Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekonstruksi jalan ruas 16 Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) - Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung sebesar Rp 1,6 milyar lebih, Kamis 8 Mei 2025.
Pengembalian uang dari pihak rekanan ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nova Puspitasari SH MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Frengki Hutasoit, Kasi Datun Jefri, dan jajaran.
Tampak hadir Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Umar, perwakilan Inspektorat dan Bank Riau Kepri (BRK) Syari’ah, rekanan dari CV Khaliqa Marta dan pihak terkait lainnya.
Kajari Nova Puspitasari mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PUTR tahun anggaran 2023 tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-02/L.4.14/Fd.1/2/2025 tanggal 24 Februari 2025.
“Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan upaya Tim Penyelidik untuk melaksakan tujuan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Dijelaskan Nova, pengembalian dana sebesar Rp 1.601.476.210,34 ini dilakukan oleh penyedia dalam pekerjaan tersebut yaitu CV. khaliqa Marta berdasarkan hasil audit dari BPKP RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2023 Nomor : 20.B/LHP/XVIII.PEK/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung kegiatan Pemerintah Daerah agar dalam pelaksanaan pembangunan dan pekerjaan di Kabupaten Indragiri Hilir sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Nova.
Terkait kasusnya, kata Nova lagi, tim akan tetap melanjutkan penyelidikan untuk menemukan apakah ada hal-hal lainnya yang melawan hukum. Sedangkan pengembalian kerugian keuangan negara ini tentunya akan meringankan pihak terkait.
Senada dengan itu, Kasi Pidsus Frengki Hutasoit menambahkan, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut akan langsung disetorkan ke Kas Daerah.
“Semua uangnya disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank Riau Kepri Syari’ah,” terangnya.
Sementara itu, Kadis PUTR Umar mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit BPKP RI ditemukan adanya kekurangan volume dan mutu pada pekerjaan ruas jalan yang dianggarkan senilai Rp 4 milyar lebih. Kekurangan tersebut yang dikembalikan ke Kas Daerah.
“Kekurangan ini dikarenakan terjadinya tunda bayar sebesar Rp 1,9 milyar lebih. Setelah dibayar langsung dipotong sebesar Rp 1,6 milyar lebih dan pihak rekanan masih menerima sisanya,” imbuhnya.

Berita Lainnya
Dugaan Anak Bupati dan Selebgram dalam Razia THM Pekanbaru Jadi Perbincangan
Bejat, Seorang Ayah di Kabupaten Tulang Bawang Tega Cabuli Anak Tirinya
Transaksi Sabu di Jalan Sudirman Digagalkan, MI Ditangkap dengan Empat Paket Barang Haram
Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Dua Pelaku Jaringan Sabu di Kandis Siak
Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran, Polda Riau Sita 323 Dokumen dari RSD Madani
Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu di Kampung Terendam, Dua Pelaku Diamankan
YouTuber Edo Putra yang Prank Daging Kurban Isi Sampah ke Emak-emak Diamankan Polisi
65 Personil Polres Bengkalis Naik Pangkat, Pada Hari Dirgahayu Bhayangkara ke 74
Sindikat MiChat di Pekanbaru Beraksi Empat Kali, Polisi Tangkap 4 Tersangka
Polda Riau Bongkar 17,37 Kg Sabu Jaringan Internasional, 4 Ditangkap
Sering Transaksi Narkoba, 2 Warga Tembilahan Diringkus Polisi
Satreskrim Polres Bengkalis Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilkada Bengkalis