Waspada, 2 Pemuda Cetak Dan Edarkan Uang Palsu Di Wilayah Duri

BUALBUAL.com - Wah, Gawat darurat, 2 pemuda menoreh keahliannya dalam mencetak Upal alias Uang Palsu, ketahuan akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis.
Tersangka DP dan WS warga Desa Buluh Manis, Kecamatan Bahtin Solapan, ditangkap dan didapati 2 lembar pecahan 50.000 dan 39 lembar pecahan 100.000 yang diduga Upal dengan total 4.000.000.
Dua pemuda di Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, DP dan WS terpaksa berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya, mereka diduga nekat menyetak uang palsu (Upal).
Dari tangan kedua pelaku petugas menyita barang bukti 1 unit mesin cetak warna putih, 39 lembar Upal pecahan 100.000, 2 lembar Upal pecahan 50.000, 1 unit ketrik tinta warna, 1 unit ketrik tinta warna hitam.
Karena memiliki atau menguasai Upal dan mentecak atau membuat uang palsu itu, kedua pelaku diamankan petugas, Rabu (7/4/21) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K MT melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K, (Selasa ,27/04) saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pengungkapan perkara tindak pidana Upal, dengan tersangka DP dan WS.
Diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Bengkalis Akp.Meki Wahyudi, S.H.S.I.K melalui Kanit Pidum Ipda Fauzi Surya Chandra, S.Tr.K tentang maraknya peredaran uang palsu di wilayah hukum Kec.Bathin Solapan.
Kemudian Kanit Pidum beserta Team Opsnal BKO 125 melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan pada hari Rabu ( 07/04) sekira pukul 00.30 wib, Team Opsnal BKO Reskrim 125 berhasil mengamankan 2 orang laki laki yang mengaku bernama DP dan WS.
Dari tangan laki laki tersebut berhasil diamankan dari tangannya ditemukan 2 lembar pecahan Rp 50.000 dan 39 lembat pecahan Rp.100.000. yang diduga uang palsu dengan total Rp.4.000.000.
Lalu dilakukan pengecekan uang tersebut, ternyata nomor serinya sama dan warna uang tersebut pudar.
Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mesin printer merek canon warna putih.
- 1 (satu) unit ketrik tinta warna.
- 1 (satu) unit ketrik tinta warna hitam.
Hasil interogasi terhadap pelaku, mengaku telah mencetak atau membuat uang palsu, dengan mesin printer merek canon warna putih .
Selain .DP dan WS, juga ada tersangka lainnya an.M, yang dsaat ini dalam pengejaran.
"Masyarakat diminta lebih teliti dalam bertransaksi, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkalis, ke 2 tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) UU RI No.07 tahun 2011 tentang Mata Uang,"ungkap Meki Wahyudi.
Berita Lainnya
Dalam 3 Pekan, Polres Lampura Berhasil Ungkap 14 Kasus dan Amankan 22 Pelaku
Sidang Dugaan Korupsi TPPU, Pengacara Thamsir Rachman Sebut Harusnya JPU Ajukan Tuntutan Bebas Terhadap Kliennya
Korem 031 Wira Bima Tangkap Pengedar Narkoba di Inhu
Satnarkoba Polres Bengkalis Buru Pelaku Narkoba, 4 Pelaku Diamankan
Miliki 4 Paket Sabu, Warga Tembilahan Hulu Ini Dibekuk Polisi
Kejari Kampar tetapkan Mantan Kades Koto Perambahan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Iming-imingi Nonton Bioskop, Remaja di Lampung Tega Perkosa Anak SMP
Diduga Hendak Lakukan Curanmor, Dua Warga Lamteng Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara
Warga Tembilahan Hulu Tidak Berkutik saat Dibekuk Polisi, 3 Paket Sabu Diamankan
Ribuan Burung Kacer Ditangkap Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Riau
Ibu Kandung di Kampar Cekik Anaknya Sendiri Hingga Tewas
Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Penebangan Pohon Pelindung Di Pekanbaru