Kejaksaan Agung Sita Tanah Milik Tersangka Johnny G Plate Seluas 11,7 Ha
BUALBUAL.com - Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penyitaan terhadap tanah milik tersangka Johnny G Plate (JGP) seluas 11,7 hektar.
Penyitaan dilakukan pada Rabu, 7 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 s/d 17.00 WITA, bertempat di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Adapun Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP.
"Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Kamis (8/6).
Adapun kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Berita Lainnya
Polda Kepri Berhasil Amankan Pemilik Ratusan Pil Ekstasi
Curi Handphone, Pemuda di Reteh Ini Ditangkap Polisi
Lima Security Terduga Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap Polres Rohil
Pencuri 3 Unit Hp di Sungai Beringin Berhasil Dibekuk Polisi
Merasa Ada Kejanggalan dalam Amar Putusan, LAMR Kubu Syahril akan Adukan Hakim PN Pekanbaru ke KY
Tindakan Tegas Polda Lampung Lakukan PTDH Terhadap Aipda Rudi Suryanto
Polda Riau Konsistensi Buru Para Pelaku Narkoba
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak
Warga Rumbai Pesisir Ini Bonyok Dihajar Massa
Seorang Anak di Inhil Tega Bunuh Ayah Tiri Karena Kesal Menikahi Ibu kandungnya
KPA dan PPTK Proyek Permukiman Transmigrasi di Inhil Desa Tanjung Melayu Akhirnya Dijebloskan ke Sel Tahanan
Tiga Bandar Narkoba Berhasil Diringkus Team Satres Narkoba Polres Mesuji