Barang Bukti Kulit dan 4 Ekor Janin Harimau Sumatra Dibakar

BUALBUAL.com - Kulit satu ekor harimau dan 4 janinnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut digelar Kejari Pelalawan, Jumat (17/7/2020).
Hadir dalam pemusnahan barang bukti sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini, Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South SH MH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Bambang Setyawan SH MH, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIk, pihak BKSDA Riau, BNN dan segenap pejabat di lingkungan Kejari Pelalawan.
Menurut penjelasan Kajari Nophy, pemusnahan barang bukti tersebut dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60.
"Pemusnahan ini dalam rangka hari Adhayatsa ke-60," terang Kajari Nophy.
Barang bukti yang dimusnahkan saat ini berjumlah 75 perkara dari berbagai kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum kabupaten Pelalawan.
Termasuk diantaranya satu ekor kulit harimau Sumatera dan empat ekor janin Harimau sumatera. "Keseluruhan barang bukti ini sudah memiliki hukum tetap," cakapnya.
Berita Lainnya
21 Paket Sabu Diamankan Polisi dari 2 Warga Kampung Panjang, Kampar
Berikut Penjelasan Kapolres Tulang Bawang Terkait Video Penangkapan di Pasar Unit 2
Dua Pimpinan Tertinggi Kuansing Diperiksa Kejari Selama 6 Jam, Wabup 4,5 Jam 'Dugaan Korupsi Senilai Rp 13.3 Milyar'
Polres Inhu Ringkus Tersangka Kasus Narkoba di Desa Kampung Pulau
Bendera Diikat Di Leher Anjing, Pelaku Tidak Paham Akan Simbol Negara Dan Mohon Maaf
Tidak Terbuka Soal Tender Proyek Gedung Kantor Camat Tembilahan, Pokja I UKPBJ Setda Inhil Dilaporkan ke KPPU RI dan Polres Inhil
Mantap! Seorang Pria Warga Mandau Terpaksa Lebaran di Balik Jeruji
Ayah di Bintan Timur Tegas Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali
Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Dua Pelaku Jaringan Sabu di Kandis Siak
Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor & Pencabulan Anak di Bawah Umur
Tekan Peredaran Narkoba Di Duri, Tim Ppsnal Polsek Mandau Amankan 2 Pelaku
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Tembilahan