Waspada, 2 Pemuda Cetak Dan Edarkan Uang Palsu Di Wilayah Duri

BUALBUAL.com - Wah, Gawat darurat, 2 pemuda menoreh keahliannya dalam mencetak Upal alias Uang Palsu, ketahuan akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis.
Tersangka DP dan WS warga Desa Buluh Manis, Kecamatan Bahtin Solapan, ditangkap dan didapati 2 lembar pecahan 50.000 dan 39 lembar pecahan 100.000 yang diduga Upal dengan total 4.000.000.
Dua pemuda di Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, DP dan WS terpaksa berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya, mereka diduga nekat menyetak uang palsu (Upal).
Dari tangan kedua pelaku petugas menyita barang bukti 1 unit mesin cetak warna putih, 39 lembar Upal pecahan 100.000, 2 lembar Upal pecahan 50.000, 1 unit ketrik tinta warna, 1 unit ketrik tinta warna hitam.
Karena memiliki atau menguasai Upal dan mentecak atau membuat uang palsu itu, kedua pelaku diamankan petugas, Rabu (7/4/21) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K MT melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K, (Selasa ,27/04) saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pengungkapan perkara tindak pidana Upal, dengan tersangka DP dan WS.
Diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Bengkalis Akp.Meki Wahyudi, S.H.S.I.K melalui Kanit Pidum Ipda Fauzi Surya Chandra, S.Tr.K tentang maraknya peredaran uang palsu di wilayah hukum Kec.Bathin Solapan.
Kemudian Kanit Pidum beserta Team Opsnal BKO 125 melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan pada hari Rabu ( 07/04) sekira pukul 00.30 wib, Team Opsnal BKO Reskrim 125 berhasil mengamankan 2 orang laki laki yang mengaku bernama DP dan WS.
Dari tangan laki laki tersebut berhasil diamankan dari tangannya ditemukan 2 lembar pecahan Rp 50.000 dan 39 lembat pecahan Rp.100.000. yang diduga uang palsu dengan total Rp.4.000.000.
Lalu dilakukan pengecekan uang tersebut, ternyata nomor serinya sama dan warna uang tersebut pudar.
Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mesin printer merek canon warna putih.
- 1 (satu) unit ketrik tinta warna.
- 1 (satu) unit ketrik tinta warna hitam.
Hasil interogasi terhadap pelaku, mengaku telah mencetak atau membuat uang palsu, dengan mesin printer merek canon warna putih .
Selain .DP dan WS, juga ada tersangka lainnya an.M, yang dsaat ini dalam pengejaran.
"Masyarakat diminta lebih teliti dalam bertransaksi, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkalis, ke 2 tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) UU RI No.07 tahun 2011 tentang Mata Uang,"ungkap Meki Wahyudi.
Berita Lainnya
Timbul Pro dan Kontra Ditengah masyarakat 'Napi di Lapas Tembilahan Dilepas'
Pengedar Sabu Dibekuk saat Melintas di Bandara Tempuling
Simpan Sabu di Kantong Celana, Warga Tanjungpinang Timur Ini Diamankan Polisi
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara amankan Pelaku Curas
Diduga Overdosis Wanita Muda Merenggang Nyawa Di Hotel Wisata, Pria Pasangannya Jadi Tersangka
Seorang Pemuda Diduga Pengedar Sabu Diciduk Satres Narkoba Polres Siak
Amankan Pelaku Curanmor, Jajaran Polsek Temukan Kartu Pers Atas Nama Salah Satu Pelaku
Satreskrim Polres Bengkalis, Amankan Tiga Pelajar di Bengkalis 'Gilir' Gadis Dibawah Umur
Gunakan Blender, Polsek Bangko Musnahkan 54, 5 Gram Sabu
Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tigapuluh, 4 Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu
Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus Narkotika dengan Barang Bukti 100 Bungkus Narkotika Jaringan Internasional