah sakit swasta Jalan Bilal Medan, diamankan personel Polsek Medan Timur, Kamis (18/6), sekira pukul 23.00 WIB. Oknum bidan berinisial TND (25) ini, diamankan lantaran mencuri uang hingga Rp16 juta lebih dari rekening tabungan temannya, dengan cara mencuri kartu ATM lebih dulu.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin menjelaskan, kasus ini bermula saat korban Rice Mutiara (25) warga Jalan Keadilan, Sampali, pada April 2020 lalu, menyadari kartu ATM yang biasa disimpannya di balik cashing handphone, hilang. Korban kemudian menanyakan kepada pelaku, karena satu tempat tinggal selama penanganan virus corona.
“Korban dan pelaku sama-sama bekerja di rumah sakit di Jalan Bilal Medan. Keduanya juga tinggal dalam satu tempat yang sama selama penanganan virus corona. Awalnya, korban meletakkan kartu ATM di belakang handphone, tepatnya di balik cashing. Kemudian korban sadar, kartu ATM sudah hilang dan memberitahukan kepada pelaku,” ungkap Arifin, Jumat (19/6).
Namun, sambung Arifin, pelaku berdalih tidak mengetahui. Bahkan, pelaku menyarankan korbang mengurus ke bank dengan alasan kartunya tertelan mesin ATM. Setelah diurus, berselang sekitar 2 bulan dan dilakukan pencetakan rekening koran, saldo pada rekening tabungan korban telah habis. Korban kemudian memutuskan membuat laporan ke Polsek Medan Timur.
“Laporan korban ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelakunya adalah teman korban sendiri, berdasarkan rekaman CCTV saat penarikan uang di mesin ATM. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” bebernya.
Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya. Setelah itu, menarik uang dari mesin ATM dengan nomor PIN yang sebelumnya sudah diketahui pelaku, karena merupakan teman dekat korban.
“Dugaan sementara, motif pelaku membobol uang korban karena terlilit utang. Namun, masih dialami,” sebut Arifin.
Arifin menambahkan, dari pelaku disita barang bukti sejumlah kartu ATM dan dokumen penting.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana, ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Pelaku KDRT di Inhu Tega Bakar Istri, Kini Diamankan Polsek Peranap
Tak Ada Ampun! Polres Inhil Bekuk Pengedar Sabu di Rumahnya Sendiri
Tak Ada Ampun! Dalam 4 Bulan, Polres Inhil Bongkar 64 Kasus Narkoba, 79 Tersangka Diringkus
Dikenal Sangat Licin, Polres Inhu Berhasil Ringkus Sekeluarga Bisnis Narkoba
Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan Penjual dan Penadah Barang Curian Onderdil Truk
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampura Amankan Pengedar Sabu 12,24 Gram Siap Edar
Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti dari 100 Perkara Tindak Pidana Umum dan Khusus
Rokok ilegal berserak di Inhu Hampir Setiap Warung Eceran Terisi
Polres Siak Selidiki Dugaan Ilegal Logging di Kampung Rawa Mekar Jaya
Bejat! Pemuda di Rohul Coba Perkosa Tetangganya Saat Suami Tak di Rumah
Dalam Semalam, Polsek Tembilahan Hulu Tangkap 3 Tersangka Narkoba dan Sita 7,08 Gram Sabu
Sidak Senyap di Desa Jangkang Bengkalis, Linmas Positif Narkoba dan Pemasok Ditangkap