Polsek Kempas Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram di wilayah hukum Polsek Kempas.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. melalui PS. Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat, S.E., M.M. menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kempas melakukan penyelidikan dan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial YD (20) di Jalan Lintas Rengat – Tembilahan, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas,” terang Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone iPhone 13, 1 (satu) kotak rokok Dunhill hitam, 1 (satu) tutup botol alat hisap shabu, serta 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,20 gram.
Saat diinterogasi, tersangka YD mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial KP. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Kempas untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa Polres Indragiri Hilir berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tutup Kapolres.
Berita Lainnya
Seberat 86 KG Lebih Sabu Dari 6 Orang Pelaku Dimusnahkan Polda Riau
Mabes Polri Tetapkan 'Brigjen Prasetijo Utomo' Sebagai Tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra
Miliki Sabu dan Ganja, Polres Pelalawan Amankan Pemuda 25 Tahun
Simpan Barang Haram, Seorang Pria Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Lampung Utara
Setelah 7 Bulan Buron, Akhirnya Pelaku Pencurian Kabel Milik Pemda Inhil Berhasil Ditangkap
Sekitar 2 Minggu Lagi, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto Tinggalkan Negeri Junjungan
Nangis Saat Ditangkap! Pria di Inhu Kedapatan Simpan Sabu di Dashboard Motor
KIC Divonis 5 Bulan Penjara Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Kuansing
Diduga Kurir Sabu 2 Orang Pelaku Ditaangkap Tim Satnarkoba Di Duri
Polres Bengkalis Panggil Pihak PT. SIPP Jalan Rangau, Mungkinkah Stop Beroperasi?
Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kapolres Bengkalis Bimo Anggoro, Gelar Press Conference Pengungkapan Penagkapan Sabu Dan Ribuan Pil Ekstasi