Barang Bukti Kulit dan 4 Ekor Janin Harimau Sumatra Dibakar
BUALBUAL.com - Kulit satu ekor harimau dan 4 janinnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut digelar Kejari Pelalawan, Jumat (17/7/2020).
Hadir dalam pemusnahan barang bukti sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini, Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South SH MH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Bambang Setyawan SH MH, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIk, pihak BKSDA Riau, BNN dan segenap pejabat di lingkungan Kejari Pelalawan.
Menurut penjelasan Kajari Nophy, pemusnahan barang bukti tersebut dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60.
"Pemusnahan ini dalam rangka hari Adhayatsa ke-60," terang Kajari Nophy.
Barang bukti yang dimusnahkan saat ini berjumlah 75 perkara dari berbagai kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum kabupaten Pelalawan.
Termasuk diantaranya satu ekor kulit harimau Sumatera dan empat ekor janin Harimau sumatera. "Keseluruhan barang bukti ini sudah memiliki hukum tetap," cakapnya.

Berita Lainnya
Gelar Aksi di Kejati, AMPUN RIAU Pinta Jefri Noer dan Eva Yuliana ditetapkan sebagai Tersangka
Pengedar Sabu Di Duri Ditangkap, Tim Satrestik Polres Bengkalis
Berbagi Hasil di Lahan Ilegal, Pemodal dan Koordinator Perambahan Dibekuk Polda Riau
Digerebek Tengah Malam! Pasangan Remaja 19 Tahun Diduga Edarkan Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi di Bengkalis
Diduga Korupsi Dana Desa 1.3 Miliar, Kades di Inhil Dicari Polisi
Polres Inhil Bekuk Pengedar Sabu di Enok, Barang Bukti 6 Paket Diamankan!
Bea Cukai Kepri Limpahkan Dua Kasus Penyelundupan ke Kejaksaan Negeri Karimun
7 Paket Diduga Sabu dan Alat Hisap Disita, Pria di Bunut Pelalawan Ditangkap
Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu
Pelaku Curat di Universitas Kabupaten Tulang bawang Ditangkap Polsek Menggala
Sebanyak Seribu Gram Lebih Sabu Dimusnahkan Polda Kepri
Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Pekanbaru dengan Modus Menawarkan Cewek Michat