Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Kembali Berulah, Residivis Ini Diringkus Polsek Sungkai Selatan
BUALBUAL.com - Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara mengamankan AK (20) warga Sungkai Utara pelaku pencurian satu unit sepeda motor metik nomor polisi BE 3550 KS dan dua unit handpone milik warga Dusun Srimulyo, Desa Labuhan Ratu Pasar, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara yang terjadi pada Rabu 22 Juli 2020 lalu.
Menurut keterangan Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan pelaku juga merupakan residivis Curat kendaran roda empat di TKP Sungkai Utara tahun 2017 dan setelah bebas kembali melancarkan aksi kejahatannya.
"Pelaku pencurian dengan pemberatan ini merupakan residivis, dan kembali ditangkap karena melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan. Pelaku ditangkap tadi pagi sekira jam menunjukan pukul 01.00 WIB," kata Kompol Arjon Syafrie, Selasa (28/7/2020).
Lanjut Kapolsek, Kronologis kejadian pelaku melancarkan aksi pencurian pada Rabu (22/7/2020) sekira pukul 02.00 WIB, dengan cara pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang saat itu tengah tertidur.
Pelaku mengambil satu unit sepeda motor milik korban jenis metik bernomor polisi BE 3550 KS dan mengambil 2 buah handpone merk samsung dan nokia lalu pelaku kabur melalui pintu depan rumah korbannya.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku, anggota Reskrim Polsek Sungkai Selatan yang di Pimpin Panit Reskrim bersama anggota lainnya langsung mengamankan pelaku yang sedang tertidur dirumahnya di Desa Kota Negara, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara," papar Kompol Arjon Syafrie.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka, lanjut Kapolsek, pelaku juga telah melakukan pencurian satu unit Sepada Motor pada tanggal 24 Juli 2020.
"Barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka berupa satu buah handpone merk samsung warna putih. Untuk pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," paparnya.

Berita Lainnya
Mantan Kepala UPT Disdik Tambelan Bintan, Diduga Gelapkan Uang Transportasi Guru Desa
Saksi Ahli Ungkap Ada Ketidakselarasan Metode Pekerjaan dengan RAB Pada Proyek 16,2 M Disnakertrans Provinsi Riau
Penyelidikan Berlanjut, Pihak keluarga dan Bea Cukai Saling Lapor Terkait Tewasnya H Permata
Tiga Pria Pengedar Sabu di Ringkus Polres Inhu dalam Waktu Singkat
Sepasang Pengedar Dibekuk Polsek Seberida, Dua Bungkus Besar Sabu Diamankan
Usai Periksa 57 Saksi, Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama
Drainase Senilai Rp 337 Juta Tidak Ditemukan di Desa Kota Garo
JPKP Menduga ada Indikasi Gratifikasi di Disdik Kepri
Polsek Pelangiran Ringkus Dua Buruh Kontraktor Terkait Sabu di Desa Wonosari
Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Senpi
Tim Sat Narkoba Bengkalis Amankan 6 Pelaku dan 1 Kg Daun Ganja
Digerebek di Babussalam! Pria 40 Tahun Diciduk Bersama Sabu, Bandar Masuk DPO