Kejaksaan Agung Sita Tanah Milik Tersangka Johnny G Plate Seluas 11,7 Ha
BUALBUAL.com - Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penyitaan terhadap tanah milik tersangka Johnny G Plate (JGP) seluas 11,7 hektar.
Penyitaan dilakukan pada Rabu, 7 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 s/d 17.00 WITA, bertempat di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Adapun Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP.
"Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Kamis (8/6).
Adapun kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Berita Lainnya
4 Tersangka Kasus Narkoba di Inhu Berhasil Diringkus, Dua Masih Remaja
Milik 3 Paket Sabu, Pria Ini Diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Perahu Pompong Terbalik, Pemancing Saat Ini Dalam Pencarian
Satpam Badan Pertanahan Nasional Kampar di Tangkap Terkait Narkoba
Akhirza Ungkap ''Skenario Jahat'' di Kasus Abdul Wahid, Dakwaan Dinilai Tanpa Bukti
Polisi Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Desa Kampung Pulau
Curi Handphone, Pemuda di Reteh Ini Ditangkap Polisi
Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Tanjung Lajau Berikan Himbauan Kamtibmas
Digerebek di Gang Kuburan! Dua Pengedar Sabu Bengkalis Tumbang, 30 Paket Barang Haram Disita
Sembunyi di Rumah Kosong, Pengedar Shabu di Tembilahan Diringkus Polisi
Kejari Inhu pindahkan 37 Orang Tahanan Ke Rutan Kelas II B Rengat.