Waspada, 2 Pemuda Cetak Dan Edarkan Uang Palsu Di Wilayah Duri
BUALBUAL.com - Wah, Gawat darurat, 2 pemuda menoreh keahliannya dalam mencetak Upal alias Uang Palsu, ketahuan akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis.
Tersangka DP dan WS warga Desa Buluh Manis, Kecamatan Bahtin Solapan, ditangkap dan didapati 2 lembar pecahan 50.000 dan 39 lembar pecahan 100.000 yang diduga Upal dengan total 4.000.000.
Dua pemuda di Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, DP dan WS terpaksa berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya, mereka diduga nekat menyetak uang palsu (Upal).
Dari tangan kedua pelaku petugas menyita barang bukti 1 unit mesin cetak warna putih, 39 lembar Upal pecahan 100.000, 2 lembar Upal pecahan 50.000, 1 unit ketrik tinta warna, 1 unit ketrik tinta warna hitam.
Karena memiliki atau menguasai Upal dan mentecak atau membuat uang palsu itu, kedua pelaku diamankan petugas, Rabu (7/4/21) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K MT melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K, (Selasa ,27/04) saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pengungkapan perkara tindak pidana Upal, dengan tersangka DP dan WS.
Diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Bengkalis Akp.Meki Wahyudi, S.H.S.I.K melalui Kanit Pidum Ipda Fauzi Surya Chandra, S.Tr.K tentang maraknya peredaran uang palsu di wilayah hukum Kec.Bathin Solapan.
Kemudian Kanit Pidum beserta Team Opsnal BKO 125 melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan pada hari Rabu ( 07/04) sekira pukul 00.30 wib, Team Opsnal BKO Reskrim 125 berhasil mengamankan 2 orang laki laki yang mengaku bernama DP dan WS.
Dari tangan laki laki tersebut berhasil diamankan dari tangannya ditemukan 2 lembar pecahan Rp 50.000 dan 39 lembat pecahan Rp.100.000. yang diduga uang palsu dengan total Rp.4.000.000.
Lalu dilakukan pengecekan uang tersebut, ternyata nomor serinya sama dan warna uang tersebut pudar.
Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mesin printer merek canon warna putih.
- 1 (satu) unit ketrik tinta warna.
- 1 (satu) unit ketrik tinta warna hitam.
Hasil interogasi terhadap pelaku, mengaku telah mencetak atau membuat uang palsu, dengan mesin printer merek canon warna putih .
Selain .DP dan WS, juga ada tersangka lainnya an.M, yang dsaat ini dalam pengejaran.
"Masyarakat diminta lebih teliti dalam bertransaksi, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkalis, ke 2 tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) UU RI No.07 tahun 2011 tentang Mata Uang,"ungkap Meki Wahyudi.
Berita Lainnya
Lari dan Bersembunyi di Perairan Tulang Bawang, Pelaku Utama Perompakan Kapal di Jambi Ditangkap Polisi
Satres Narkoba Polres Bintan Kembali Tangkap 2 Orang Pengedar dan Pengguna Sabu
Astaga! Ketiga Remaja Pencuri Uang Infak Mesjid Darul Hikmah Tembilahan di Tangkap Polisi
Terpidana Kredit Fiktif di KUD Rahayu Makmur Inhu Dijebloskan ke Rutan Rengat
Residivis Narkoba Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Bintan
Sempat 11 hari Melarikan Diri, Pelaku KDRT di Kunto Darussalam Berhasil Dibekuk Polisi
Pelaku Curanmor di Masjid dan Penadah Diringkus Polres Inhu
Seorang Pemuda Diduga Pengedar Sabu Diciduk Satres Narkoba Polres Siak
Diduga Hina Mantan Bupati dan Cabup Pelalawan, Pemilik Akun FB Salim Kopau Dipolisikan Gara-gara Komentari Postingan
Simpan Sabu di Dalam Anus, Seorang Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri
Polsek Muara Sungkai Tangkap Pelaku Judi Koprok
Dirahasiakan : Karyawan PKS PT PCR Yang Meninggal, Di Duga Jatuh Ke Air Panas, Disantuni 10 Juta Dan Asuransi BPJS Masih Terkendala