Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Tangkap Empat Tersangka, Polres Inhil Amankan 9,6 Ribu Butir Ekstasi
BUALBUAL.com - Empat tersangka beserta 9.638 butir pil Ekstasi berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil), pada Jumat tanggal 8 Desember 2023 lalu.
Atas keberhasilan itu, Polres Inhil menggelar pres konferensi, Selasa (12/12/2023) pagi, di Aula Rekonfu Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan, yang dihadiri Dinas dan instansi terkait serta insan pers.
"Empat pelaku ini inisial HR (46) warga Batam, MU (45) warga Pelangiran, MN (61) warga Tembilahan Hulu dan AR (32) warga Aceh. Mereka kami amankan di Kecamatan Tembilahan Hulu, Tembilahan dan Pelangiran," sebut Kapolres Inhil AKBP Norhayat.
Kronologis penangkapan para pelaku ini saat anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi ada 2 orang laki - laki inisial HR dan MN yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Ekstasi.
"Kasat Res Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru memimpin langsung dan melakukan penangkapan terhadap HR bersama 30 butir pil ekstasi. Barang ini dari MN yang juga berhasil kami amankan saat berada di salah satu penginapan di Tembilahan. Dari MN ada 1.080 butir pil Ekstasi," jelasnya.
Dari hasil perkembangan, barang tersebut berasal dari MU.
"Pada hari Sabtu (9/12), Tim 1 mengamankan MU dan AR yang sedang berada di salah satu kamar kos-kosan di Tembilahan. Kemudian dilakukan interogasi terhadap MU dan didapati keterangan bahwa Narkotika jenis Ekstasi disembunyikan di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran. Selanjutnya Tim 2 melakukan penggeledahan di salah satu rumah dan ditemukan barang bukti dua paket Narkotika jenis Ekstasi yang mana paket pertama berisikan 4.766 butir dan paket kedua berisi 3.762 butir pil ekstasi," papar Kapolres Inhil.
Para tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo 132 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
Ia berharap dengan dilaksanakannya Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis ekstasi sebanyak 9.638 butir di Wilayah Hukum Polres Inhil tersebut dapat memberitahukan kepada masyarakat keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik.
"Serta menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif," pungkasnya.

Berita Lainnya
Dua Anak di Bawah Umur di Rohul Ditangkap Polisi karena Diduga Lakukan Pencabulan
2 Pelaku Narkoba di Desa Hangtuah
Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati, Tensi Darah Hotman Paris Naik, Saya Tidak Membela Narkotika Tapi Membela Orangnya
Anak Kandung H Permata, Arjun Laporkan Petugas Bea Cukai ke Polisi
Tidak Tahu Berterima Kasih! Sudah Ditolong, Remaja di Pekanbaru Ini Malah Rampok Pemilik Rumah
Terbukti Dukung Salah Satu Paslon, Oknum Kepsek di Pelalawan Berakhir Mendekam di Penjara
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kuindra Laksanakan Patroli Malam
27 Paket Sabu Terkubur di Tanah, Polisi Tangkap Dua Pengedar di Pelalawan
Sedang Asyik Merekap, Bandar Togel Online Simpang Blok E di Inhu Diciduk Polisi
Lagi, Seorang Pengedar Shabu Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar di Kel. Pulau Bangkinang
Dua Orang Terduga Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tekab 308 Polres Lampura
Polsek Kempas Ringkus 2 Pelaku Narkotika, Sita 10 Paket Sabu