Dugaan Kasus Korupsi Dana Rutin Bappeda Siak
Tahan Sekda Riau, Fitra Berharap Kejati Tak Berhenti pada Yan Prana Saja

BUALBUAL.com - Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Taufik menyebut penetapan dan penahanan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid, merupakan kinerja terbaik Kejaksaan Tinggi Riau dalam membongkar korupsi di Bumi Lancang Kuning. Oleh sebab itu Fitra menilai kinerja Kejati Riau patut diapresiasi.
Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana rutin di Bappeda Siak. Namun demikian Taufik berharap kasus tersebut tidak terhenti pada Yan Prana seorang.
"Kejati Riau yang telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadao Yan Prana merupakan kinerja baik kejaksaan untuk membongkar habis korupsi di Riau. Ini patut diapresiasi dan publik harus mendukung penuh penanganan penindakan kasus korupsi bansos dan hibah di Kabupaten Siak yang disangkakan oleh pihak kejaksaan," kata Taufik, Selasa (22/12/2020)
Selanjutnya, Taufik meminta kejaksaan mengembangkan penindakan kasus tersebut ke tahap lebih luas. Sebab, Fitra Riau menduga bahwa persoalan hibah dan Bansos yang terjadi di Kabupaten Siak merupakan permasalahan yang sangat serius dan kasus tersebut pastinya tidak hanya melibatkan Yan Prana saja.
"Tentunya dugaannya pasti ada oknum-oknum lain yang terlibat dalam persoalan rasuah ini. Jika kejaksaan serius dalam melakukan penahanan yang sudah mempunyai alat bukti yang cukup, sebagai modal mengumumkan tersangka dan melakukan penahanan, Kejaksaan tidak berhenti kepada Yan Prana saja," harapnya.
Komitmen kejaksaan, tambah Taufik sudah saatnya diuji kembali dengan melakukan keberanian untuk mengungkap siapa saja dalang yang terlibat dalam perkara ini.
Selain itu, Fitra meminta Gubenur Syamsuar dan Wakil Gubenur Edy Natar untuk segera menunjuk pelaksanan tugas Sekretaris Daerah Provinsi Riau sesuai mekanisme perpres nomor 3 tahun 2018.
"Dan Yan Prana selaku Sekretaris Daerah wajib mengundurkan diri dan fokus dalam penyelesaian kasus yang dihadapinya," tegas Taufik lagi.
Lebih jauh, ia mengatakan, Provinsi Riau merupakan daerah yang rawan kasus korupsi.
"Berdasarkan catatan Fitra, bahwa sudah 35 kasus, dan 80 orang tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 187,3 miliar sepanjang tahun 2016–2018," ujarnya.
Berita Lainnya
Rampas Tas Milik Pegawai Honorer, Dua Pelaku Curas Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Seorang Buruh Harian di Pulau Burung Miliki Puluhan Paket Ganja Kering
Densus 88 Amankan 23 Orang Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah
Polsek Kelayang Ringkus Residivis Bujang Tamoy
Polda Riau Masih Buru Direktur PT CKBN, Terkait Dugaan Korupsi Pipa Transmisi di Inhil
Inhil Lawyers Club Gelar Sidang Perkara Khusus Kasus Karhutla Via Video Teleconference
Sosok Seorang Perempuan Tewas Ditemukan Dalam Genangan Air
BNNP Riau Ungkap Penyelundupan 3,7 Kg Sabu dan 28 Ribu Ekstasi via Bandara SSK II
Dikabarkan Sering Transaksi Narkoba, Seorang Pria Di Tambusai Diringkus Polisi
Dugaan tidak Netral di Pilkada Inhu, 1 Kadis dan 5 Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka
Operasi Penertiban PETI di Areal Perkebunan Sawit PT Wanasari Nusantara, Polsek Singingi Hilir Bakar Satu Rakit Yang Tidak Beroperasi
Senilai Rp13,39 Miliar, Bea Cukai Riau Musnahkan 18,3 Juta Batang Rokok Ilegal