• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Tak Sampai 48 Jam, Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Diringkus

Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 20:56:39 WIB Dibaca : 622 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan brutal terhadap seorang remaja yang terjadi tepat di depan RSUD Puri Husada, Tembilahan. Pelaku berinisial (R.C alias B )(20) diringkus di rumahnya di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, pada Selasa dini hari, hanya berselang dua hari setelah kejadian.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H,S.I.K, melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/46/VII/2025, yang dilayangkan oleh korban, M. Risky Irwansyah (18), warga Parit 15 Lorong Waspada. Dalam laporan tersebut, korban melaporkan telah dianiaya secara sadis oleh pelaku pada Sabtu malam, 26 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut kronologi kejadian, saat itu korban bersama seorang temannya, Farhan, berniat menjemput kenalan pelaku bernama Ade di sekitar Jalan Pangeran Hidayat. Namun sesampainya di depan gerbang RSUD Puri Husada, pelaku tiba-tiba datang dan langsung melayangkan serangan. Tanpa alasan jelas, pelaku memukuli wajah dan bahu korban hingga korban terjatuh dan tersandar di sebuah gerobak.

Ironisnya, usai sempat dibawa pergi oleh Ade menggunakan sepeda motor milik korban, pelaku kembali ke lokasi kejadian dan kembali menghajar korban, bahkan setelah korban memohon maaf. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar dan pendarahan di wajah serta hidung.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan dua barang bukti utama berupa kaos lengan panjang berwarna hitam dan celana panjang abu-abu yang terdapat bercak darah. Keterangan dari sejumlah saksi, hasil visum medis, serta pengakuan tersangka menjadi landasan kuat dalam mengungkap kasus ini.

Tim Resmob Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan penyelidikan intensif. Informasi dari masyarakat mengarah ke tempat persembunyian pelaku di rumahnya. Penangkapan dilakukan secara cepat dan tanpa perlawanan pada pukul 00.15 WIB.

“Tersangka sudah kami amankan di Mapolres Indragiri Hilir. Ia akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” tegas Kasat Reskrim.

Hingga kini, penyidik telah melaksanakan beberapa langkah penanganan, di antaranya:

Pemeriksaan saksi-saksi,
Pengumpulan dan penyitaan barang bukti,
Gelar perkara internal,
Pelaporan ke pimpinan,
Dokumentasi serta pelengkapan berkas perkara.

Berkas kasus ini segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Polres Inhil berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kami hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi setiap warga,” pungkas Kasat Reskrim.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Polsek TPTM Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Melati

Polsek Batang Gansal Amankan Pria Bejat Tega Setubuhi Anak Kandungnya

Pelaku Pembunuhan di Malam Idul Fitri Berhasil Diamankan Tekab 308 Polres Lampura

Sebuah Gudang Ikan di Tanjungpinang Kota Dijarah Maling Sebanyak 3 Kali

Begini Modus Korupsi yang Dilakukan Sekda Riau Yan Prana, Hingga Rugikan Negara Senilai 1,8 Miliar

Kepala Desa Boncah Mahang Di Kecamatan Bahtin Solapan, Diperiksa Team Tipikor Terkait Dana Desa

Kasat Reskrim Lampura Akan Beri Sangsi Tegas Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Amankan 7 Pelaku dan 87 Kg Sabu, Kapolda Riau Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Bujuk Rayu Sindikat

Polda Riau Musnahkan 48,68 KG Sabu dan 14 Pelaku Digulung

Miliki 2,5 Gram Sabu, Pria Ini Diamankan Sat Narkoba Polres Bengkalis

Polres Inhu Ungkap Pelaku Penemuan Kerangka Manusia

Polda Riau Temukan 12 PMI Ilegal di Hutan, Satu Orang Jadi Tersangka

Terkini +INDEKS

Sinergi Polsek dan Pemdes Sungai Nyiur, 3 Hektare Jagung Ditanam untuk Pangan Warga

30 Juli 2025
Harga TBS Sawit Riau Naik, Usia 9 Tahun Tembus Rp3.496 per Kg
30 Juli 2025
Tak Sampai 48 Jam, Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Diringkus
29 Juli 2025
Ketua Panpel Muscab Granat Inhil 2025 Resmi Dibentuk Pasca Kemunduran yang Sebelumnya
29 Juli 2025
Tiga Hari Hilang Diterkam Buaya, Nelayan di Sungai Rokan Belum Ditemukan
29 Juli 2025
Pengurus JMSI Riau Periode 2025-2030 Ditetapkan, Ketua Dheni Kurnia: Mari Bersama Besarkan Organisasi Kita
29 Juli 2025
Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Hibah
29 Juli 2025
KIM Lembaga Tepak Sirih Dan KKN Tematik Leterasi Gelar Festival Kampung Literasi Tahun 2025
29 Juli 2025
Bongkar Biang Kerok Tunda Bayar: Terjadi 5 Kali Pergeseran Anggaran Pemprov Riau dalam Setahun
29 Juli 2025
Dua Tahun Beroperasi, Penjual Beras Oplosan di Pekanbaru Raup Untung Rp500 Juta
29 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sinergi Polsek dan Pemdes Sungai Nyiur, 3 Hektare Jagung Ditanam untuk Pangan Warga
  • 2 Harga TBS Sawit Riau Naik, Usia 9 Tahun Tembus Rp3.496 per Kg
  • 3 Tak Sampai 48 Jam, Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Diringkus
  • 4 Ketua Panpel Muscab Granat Inhil 2025 Resmi Dibentuk Pasca Kemunduran yang Sebelumnya
  • 5 Tiga Hari Hilang Diterkam Buaya, Nelayan di Sungai Rokan Belum Ditemukan
  • 6 Pengurus JMSI Riau Periode 2025-2030 Ditetapkan, Ketua Dheni Kurnia: Mari Bersama Besarkan Organisasi Kita
  • 7 Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Hibah
  • 8 KIM Lembaga Tepak Sirih Dan KKN Tematik Leterasi Gelar Festival Kampung Literasi Tahun 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media