Barang Bukti Kulit dan 4 Ekor Janin Harimau Sumatra Dibakar
BUALBUAL.com - Kulit satu ekor harimau dan 4 janinnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut digelar Kejari Pelalawan, Jumat (17/7/2020).
Hadir dalam pemusnahan barang bukti sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini, Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South SH MH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Bambang Setyawan SH MH, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIk, pihak BKSDA Riau, BNN dan segenap pejabat di lingkungan Kejari Pelalawan.
Menurut penjelasan Kajari Nophy, pemusnahan barang bukti tersebut dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60.
"Pemusnahan ini dalam rangka hari Adhayatsa ke-60," terang Kajari Nophy.
Barang bukti yang dimusnahkan saat ini berjumlah 75 perkara dari berbagai kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum kabupaten Pelalawan.
Termasuk diantaranya satu ekor kulit harimau Sumatera dan empat ekor janin Harimau sumatera. "Keseluruhan barang bukti ini sudah memiliki hukum tetap," cakapnya.
Berita Lainnya
Polres Lampura Berhasil Ungkap Kasus Curat yang Rugikan Korbannya Hingga Ratusan Juta
Pelaku Judi Togel Online Berhasil Ditangkap Anggota Polres Tubaba
Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati, Tensi Darah Hotman Paris Naik, Saya Tidak Membela Narkotika Tapi Membela Orangnya
Terpidana Kredit Fiktif di KUD Rahayu Makmur Inhu Dijebloskan ke Rutan Rengat
Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara Limpahkan Tersangka Korupsi ke Kejaksaan
Warga Karya Indah Diamankan Ojoloyo Kampar, 24 Paket Sabu Ditemukan dalam Kantong Celana
Lima Pelaku Pencurian 500 Kg Kabel Berhasil Diamankan Polairud Polda Kepri
Polda Kepri Ungkap Pelaku Pembunuhan Sadis Wanita di Kota Tanjungpinang
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Kelurahan Teluk Pinang
Kejari: Kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing Tinggal Tunggu Hasil PKN dari BPKP
Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Tanjung Lajau Berikan Himbauan Kamtibmas
Bandar Judi Togel di Tembilahan Tak Berkutik saat Diringkus Polisi