Diduga Korupsi Dana Desa 1.3 Miliar, Kades di Inhil Dicari Polisi

BUALBUAL.com - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, bernama Hairudin Ahyar (HA), resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
HA yang menjabat sebagai Kades Kelumpang periode 2016–2022, diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2017. Berdasarkan hasil penyelidikan, total dana yang dikelola oleh desa pada tahun tersebut mencapai Rp 1.364.097.600. Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, dan terdapat indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam proses realisasinya.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko menjelaskan bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah melayangkan dua kali pemanggilan terhadap HA untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
"Yang bersangkutan tidak pernah hadir. Saat ini HA sudah resmi ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian dengan nomor DPO/01/III/RES.3.1./2025/Reskrim," ujar AKP Budi kepada awak media, Selasa (15/4/2025).
Lebih lanjut, AKP Budi menyampaikan bahwa HA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.
Penyidikan dalam perkara ini masih terus berlangsung. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami indikasi penyimpangan dana desa tersebut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau menemukan keberadaan tersangka agar segera melaporkannya ke Polres Inhil atau kantor polisi terdekat," pungkas AKP Budi.
Kalau kamu perlu versi ini disusun dalam format siaran pers atau rilis resmi untuk media atau lembaga tertentu, tinggal bilang saja.
Berita Lainnya
Bawa Narkotika ke Hotel, Perempuan Asal Lampura Ditangkap Polisi Tulang Bawang
Masih Menunggu Hasil Auditor, Penyidikan Dugaan Korupsi Yan Prana segera Rampung
Konsumen Kavlingan Kurma Mulai Menggugat ke Pengadilan, Bos Safrizal: Kita Siap Ikuti Proses Hukum
Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
40 Kg Sabu dan 50 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polda Riau Jaringan Malaysia
Kasat Lantas Polres Inhil: Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Kurir Online Masih Dalam Proses Penyelidikan
Polsek TPTM Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Melati
BNN dan Satres Narkoba Polres Mesuji Berhasil Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu
Perkosa Tetangga, AT Dibekuk Polsek Rengat Barat
10 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan Ditahan Kejati Kepri
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Dengan Waktu Singkat
Polda Riau Berhasil Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu