• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Fakta Baru Sidang Drop Out Mahasiswi Kedokteran, Kuasa Hukum Sebut Proses Etik Tak Dilalui

Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025 05:58:19 WIB Dibaca : 323 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sidang lanjutan kasus pemecatan (drop out) mahasiswi Fakultas Kedokteran salah satu universitas swasta di Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Dalam sidang ini, kuasa hukum mahasiswi berinisial SAS membeberkan fakta baru yang dinilai janggal.

Kuasa hukum SAS, Sarwo Saddam Matondang, mengungkapkan bahwa kliennya dikeluarkan secara sepihak tanpa melalui prosedur etik yang semestinya. Menurutnya, keputusan drop out tersebut hanya berawal dari sepucuk surat Ketua Program Studi (Kaprodi) kepada Dekan Fakultas Kedokteran, tertanggal 15 Oktober 2024, yang langsung menyimpulkan adanya pelanggaran etik oleh SAS.

“Biasanya Kaprodi dan Dekan hanya menangani urusan administratif. Namun dalam kasus ini, mereka justru mengambil alih tugas dewan etik dan langsung menyatakan ada pelanggaran etik tanpa melalui proses etik yang benar,” jelas Matondang, Kamis (17/7/2025).

Ia menambahkan, hanya sehari berselang, surat Kaprodi tersebut ditindaklanjuti Dekan dengan mengirim surat ke Rektor pada 16 Oktober 2024. Kemudian, pada 17 Oktober 2024, Rektor menggelar rapat senat yang dihadiri 16 orang. Hasil rapat itu pun dinilai kontradiktif.

“Hasil rapat senat tidak didahului pemeriksaan etik, tapi langsung mengeluarkan rekomendasi yang saling bertentangan, mulai dari drop out, mengundurkan diri, pindah ke kampus lain, hingga mengirim surat ke mahasiswa terlebih dahulu. Proses apa ini?” tegasnya.

Selanjutnya, berdasarkan rekomendasi senat tersebut, Rektor mengirim surat kepada Dekan pada 21 Oktober 2024 yang berisi perintah agar SAS dikeluarkan namun tetap diberi surat pindah.

“Ini membingungkan. Drop out itu hukuman, sementara pindah ke kampus lain dengan surat pindah itu penawaran. Bagaimana mungkin seseorang yang dituduh melakukan pelanggaran etik berat justru diberi opsi pindah? Ini tidak logis,” ujar Matondang.

Ia menilai langkah kampus semakin kacau ketika Dekan kemudian menerbitkan surat pemberhentian pendidikan sekaligus memberi surat pindah ke kampus lain.

“Ini bukan sanksi, tapi lebih seperti pengusiran. Klien kami diberhentikan, tapi kok diberi surat pindah? Kekacauan demi kekacauan terus terjadi dalam ekosistem kampus ini,” tambahnya.

Menurut Matondang, kliennya tidak terima dengan keputusan tersebut dan pada awal Desember 2024 telah melayangkan surat keberatan ke Ombudsman dan LLDikti Riau. Surat itu meminta agar sistem penilaian mata kuliah kampus diperiksa dan keberatan atas tindakan yang dianggap mengkriminalisasi hak akademik SAS.

“Namun, setelah SAS mengirim surat keberatan, bukannya kampus mengecek kebenaran sistem nilai, mereka malah buru-buru mengeluarkan keputusan drop out tanpa proses etik. Ada apa sebenarnya?” pungkasnya.

Kuasa hukum SAS lainnya, Yonfen Hendri Sikumbang, menambahkan bahwa kampus juga membangun alasan pemecatan SAS dengan tuduhan kriminal, yakni dugaan pemalsuan surat.

“Ini cacat hukum karena melanggar asas praduga tak bersalah. Kampus tidak memiliki kewenangan menyatakan seseorang bersalah secara pidana,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak rektorat universitas swasta tersebut belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, sidang gugatan ini masih terus bergulir di PTUN Pekanbaru. SAS melalui kuasa hukumnya berharap keputusan drop out tersebut dapat dibatalkan demi hukum dan hak-haknya sebagai mahasiswa dipulihkan.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Tersangka Pencucian Uang

Polsek Rengat Barat Bekuk Pengedar Sabu Sabu dan Ganja

Pelaku Narkoba Tak Berkutik saat Ditangkap Polsek XIII Koto Kampar

Pelaku Pembunuhan Paradila Sandi Berhasil Ditangkap di Jambi, Polisi Dalami Motif

Kajati Riau Terima Kunker Silaturahmi Bupati Bengkalis

Dua Pelaku Curas di Lampura Berhasil Diringkus Polisi di Dua Lokasi Berbeda

Polda Kepri Kembali Amankan Residivis Pembobol Kaca Mobil

Amankan 7 Pelaku dan 87 Kg Sabu, Kapolda Riau Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Bujuk Rayu Sindikat

Barang Bukti Kulit dan 4 Ekor Janin Harimau Sumatra Dibakar

Tiga Pengedar Sabu Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di 3 TKP

Advokat, LSM dan Aktivis lainnya Menilai Aparat Kepolisian Rokan Hilir Tebang Pilih Dalam Memberantas Perjudian

Diduga Bandar Sabu, Ujang Diamankan Polisi

Terkini +INDEKS

Semarakkan Hari Jadi ke-513 dengan Nuansa Sakral dan Semangat Pembangunan

30 Juli 2025
Belum Setahun Bebas, Pria 62 Tahun Kembali Ditangkap karena Sabu
30 Juli 2025
Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi
30 Juli 2025
Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Sungai Intan Ditangkap, Api Melalap 6,5 Hektare
30 Juli 2025
Program PSR Terseok-seok, Petani Sawit Swadaya Jadi Tantangan Utama
30 Juli 2025
Sinergi Polsek dan Pemdes Sungai Nyiur, 3 Hektare Jagung Ditanam untuk Pangan Warga
30 Juli 2025
Harga TBS Sawit Riau Naik, Usia 9 Tahun Tembus Rp3.496 per Kg
30 Juli 2025
Tak Sampai 48 Jam, Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Diringkus
29 Juli 2025
Ketua Panpel Muscab Granat Inhil 2025 Resmi Dibentuk Pasca Kemunduran yang Sebelumnya
29 Juli 2025
Tiga Hari Hilang Diterkam Buaya, Nelayan di Sungai Rokan Belum Ditemukan
29 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Sungai Intan Ditangkap, Api Melalap 6,5 Hektare
  • 2 Sinergi Polsek dan Pemdes Sungai Nyiur, 3 Hektare Jagung Ditanam untuk Pangan Warga
  • 3 Harga TBS Sawit Riau Naik, Usia 9 Tahun Tembus Rp3.496 per Kg
  • 4 Tak Sampai 48 Jam, Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Diringkus
  • 5 Ketua Panpel Muscab Granat Inhil 2025 Resmi Dibentuk Pasca Kemunduran yang Sebelumnya
  • 6 Tiga Hari Hilang Diterkam Buaya, Nelayan di Sungai Rokan Belum Ditemukan
  • 7 Pengurus JMSI Riau Periode 2025-2030 Ditetapkan, Ketua Dheni Kurnia: Mari Bersama Besarkan Organisasi Kita
  • 8 Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Hibah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media