Fakta Baru Sidang Drop Out Mahasiswi Kedokteran, Kuasa Hukum Sebut Proses Etik Tak Dilalui

BUALBUAL.com - Sidang lanjutan kasus pemecatan (drop out) mahasiswi Fakultas Kedokteran salah satu universitas swasta di Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Dalam sidang ini, kuasa hukum mahasiswi berinisial SAS membeberkan fakta baru yang dinilai janggal.
Kuasa hukum SAS, Sarwo Saddam Matondang, mengungkapkan bahwa kliennya dikeluarkan secara sepihak tanpa melalui prosedur etik yang semestinya. Menurutnya, keputusan drop out tersebut hanya berawal dari sepucuk surat Ketua Program Studi (Kaprodi) kepada Dekan Fakultas Kedokteran, tertanggal 15 Oktober 2024, yang langsung menyimpulkan adanya pelanggaran etik oleh SAS.
“Biasanya Kaprodi dan Dekan hanya menangani urusan administratif. Namun dalam kasus ini, mereka justru mengambil alih tugas dewan etik dan langsung menyatakan ada pelanggaran etik tanpa melalui proses etik yang benar,” jelas Matondang, Kamis (17/7/2025).
Ia menambahkan, hanya sehari berselang, surat Kaprodi tersebut ditindaklanjuti Dekan dengan mengirim surat ke Rektor pada 16 Oktober 2024. Kemudian, pada 17 Oktober 2024, Rektor menggelar rapat senat yang dihadiri 16 orang. Hasil rapat itu pun dinilai kontradiktif.
“Hasil rapat senat tidak didahului pemeriksaan etik, tapi langsung mengeluarkan rekomendasi yang saling bertentangan, mulai dari drop out, mengundurkan diri, pindah ke kampus lain, hingga mengirim surat ke mahasiswa terlebih dahulu. Proses apa ini?” tegasnya.
Selanjutnya, berdasarkan rekomendasi senat tersebut, Rektor mengirim surat kepada Dekan pada 21 Oktober 2024 yang berisi perintah agar SAS dikeluarkan namun tetap diberi surat pindah.
“Ini membingungkan. Drop out itu hukuman, sementara pindah ke kampus lain dengan surat pindah itu penawaran. Bagaimana mungkin seseorang yang dituduh melakukan pelanggaran etik berat justru diberi opsi pindah? Ini tidak logis,” ujar Matondang.
Ia menilai langkah kampus semakin kacau ketika Dekan kemudian menerbitkan surat pemberhentian pendidikan sekaligus memberi surat pindah ke kampus lain.
“Ini bukan sanksi, tapi lebih seperti pengusiran. Klien kami diberhentikan, tapi kok diberi surat pindah? Kekacauan demi kekacauan terus terjadi dalam ekosistem kampus ini,” tambahnya.
Menurut Matondang, kliennya tidak terima dengan keputusan tersebut dan pada awal Desember 2024 telah melayangkan surat keberatan ke Ombudsman dan LLDikti Riau. Surat itu meminta agar sistem penilaian mata kuliah kampus diperiksa dan keberatan atas tindakan yang dianggap mengkriminalisasi hak akademik SAS.
“Namun, setelah SAS mengirim surat keberatan, bukannya kampus mengecek kebenaran sistem nilai, mereka malah buru-buru mengeluarkan keputusan drop out tanpa proses etik. Ada apa sebenarnya?” pungkasnya.
Kuasa hukum SAS lainnya, Yonfen Hendri Sikumbang, menambahkan bahwa kampus juga membangun alasan pemecatan SAS dengan tuduhan kriminal, yakni dugaan pemalsuan surat.
“Ini cacat hukum karena melanggar asas praduga tak bersalah. Kampus tidak memiliki kewenangan menyatakan seseorang bersalah secara pidana,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak rektorat universitas swasta tersebut belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, sidang gugatan ini masih terus bergulir di PTUN Pekanbaru. SAS melalui kuasa hukumnya berharap keputusan drop out tersebut dapat dibatalkan demi hukum dan hak-haknya sebagai mahasiswa dipulihkan.
Berita Lainnya
Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Tersangka Pencucian Uang
Polsek Rengat Barat Bekuk Pengedar Sabu Sabu dan Ganja
Pelaku Narkoba Tak Berkutik saat Ditangkap Polsek XIII Koto Kampar
Pelaku Pembunuhan Paradila Sandi Berhasil Ditangkap di Jambi, Polisi Dalami Motif
Kajati Riau Terima Kunker Silaturahmi Bupati Bengkalis
Dua Pelaku Curas di Lampura Berhasil Diringkus Polisi di Dua Lokasi Berbeda
Polda Kepri Kembali Amankan Residivis Pembobol Kaca Mobil
Amankan 7 Pelaku dan 87 Kg Sabu, Kapolda Riau Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Bujuk Rayu Sindikat
Barang Bukti Kulit dan 4 Ekor Janin Harimau Sumatra Dibakar
Tiga Pengedar Sabu Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di 3 TKP
Advokat, LSM dan Aktivis lainnya Menilai Aparat Kepolisian Rokan Hilir Tebang Pilih Dalam Memberantas Perjudian
Diduga Bandar Sabu, Ujang Diamankan Polisi