Ini Modus Penipuan Investasi Bodong yang Merugikan Warga Inhu Hingga Milyaran

BUALBUAL.com - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu menggelar konferensi pers terkait penipuan dan atau penggelapan uang anggota Edinarcoin Gold, Rabu 17 Maret 2021 bertempat di Mapolres Inhu, Jalan A. Yani Rengat.
Dalam konferensi ini, dipimpin secara langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, SIK dan dihadiri oleh sejumlah perwira Polres Inhu dan puluhan wartawan.
Selain itu, Polisi juga menghadirkan tersangka yang juga Bos Edinarcoin Gold yakni Inhul Hadi (39) warga Jalan Raya Pematang Reba - Pekanheran Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.
Dalam kesempatannya, Kapolres Inhu menyampaikan bahwa pasal yang disangkakan adalah pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP pidana jo pasal 64 KUHP.
Adapun modus tersangka adalah dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dengan instrumen perdagangan produk seolah-olah merupakan aset kripto, berupa coin digital yang bernama EDRG dalam platform EDC Blockchain dengan janji-janji korban akan diberikan keuntungan sebesar 0,5% dalam satu hari atau keuntungan 15 % dalam satu bulan.
"Skema atau sistem tersangka menjalankan bisnis ini, diduga dengan menggunakan sistim skema ponzi, yang dilakukan oleh tersangka dan kawan-kawan dengan menggunakan badan usaha bernama PT. Indragiri Digital Aset Indonesia yang terjadi sejak bulan Januari 2019 sampai dengan pertengahan tahun 2020," terang Kapolres.
Kemudian, jumlah masyarakat yang sudah bergabung dalam komunitas ini terdata sejumlah 3445 akun member.
"Tersangka dalam mempromosikan coin EDRG ini mengatakan kepada masyarakat jika coin EDRG yang diciptakannya telah mendapat pengakuan dari negara, namun dalam kenyataannya produk EDRG yang diciptakannya bukanlah sebuah coin digital namun EDRG ini lebih pasnya adalah token yang merupakan produk turunan dari coin digital induk yang bernama EDC," jelas Kapolres.
Namun walau EDRG ini adalah sebuah token, produk ini tidak semerta merta bisa dianggap sebagai aset digital, karena sebuah aset digital kripto dibuat harus dengan berbasis distributed ledger technology. Karena dalam proses penipuan dalam dunia kripto sering ditemukan hal sebagai berikut. Pertama, dimungkinkan sebuah produk itu dibuat seolah olah aset kripto tetapi bukanlah aset kripto dengan tujuan melakukan penipuan. Kedua, juga ada aset kripto yang sengaja dibuat dimana sistemnya untuk melakukan Fraud atau Scaming (penipuan).
Lebih jauh Kapolres mengatakan, tersangka awalnya melakukan transaksi jual beli coin EDRG ini sendiri saja melalui rekening pribadinya di 5 akun bank, yaitu sejak bulan Januari 2019 hingga bulan Juli 2019. Kemudian pada bulan Juli 2019, tersangka dan kawan-kawannya mendirikan PT. Indragiri Digital Aset Indonesia dan melanjutkan bisnis yang sudah terlebih dahulu dijalankannya.
Menurut keterangan tersangka Inhul Hadi, dana member yang diterimanya sebagian diputarkan untuk membeli coin EDC di bursa dan sebagian lagi disimpan untuk membayar keuntungan bagi anggota yang sudah terlebih dahulu mendaftar, karena setiap anggota yang bergabung dalam bisnis ini baru bisa mendapatkan hasil keuntungan setelah di bulan ke 3 mereka bergabung, yaitu dari penjualan coin EDRG dalam akun member kepada tersangka atau Indragiri Exchanger bursa atau market yang dibuatnya seolah-olah bursa atau market tersebut asli dalam perdagangan aset kripto.
"Kerugian member yang melapor dalam perkara ini sejumlah Rp.1,1 Miliar, sedangkan, kerugian seluruh member yang tergabung dalam komunitas EDRG ini mencapai Rp. 60 Miliar," ungkap Kapolres Inhu.
Tambahnya, sebagai bukti kita pegang, bukti transfer uang ke rekening Bank Mandiri Inhul Hadi, Kwitansi pembelian coin EDRG, Profil akun EDRG milik pelapor, Rekening koran 2 tahun terakhir milik Inhul Hadi, Data penjualan coin EDRG oleh Inhul Hadi sebelum perusahaan PT. Indragiri Digital Aset berdiri, Data penjualan coin EDRG oleh Inhul Hadi setelah PT Indragiri Digital Aset berdiri, Data penjualan coin EDRG oleh PT Indragiri Digital Aset Indonesia, Data member PT Indragiri Digital Aset Indonesia, Data pembelian coin EDC, 3 unit komputer, 2 unit AC, 1 unit alat mesin hitung uang.
Berita Lainnya
Densus 88 Amankan 23 Orang Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah
Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Perdagangan Manusia
Kapal Korpolairud Baharkam Polri Berhasil Tangkap Pelaku dan 15 Kg Narkoba di Dumai
Korban Datangi UPT PPA Riau, Oknum ASN Diduga Lakukan KDRT ke Istri
Setubuhi Anak Tiri, AS Dibekuk Polsek Batang Gansal
Sijoli di Pekanbaru Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 600 Juta 'Sempat Beli Rumah dan Mobil'
Seorang Anak di Inhil Tega Bunuh Ayah Tiri Karena Kesal Menikahi Ibu kandungnya
Perahu Pompong Terbalik, Pemancing Saat Ini Dalam Pencarian
Sebut Alquran Sebatas Kitab Dongeng Bangsa Arab, Youtuber Muhammad Kace Akhirnya Ditangkap Mabes Polri
Berantas 303, Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Amankan Pelaku Judi Togel
Pengguna dan Pemilik Ganja di Tembilahan Ditangkap
Lima Direhabilitasi, Pesta Narkoba di Kamar Hotel Saat PSBB Satu Pelaku Jadi Tersangka