Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Tangkap Empat Tersangka, Polres Inhil Amankan 9,6 Ribu Butir Ekstasi
BUALBUAL.com - Empat tersangka beserta 9.638 butir pil Ekstasi berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil), pada Jumat tanggal 8 Desember 2023 lalu.
Atas keberhasilan itu, Polres Inhil menggelar pres konferensi, Selasa (12/12/2023) pagi, di Aula Rekonfu Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan, yang dihadiri Dinas dan instansi terkait serta insan pers.
"Empat pelaku ini inisial HR (46) warga Batam, MU (45) warga Pelangiran, MN (61) warga Tembilahan Hulu dan AR (32) warga Aceh. Mereka kami amankan di Kecamatan Tembilahan Hulu, Tembilahan dan Pelangiran," sebut Kapolres Inhil AKBP Norhayat.
Kronologis penangkapan para pelaku ini saat anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi ada 2 orang laki - laki inisial HR dan MN yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Ekstasi.
"Kasat Res Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru memimpin langsung dan melakukan penangkapan terhadap HR bersama 30 butir pil ekstasi. Barang ini dari MN yang juga berhasil kami amankan saat berada di salah satu penginapan di Tembilahan. Dari MN ada 1.080 butir pil Ekstasi," jelasnya.
Dari hasil perkembangan, barang tersebut berasal dari MU.
"Pada hari Sabtu (9/12), Tim 1 mengamankan MU dan AR yang sedang berada di salah satu kamar kos-kosan di Tembilahan. Kemudian dilakukan interogasi terhadap MU dan didapati keterangan bahwa Narkotika jenis Ekstasi disembunyikan di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran. Selanjutnya Tim 2 melakukan penggeledahan di salah satu rumah dan ditemukan barang bukti dua paket Narkotika jenis Ekstasi yang mana paket pertama berisikan 4.766 butir dan paket kedua berisi 3.762 butir pil ekstasi," papar Kapolres Inhil.
Para tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo 132 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
Ia berharap dengan dilaksanakannya Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis ekstasi sebanyak 9.638 butir di Wilayah Hukum Polres Inhil tersebut dapat memberitahukan kepada masyarakat keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik.
"Serta menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif," pungkasnya.

Berita Lainnya
Bandar Narkoba Asal Rengat, Mak Gadih, Segera Disidang dalam Kasus Pencucian Uang
Karyawan PKS PT PCR Yang Terjatuh Ke Dalam Pengerebusan Di Duga Tidak Ada Terima Pasangon.
Seorang Ibu di Tubaba Tega Aniaya Anak Tirinya Hingga Tewas
Difitnah Melakukan Perzinahan, Kades Belantaraya Melaporkan Akun Facebook
Sikat Sepeda Motor, Laptop Hingga Surat Tanah, Pria Asal Mahator Rohul Ditangkap Polisi
Satres Narkoba Polres Lampura Amankan Dua Pelaku di Tempat Berbeda
Mantan Kades Sungai Buluh Dilaporkan Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan
4 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curas Ini Berhasil Dibekuk Polsek Bukit Kemuning
Oknum Bendahara Desa Habiskan Anggaran Ratusan Juta untuk Judi Online
Rekam dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja di Lampura Diringkus Polisi
Kasat Narkoba Polres Inhu Turun Tangan, Pengedar Sabu di Kota Lama Dibekuk
Berawal dari Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus Pengguna Sabu di Bengkalis