• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Fakta Baru Sidang Drop Out Mahasiswi Kedokteran, Kuasa Hukum Sebut Proses Etik Tak Dilalui

Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025 05:58:19 WIB Dibaca : 460 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sidang lanjutan kasus pemecatan (drop out) mahasiswi Fakultas Kedokteran salah satu universitas swasta di Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Dalam sidang ini, kuasa hukum mahasiswi berinisial SAS membeberkan fakta baru yang dinilai janggal.

Kuasa hukum SAS, Sarwo Saddam Matondang, mengungkapkan bahwa kliennya dikeluarkan secara sepihak tanpa melalui prosedur etik yang semestinya. Menurutnya, keputusan drop out tersebut hanya berawal dari sepucuk surat Ketua Program Studi (Kaprodi) kepada Dekan Fakultas Kedokteran, tertanggal 15 Oktober 2024, yang langsung menyimpulkan adanya pelanggaran etik oleh SAS.

“Biasanya Kaprodi dan Dekan hanya menangani urusan administratif. Namun dalam kasus ini, mereka justru mengambil alih tugas dewan etik dan langsung menyatakan ada pelanggaran etik tanpa melalui proses etik yang benar,” jelas Matondang, Kamis (17/7/2025).

Ia menambahkan, hanya sehari berselang, surat Kaprodi tersebut ditindaklanjuti Dekan dengan mengirim surat ke Rektor pada 16 Oktober 2024. Kemudian, pada 17 Oktober 2024, Rektor menggelar rapat senat yang dihadiri 16 orang. Hasil rapat itu pun dinilai kontradiktif.

“Hasil rapat senat tidak didahului pemeriksaan etik, tapi langsung mengeluarkan rekomendasi yang saling bertentangan, mulai dari drop out, mengundurkan diri, pindah ke kampus lain, hingga mengirim surat ke mahasiswa terlebih dahulu. Proses apa ini?” tegasnya.

Selanjutnya, berdasarkan rekomendasi senat tersebut, Rektor mengirim surat kepada Dekan pada 21 Oktober 2024 yang berisi perintah agar SAS dikeluarkan namun tetap diberi surat pindah.

“Ini membingungkan. Drop out itu hukuman, sementara pindah ke kampus lain dengan surat pindah itu penawaran. Bagaimana mungkin seseorang yang dituduh melakukan pelanggaran etik berat justru diberi opsi pindah? Ini tidak logis,” ujar Matondang.

Ia menilai langkah kampus semakin kacau ketika Dekan kemudian menerbitkan surat pemberhentian pendidikan sekaligus memberi surat pindah ke kampus lain.

“Ini bukan sanksi, tapi lebih seperti pengusiran. Klien kami diberhentikan, tapi kok diberi surat pindah? Kekacauan demi kekacauan terus terjadi dalam ekosistem kampus ini,” tambahnya.

Menurut Matondang, kliennya tidak terima dengan keputusan tersebut dan pada awal Desember 2024 telah melayangkan surat keberatan ke Ombudsman dan LLDikti Riau. Surat itu meminta agar sistem penilaian mata kuliah kampus diperiksa dan keberatan atas tindakan yang dianggap mengkriminalisasi hak akademik SAS.

“Namun, setelah SAS mengirim surat keberatan, bukannya kampus mengecek kebenaran sistem nilai, mereka malah buru-buru mengeluarkan keputusan drop out tanpa proses etik. Ada apa sebenarnya?” pungkasnya.

Kuasa hukum SAS lainnya, Yonfen Hendri Sikumbang, menambahkan bahwa kampus juga membangun alasan pemecatan SAS dengan tuduhan kriminal, yakni dugaan pemalsuan surat.

“Ini cacat hukum karena melanggar asas praduga tak bersalah. Kampus tidak memiliki kewenangan menyatakan seseorang bersalah secara pidana,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak rektorat universitas swasta tersebut belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, sidang gugatan ini masih terus bergulir di PTUN Pekanbaru. SAS melalui kuasa hukumnya berharap keputusan drop out tersebut dapat dibatalkan demi hukum dan hak-haknya sebagai mahasiswa dipulihkan.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Polsek Muara Sungkai Tangkap Pelaku Judi Koprok

Tenaga Nakes di Bintan Dibekuk Polisi Karena Pakai Narkoba

Kuasa Hukum Ajukan Banding, Rina Winda Divonis 2,6 Tahun

Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Gagalkan Penyeludupan Handphone

Polsek Batang Cenaku Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Senilai Rp21 Juta Berhasil Diamankan

Tim Reskrim Polsek Peranap Ringkus Pria Pembawa Sabu dari Pekanbaru

Besok, Amril Mukminin Disidangkan Secara Online

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Warga Pasar Baru Diringkus Tim Mata Elang Polres Kuansing

Berikut Penjelasan Kapolres Tulang Bawang Terkait Video Penangkapan di Pasar Unit 2

Bandar Togel Sei Lala Dibekuk Polsek Pasir Penyu

Polsek Kasui Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Turap Danau Tajwid Ambruk, Kejati Riau Tetapkan Plt Kadis PUPR Pelalawan Sebagai Tersangka

Terkini +INDEKS

Dituduh Pelakor dan Lonte di Depan Umum, Warga Rengat Akan Tempuh Jalur Hukum

04 Agustus 2026
Polsek Batang Cenaku Laksanakan Pemantauan dan Penyiraman Jagung Pipil untuk Dukung Ketahanan Pangan
04 Agustus 2026
Gebrakan Beruntun SPR! Setelah Limbah, Kini Sawit dan Pangan Jadi Mesin Baru PAD Riau
04 Agustus 2026
Supir Langsir Sawit Terpidana Akibat Puntung Rokok, 5 Hektare lahan terbakar
04 Agustus 2026
Tak Berkutik! Tiga Orang Diamankan Saat Polisi Gerebek KTV VIP yang Diduga Jadi Tempat Pesta Ekstasi
04 Agustus 2026
Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
04 Agustus 2026
Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet PON Riau Mengeluh! SF Haryanto : ''Berdoa Saja Kalau Ada Duitnya''
04 Agustus 2026
Kasus Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Masuk Pidsus Kejari Inhu, Jaksa: Akan Ditindaklanjuti
04 Agustus 2026
Tak Kenal Takut! Monyet Liar Kembali Mengamuk di Permukiman, Korban Bertambah Jadi 15 Orang
04 Agustus 2026
Gebrakan Baru SPR! Kelola Limbah Jadi Sumber PAD, Riau Bakal Nikmati 20 Persen Keuntungan
04 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
  • 2 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 3 Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
  • 4 Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
  • 5 Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
  • 6 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 7 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 8 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media