Edarkan Sabu, Warga Asal Inhil Dibekuk Polsek Peranap
BUALBUAL.COM, INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Peranap meringkus seorang pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu, DM (34) warga asal Desa Teluk Kabung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang mengontrak rumah di Desa Gumanti Kecamatan Peranap.
Pengedar sabu yang tidak tamat SMP itu dibekuk unit Reskrim Polsek Peranap Sabtu, 19 Februari 2022 pukul 02.30 WIB dirumah kontraknya, Desa Gumanti.
Dari tangan tersangka, diamankan 1 paket narkoba diduga jenis sabu-sabu dengan berat 8,20 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran Minggu, 20 Februari 2022 siang membenarkan diamankannya pengedar sabu oleh Polsek Peranap tersebut.
Berdasarkan laporan situasi dari Polsek Peranap, Kamis, 17 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Peranap mendapat Informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki di Desa Gumanti yang kerap bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu. Iptu Emir Maharto Bustarosa respon cepat terhadap informasi itu dan mengintruksikan Kanit Reskrim dan anggotanya turun ke lapangan untuk penyelidikan.
Selang beberapa jam menyelidiki, Sabtu, 19 Februari 2022 sekitar jam 01.00 WIB, tim mendapat informasi jika laki-laki yang sering bertransaksi sabu itu berada di sebuah rumah kontrakan. Tim langsung menuju rumah itu dan melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan sedang duduk di teras rumah seperti menunggu seseorang.
Tim mengamankan laki-laki yang mengaku berinisial DM itu, saat digeledah, ditemukan 1 bungkusan plastik yang dari kantong celana dalam DM, kantong plastik berisi 14 paket sabu-sabu siap edar, setelah ditimbang, berat kotor sabu itu mencapai 8,20 gram. Selain sabu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba seperti timbangan digital, 1 pak plastik klip pembungkus sabu-sabu, uang tunai Rp 1,15 juta hasil penjualan sabu, handphone android dan lainnya.
Tersangka dan Barang Bukti (BB) digelandang ke Mapolsek Peranap untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari orang yang tidak dikenalnya, tersangka menjemput dan membeli sabu itu ke Pekanbaru seharga Rp 5,5 juta.
"Kasus ini terus dikembangkan, kuat dugaan masih ada tersangka lain yang terlibat," tutup Misran.

Berita Lainnya
Polres Bengkalis Ungkap Dugaan TPPO di Sepahat, Belasan Orang Diamankan
Polisi Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan di Tembilahan, Korban Alami Luka Bacok di Pipi
Mensos Juliari P Batubara Ditetapkan KPK Tersangka Terkait Kasus Dana Bansos COVID-19
Diduga Masalah Kebun Pinang, 2 Pria di Inhil Cekcok Hingga Meninggal Dunia
Diduga Gelapkan Cangkang Sawit, Eks Manager PKS di Rohil Diamankan di Kalbar
Digerebek Saat Bawa Sabu 101 Gram, DPO Narkoba di Bengkalis Tak Berkutik
Pidsus Kejati Riau Usut Pengadaan Mobil Dinas Rp1,3 Miliar di Dumai
Proyek Jalan Sungai Ara - Harapan Tani Rp23 Miliar Jadi Sorotan, PUTR Inhil Buka Peluang Libatkan APH
Peristiwa Bentrokan Berdarah di Sontang, Polres Rohul Tetapkan 1 Orang Tersangka
Polda Riau Ungkap 45 Kasus Karhutla, 49 Tersangka dan 2.958 Hektare Terbakar
Tiga Pria Bejat Cabuli dan Setubuhi 3 (tiga) Anak di Bawah Umur di Lirik, Polres Inhu Gerak Cepat
Simpan Sabu Dalam BH, Seorang Bandar Narkoba di Tubaba Diringkus Polisi