Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Tak Sampai 48 Jam, Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Diringkus
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan brutal terhadap seorang remaja yang terjadi tepat di depan RSUD Puri Husada, Tembilahan. Pelaku berinisial (R.C alias B )(20) diringkus di rumahnya di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, pada Selasa dini hari, hanya berselang dua hari setelah kejadian.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H,S.I.K, melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/46/VII/2025, yang dilayangkan oleh korban, M. Risky Irwansyah (18), warga Parit 15 Lorong Waspada. Dalam laporan tersebut, korban melaporkan telah dianiaya secara sadis oleh pelaku pada Sabtu malam, 26 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut kronologi kejadian, saat itu korban bersama seorang temannya, Farhan, berniat menjemput kenalan pelaku bernama Ade di sekitar Jalan Pangeran Hidayat. Namun sesampainya di depan gerbang RSUD Puri Husada, pelaku tiba-tiba datang dan langsung melayangkan serangan. Tanpa alasan jelas, pelaku memukuli wajah dan bahu korban hingga korban terjatuh dan tersandar di sebuah gerobak.
Ironisnya, usai sempat dibawa pergi oleh Ade menggunakan sepeda motor milik korban, pelaku kembali ke lokasi kejadian dan kembali menghajar korban, bahkan setelah korban memohon maaf. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar dan pendarahan di wajah serta hidung.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan dua barang bukti utama berupa kaos lengan panjang berwarna hitam dan celana panjang abu-abu yang terdapat bercak darah. Keterangan dari sejumlah saksi, hasil visum medis, serta pengakuan tersangka menjadi landasan kuat dalam mengungkap kasus ini.
Tim Resmob Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan penyelidikan intensif. Informasi dari masyarakat mengarah ke tempat persembunyian pelaku di rumahnya. Penangkapan dilakukan secara cepat dan tanpa perlawanan pada pukul 00.15 WIB.
“Tersangka sudah kami amankan di Mapolres Indragiri Hilir. Ia akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” tegas Kasat Reskrim.
Hingga kini, penyidik telah melaksanakan beberapa langkah penanganan, di antaranya:
Pemeriksaan saksi-saksi,
Pengumpulan dan penyitaan barang bukti,
Gelar perkara internal,
Pelaporan ke pimpinan,
Dokumentasi serta pelengkapan berkas perkara.
Berkas kasus ini segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polres Inhil berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kami hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi setiap warga,” pungkas Kasat Reskrim.


Berita Lainnya
Seorang Anak di Inhil Tega Bunuh Ayah Tiri Karena Kesal Menikahi Ibu kandungnya
Empat Pelaku Pemerasan Sopir Truck Diringkus TEKAB 308 Presisi Polres Lampura
Ditreskrimum Polda Riau Amankan Pria yang Mengaku Sebagai Imam Mahdi
Tekab 308 Lampung Utara Lumpuhkan DPO Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampura Amankan Pria Pengangkut BBM Solar Bersubsidi
Puluhan Juta Rupiah Berhasil di Gagagas oknum Kades, Warga Menagis
Gadis 13 Tahun di Jambi Digilir 5 Remaja di Kamar Kos
Pengedar Sabu di Air Balui Diamankan Polsek Kemuning
Curi Komponen AC Milik RSUD Indrasari, Residivis Curat Diringkus Polsek Rengat Barat
Aliansi Mahasiswa Riau Desak KPK Kembali Periksa Indra Gunawan Eet
Polres Bengkalis Panggil Pihak PT. SIPP Jalan Rangau, Mungkinkah Stop Beroperasi?
Diduga Pengaruh Miras, Seorang Pemuda di Inhil Tikam Rekannya Hingga Tewas