• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dugaan Kasus Korupsi Dana Rutin Bappeda Siak

Tahan Sekda Riau, Fitra Berharap Kejati Tak Berhenti pada Yan Prana Saja

Redaksi

Selasa, 22 Desember 2020 20:32:57 WIB Dibaca : 875 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Taufik menyebut penetapan dan penahanan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid, merupakan kinerja terbaik Kejaksaan Tinggi Riau dalam membongkar korupsi di Bumi Lancang Kuning. Oleh sebab itu Fitra menilai kinerja Kejati Riau patut diapresiasi.

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana rutin di Bappeda Siak. Namun demikian Taufik berharap kasus tersebut tidak terhenti pada Yan Prana seorang.

"Kejati Riau yang telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadao Yan Prana merupakan kinerja baik kejaksaan untuk membongkar habis korupsi di Riau. Ini patut diapresiasi dan publik harus mendukung penuh penanganan penindakan kasus korupsi bansos dan hibah di Kabupaten Siak yang disangkakan oleh pihak kejaksaan," kata Taufik, Selasa (22/12/2020)

Selanjutnya, Taufik meminta kejaksaan mengembangkan penindakan kasus tersebut ke tahap lebih luas. Sebab, Fitra Riau menduga bahwa persoalan hibah dan Bansos yang terjadi di Kabupaten Siak merupakan permasalahan yang sangat serius dan kasus tersebut pastinya tidak hanya melibatkan Yan Prana saja.

"Tentunya dugaannya pasti ada oknum-oknum lain yang terlibat dalam persoalan rasuah ini. Jika kejaksaan serius dalam melakukan penahanan yang sudah mempunyai alat bukti yang cukup, sebagai modal mengumumkan tersangka dan melakukan penahanan, Kejaksaan tidak berhenti kepada Yan Prana saja," harapnya.

Komitmen kejaksaan, tambah Taufik sudah saatnya diuji kembali dengan melakukan keberanian untuk mengungkap siapa saja dalang yang terlibat dalam perkara ini.

Selain itu, Fitra meminta Gubenur Syamsuar dan Wakil Gubenur Edy Natar untuk segera menunjuk pelaksanan tugas Sekretaris Daerah Provinsi Riau sesuai mekanisme perpres nomor 3 tahun 2018.

"Dan Yan Prana selaku Sekretaris Daerah wajib mengundurkan diri dan fokus dalam penyelesaian kasus yang dihadapinya," tegas Taufik lagi.

Lebih jauh, ia mengatakan, Provinsi Riau merupakan daerah yang rawan kasus korupsi.

"Berdasarkan catatan Fitra, bahwa sudah 35 kasus, dan 80 orang tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 187,3 miliar sepanjang tahun 2016–2018," ujarnya.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Rampas Tas Milik Pegawai Honorer, Dua Pelaku Curas Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Seorang Buruh Harian di Pulau Burung Miliki Puluhan Paket Ganja Kering

Densus 88 Amankan 23 Orang Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah

Polsek Kelayang Ringkus Residivis Bujang Tamoy

Polda Riau Masih Buru Direktur PT CKBN, Terkait Dugaan Korupsi Pipa Transmisi di Inhil

Inhil Lawyers Club Gelar Sidang Perkara Khusus Kasus Karhutla Via Video Teleconference

Sosok Seorang Perempuan Tewas Ditemukan Dalam Genangan Air

BNNP Riau Ungkap Penyelundupan 3,7 Kg Sabu dan 28 Ribu Ekstasi via Bandara SSK II

Dikabarkan Sering Transaksi Narkoba, Seorang Pria Di Tambusai Diringkus Polisi

Dugaan tidak Netral di Pilkada Inhu, 1 Kadis dan 5 Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka

Operasi Penertiban PETI di Areal Perkebunan Sawit PT Wanasari Nusantara, Polsek Singingi Hilir Bakar Satu Rakit Yang Tidak Beroperasi

Senilai Rp13,39 Miliar, Bea Cukai Riau Musnahkan 18,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Terkini +INDEKS

Sepeda Motor Digelapkan hingga ke Jambi, Pelaku Ditangkap Polisi

30 Juli 2025
Sambut Wapres dan Tamu Internasional, Polda Riau Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kuansing
30 Juli 2025
Cegah Karhutla, Polsek Singingi Hilir Libatkan TNI, BBKSDA dan Masyarakat Peduli Api di Patroli Terpadu
30 Juli 2025
Gubri Abdul Wahid Kukuhkan Pengurus FKPMR 2025 - 2030 'Kayuh Kompak Riau Bedelau'
30 Juli 2025
"Ingat Pesan Pak Bhabin" Polisi Ini Doktrin Warganya Cegah Karhutla
30 Juli 2025
Semarakkan Hari Jadi ke-513 dengan Nuansa Sakral dan Semangat Pembangunan
30 Juli 2025
Belum Setahun Bebas, Pria 62 Tahun Kembali Ditangkap karena Sabu
30 Juli 2025
Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi
30 Juli 2025
Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Sungai Intan Ditangkap, Api Melalap 6,5 Hektare
30 Juli 2025
Program PSR Terseok-seok, Petani Sawit Swadaya Jadi Tantangan Utama
30 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Belum Setahun Bebas, Pria 62 Tahun Kembali Ditangkap karena Sabu
  • 2 Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi
  • 3 Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Sungai Intan Ditangkap, Api Melalap 6,5 Hektare
  • 4 Program PSR Terseok-seok, Petani Sawit Swadaya Jadi Tantangan Utama
  • 5 Sinergi Polsek dan Pemdes Sungai Nyiur, 3 Hektare Jagung Ditanam untuk Pangan Warga
  • 6 Harga TBS Sawit Riau Naik, Usia 9 Tahun Tembus Rp3.496 per Kg
  • 7 Tak Sampai 48 Jam, Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Diringkus
  • 8 Ketua Panpel Muscab Granat Inhil 2025 Resmi Dibentuk Pasca Kemunduran yang Sebelumnya
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media