Bawa Narkotika ke Hotel, Perempuan Asal Lampura Ditangkap Polisi Tulang Bawang

BUALBUAL.com - Seorang perempuan berinisial DA (31), warga Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang saat berada di sebuah kamar hotel.
Perempuan yang diduga kuat sebagai bandar narkotika ini, ditangkap hari Rabu (10/02/2021), pukul 20.00 WIB, di sebuah kamar Hotel Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
"Petugas kami berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga kuat sebagai bandar Narkotika jenis Sabu, perempuan ini ditangkap saat sedang berada di sebuah kamar, Hotel Sarbini, Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Kamis (11/02/2021).
Lanjut AKP Anton, dari tangan perempuan tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram, kotak rokok merk Sampoerna Mild, tas warna kuning bertuliskan Emory, handphone (HP) merk Oppo warna hitam dan HP merk Nokia warna biru.
Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap Narkotika ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Kecamatan Menggala, saat itu mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkotika di sebuah kamar Hotel yang ada di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan.
"Setelah tiba di Hotel Sarbini, petugas kami langsung menuju ke kamar dan berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa tiga bungkus Narkotika jenis Sabu," ungkap AKP Anton.
Saat ini perempuan berinisial DA masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.
Berita Lainnya
Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Pria di Kuansing yang Hendak Jual Kulit Harimau
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kuindra Laksanakan Patroli Malam
Lagi, 2 Pemuda Tembilahan Hulu Diamankan Polisi Bersama 12 Paket Sabu
Polres Bintan Grebek Tambang Ilegal di Kecamatan Gunung Kijang
Lapas Pekanbaru Cari Pemasok Handphone Kepada Napi Pengendali Narkoba
Polisi Buru Bripka WF! Teguran Jadi Pemicu Duel Maut di SPN Polda Riau
Dua Balita Tewas di Kolam Limbah, Polda Riau Periksa 10 Pejabat PHR
M Alvin Tersangka Penusukan Ulama Besar Syech Ali Jabir
Polisi Amankan Bandar Judi Klotok di Kempas
Pekan Ini Eks Bupati Kuansing Mursini Disidang atas Dugaan Korupsi 6 Kegiatan di Setdakab
Tilap Dana BLUD RSUD Bangkinang Nyaris Rp7 M, Eks Bendahara Dimungkinkan Dijerat TPPU
Video Diduga Pungli Viral di Medsos, Oknum Polantas Medan Diperiksa unit Paminal Polrestabes