Ayah Tiri Perbudak Sex Anak Tirinya, Berkali Kali Di Duri
BUALBUAL.Com - Abad ini semakin aneh, dengan canggihnya ITE bukan membuat adab dan budaya makin terjaga.Berbagai aplikasi Medsos yang semakin hari semakin bebas, membuat prilaku dan ahklak secara perlahan berangsur meninggalkan adat budaya, yang salah satu ciri khas bangsa ini.
Bahkan hal yang dianggap tabu bagi nenek moyang kita, yang dipesankan melalui jaringan turun temurun, masa kini dianggap sebuah hiburan dan suatu kebanggaan.
Hiburan prilaku yang terkadang dianggap tabu, tak segan segan walaupun suatu waktu aib itu akan muncul ditengah tengah masyarakat, bahkan resiko berurusan dengan hukum dikesampingkan.
Seperti prilaku AA (41) warga Duri, tidak segan segan meniduri anak tirinya sebut saja Bunga, remaja berumur 13 tahun.
Bahkan pengakuan dari korban, pelaku yang merupakan ayah sambungnya telah menyetubuhinya sejak berumur 12 tahun, artinya sudah 1 tahun pelaku menjadikan anak tirinya sebagai pemuas nafsunya.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo lewat press releasenya, Rabu (09/02), mengukapkan, peristiwa pencabulan anak dibawah umur tersebut.
Dijelaskan Kapolsek Mandau ini, kronologi kejadiannya pada hari Senin (03/02), sekira Pukul 05.00 wib, telah terjadi TP persetubuhan dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor AA (Ayah Tiri) terhadap korban Bunga (13).
" Pengakuan SR ibu korban dikagetakan mendapat telphone dari mantan suami IF yang juga ayah kandung AA (korban)
IFmengatakan,"korban telah diperkosa" "jadi tolong ajari suamimu, kalau tidak aku bunuh"," ucap Kapolsek sesuai penuturan ibu korban pada petugas.
Lanjut Kapolsek, Mendengar hal tersebut SR terkejud dan syok. Lalu kemudian SR memanggil korban dan menanyakan perihal perbuatan yang dilakukanoleh AA. Dan setelah ditanya oleh SR. Akhirnya korban jujur bahwa terlapor telah menyetubuhi korban berkali-kali di rumahnya,
"dimana pertama kali AA melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat berumur 12 tahun," jelas Kompol Indra Lukman.
Atas kejadian tersebut, dikatakan Kompol Indra Lukman selanjutnya SR (Pelapor) melaporkan kejadian tersebut pada Pihak berwajib (Polsek Mandau) untuk pengusutan lebih lanjut.
Sementara kronologi penangkapan ditambahkan Mantan Kapolsek Bantan ini, pada hari Selasa (08/02) sekira pukul 20.00 wib. Keluarga SR bersama korban datang ke polsek mandau membawa AA (terlapor) melaporkan TP Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh ayah tiri Korban AA.
"Selanjutnya AA (terlapor) diamankan unit reskrim Polsek Mandau, setelah diinterogasi terlapor mengakui perbuatannya dan telah sering melakukan persetubuhan terhadap korban. Pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut" ungkap Kompol Indra Lukman P.

Berita Lainnya
Masih Nantikan Audit BPKP, Kejati Riau Belum Dapat Selesaikan Kasus Korupsi Bantuan sosial Siak
Puluhan Karung Bawang Merah dan Cabe Kering Asal Batam Disita Petugas Karantina Karimun
Polisi Bekuk Pelaku Pembobol Rumah di Jalan Swarna Bumi Tembilahan
Keluarga Sepakat Berdamai Diversi, Pihak Ponpes Daarul Rahman Harus Jamin Keamanan Santri
Satu Terduga Pelaku Narkoba Ditangkap di Desa Banglas Barat Meranti
3 Pemuda Diamankan Tim Resmob Polres Inhil Usai Lakukan Pengeroyokan
Kakanwil Kemenkumham Riau Ancam Pecat Petugas Terlibat Narkoba dan Penyelundupan HP ke Lapas
Bawa Senpi Ilegal dan Narkotika, Warga Mesuji Ditangkap Polsek Penawartama
Maling Onderdil Alat Berat, Pelaku Positif Nyabu, Dibekuk Polsek Kelayang
Terkait Dugaan Kasus Mafia Pupuk di Siak, Jaksa Priksa 20 Orang Saksi
Kasasi Mahkamah Agung Sunat Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun
Warga Batu Aji Kota Batam Diamankan Polisi Karena Miliki 1,2 Kg Ganja