Bawa Narkotika ke Hotel, Perempuan Asal Lampura Ditangkap Polisi Tulang Bawang

BUALBUAL.com - Seorang perempuan berinisial DA (31), warga Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang saat berada di sebuah kamar hotel.
Perempuan yang diduga kuat sebagai bandar narkotika ini, ditangkap hari Rabu (10/02/2021), pukul 20.00 WIB, di sebuah kamar Hotel Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
"Petugas kami berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga kuat sebagai bandar Narkotika jenis Sabu, perempuan ini ditangkap saat sedang berada di sebuah kamar, Hotel Sarbini, Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Kamis (11/02/2021).
Lanjut AKP Anton, dari tangan perempuan tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram, kotak rokok merk Sampoerna Mild, tas warna kuning bertuliskan Emory, handphone (HP) merk Oppo warna hitam dan HP merk Nokia warna biru.
Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap Narkotika ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Kecamatan Menggala, saat itu mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkotika di sebuah kamar Hotel yang ada di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan.
"Setelah tiba di Hotel Sarbini, petugas kami langsung menuju ke kamar dan berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa tiga bungkus Narkotika jenis Sabu," ungkap AKP Anton.
Saat ini perempuan berinisial DA masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.
Berita Lainnya
Pelaku Pencurian Handphone dan Laptop di Desa Air Tawar Berhasil Diringkus Polisi
Rekam dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja di Lampura Diringkus Polisi
Diawal Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning, 31 Paket Sabu dan 10 Pelaku Diamankan
Sat Resnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Di Seberida
Polisi Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Desa Kampung Pulau
19 Advokat Baru DPC Indragiri Raya Diambil Sumpah Oleh Ketua PT Riau
Satuan Reskrim Polsek Mandau, Amankan 5 Diduga Pelaku Judi Togel
Nyabu di Kebun Sawit, SR Diringkus Polisi
Tiga Terdakwa Korupsi Kredit PT PER Dituntut 5 Hingga 8,5 Tahun Penjara
Tim Gabungan Reskrim, Ringkus 2 Pelaku Narkoba Di Duri
Jadi Kurir 5 Kg Sabu, Dua Pemuda di Bengkalis 16 Tahun Penjara
Ketua TRC PPA Riau Minta Pihak Hotel Ikut Bertanggung Jawab, Atas Penyiksaan Gadis ABG