Barang Bukti Kulit dan 4 Ekor Janin Harimau Sumatra Dibakar
BUALBUAL.com - Kulit satu ekor harimau dan 4 janinnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut digelar Kejari Pelalawan, Jumat (17/7/2020).
Hadir dalam pemusnahan barang bukti sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini, Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South SH MH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Bambang Setyawan SH MH, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIk, pihak BKSDA Riau, BNN dan segenap pejabat di lingkungan Kejari Pelalawan.
Menurut penjelasan Kajari Nophy, pemusnahan barang bukti tersebut dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60.
"Pemusnahan ini dalam rangka hari Adhayatsa ke-60," terang Kajari Nophy.
Barang bukti yang dimusnahkan saat ini berjumlah 75 perkara dari berbagai kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum kabupaten Pelalawan.
Termasuk diantaranya satu ekor kulit harimau Sumatera dan empat ekor janin Harimau sumatera. "Keseluruhan barang bukti ini sudah memiliki hukum tetap," cakapnya.

Berita Lainnya
Nyambil Jual Sabu, Seorang IRT di Inhil Diamankan Polisi
Terbongkar! Rumah di Segati KM 59 Diduga Jadi Lokasi Peredaran Sabu, Polisi Sita 28 Gram Narkoba
11 Tersangka TPPO Ditangkap, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan PMI ke Malaysia
Bripka Teguh Yona Permana Dipecat Tidak Dengan Hormat
3 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Concong, Inhil Diringkus Polisi
Aulia Kesuma Dituntut Hukuman Mati, Bunuh dan Bakar Suami dan Anak Tiri
Modus ''Orang Pintar'' Lewat WhatsApp, Wanita di Bengkalis Tipu Korban hingga Rp18 Juta
Polres Inhil Ringkus Pemuda Curanmor, Pelaku Preteli Motor Vario Hingga Tinggal Kerangka
Edarkan Sabu, Seorang Kadus Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura
Ketua UED-SP Dituntut 5,5 Tahun dan Kades Bukit Batu Bengkalis 4 Tahun Penjara
Pelaku Sodomi Sempat Buron, Akhirnya Ditangkap Di Jambi
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Hentikan Langkah Pelarian DPO Pelaku Curat