Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Edarkan Sabu, Warga Asal Inhil Dibekuk Polsek Peranap
BUALBUAL.COM, INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Peranap meringkus seorang pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu, DM (34) warga asal Desa Teluk Kabung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang mengontrak rumah di Desa Gumanti Kecamatan Peranap.
Pengedar sabu yang tidak tamat SMP itu dibekuk unit Reskrim Polsek Peranap Sabtu, 19 Februari 2022 pukul 02.30 WIB dirumah kontraknya, Desa Gumanti.
Dari tangan tersangka, diamankan 1 paket narkoba diduga jenis sabu-sabu dengan berat 8,20 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran Minggu, 20 Februari 2022 siang membenarkan diamankannya pengedar sabu oleh Polsek Peranap tersebut.
Berdasarkan laporan situasi dari Polsek Peranap, Kamis, 17 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Peranap mendapat Informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki di Desa Gumanti yang kerap bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu. Iptu Emir Maharto Bustarosa respon cepat terhadap informasi itu dan mengintruksikan Kanit Reskrim dan anggotanya turun ke lapangan untuk penyelidikan.
Selang beberapa jam menyelidiki, Sabtu, 19 Februari 2022 sekitar jam 01.00 WIB, tim mendapat informasi jika laki-laki yang sering bertransaksi sabu itu berada di sebuah rumah kontrakan. Tim langsung menuju rumah itu dan melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan sedang duduk di teras rumah seperti menunggu seseorang.
Tim mengamankan laki-laki yang mengaku berinisial DM itu, saat digeledah, ditemukan 1 bungkusan plastik yang dari kantong celana dalam DM, kantong plastik berisi 14 paket sabu-sabu siap edar, setelah ditimbang, berat kotor sabu itu mencapai 8,20 gram. Selain sabu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba seperti timbangan digital, 1 pak plastik klip pembungkus sabu-sabu, uang tunai Rp 1,15 juta hasil penjualan sabu, handphone android dan lainnya.
Tersangka dan Barang Bukti (BB) digelandang ke Mapolsek Peranap untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari orang yang tidak dikenalnya, tersangka menjemput dan membeli sabu itu ke Pekanbaru seharga Rp 5,5 juta.
"Kasus ini terus dikembangkan, kuat dugaan masih ada tersangka lain yang terlibat," tutup Misran.

Berita Lainnya
Maraknya Peredaran Narkoba, Polres Kampar Tangkap Pengedar Daun Ganja Kering di Desa Kuok
Polres Karimun Berhasil Tangkap Bandar dan Pelaku Judi Sie Jie
Sedang Ngangkut Kayu, Pelaku Ilog Ditangkap Polres Inhu dan Polhut TNBT
Polisi Tangkap Perampok Alat Berat, Ini Penjelasannya
Polres Tanjungpinang, Amankan 2 Pelaku Diduga Miliki dan Menguasai Narkotika Golongan I
Berikut Penjelasan Kapolres Tulang Bawang Terkait Video Penangkapan di Pasar Unit 2
Sempat Kabur, Pelaku Penganiayaan di Tagaraja Berhasil Diringkus Polisi
Apakah Duri Lumbung Narkoba?Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau kejar Para Pelaku
Helm dan Sepatu Jadi Petunjuk Polisi Tangkap Pencuri Motor di Inhu
Satres Narkoba Polres Lampura Ringkus Pengguna dan Pengedar Narkoba
Polsek Batang Gansal Gelar Razia lancang Kuning 36 Botol Miras Berhasil di Amankan
Kasus Narkoba dan Pelecehan Anak Paling Menonjol di Rohul