• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Mantan Kapus KKH I Dituntut Jaksa 4,5 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Dana BOK Rp1,8 Miliar

Redaksi

Selasa, 15 Agustus 2023 13:17:53 WIB Dibaca : 2303 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Kampar Kiri Hulu (KKH) I Citra Dewi SKM dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, Senin (14/8/2023). Terdakwa bersalah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2016-2018 yang merugikan negara lebih dari Rp1,8 miliar.

Selain Citra Dewi, Jaksa Penuntut Umun (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar juga menuntut bendahara Puskesmas KKH I, Deffi Amelia. Tuntutannya lebih ringan dari terdakwa Citra Dewi yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Citra Dewi SKM dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan terdakwa Deffi Amelia AMd Keb. selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ujar JPU, K Ario Utamo Hidayatullah dan Delmawati di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

JPU juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, Citra Dewi dibebankan membayar uang pengganti kerugian kepada negara. Citra sebesar Rp916.757.000. Apabila UP itu tidak dibayar, maka dapat diganti dengan penjara selama 2 tahun.

Untuk Deffi Amelia, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp76 juta atau diganti penjara selama 1 tahun. Uang pengganti lebih kecil dari Citra Dewi karena saat proses persidangan Deffi telah mengembalikan uang kepada JPU sebesar Rp150 juta.

Atas tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujoyotama dengan hakim anggota Dr Salomo Ginting dan Yosi Astuti menunda sidang pada Jumat (18/8/2023) mendatang.

Perbuatan korupsi dilakukan kedua terdakwa terjadi pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018. Berawal ketika itu, Pemerintah Kabupaten Kampar menerima Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan.

Dana ini dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar sebesar Rp2.824.190.000 dan realisasi sebesar Rp2.794.420.000.

Anggaran digunakan untuk Biaya perjalanan dinas bagi tenaga kesehatan Kabupaten/Kota/Puskesmas dan jaringannya termasuk untuk kader/lintas sektoral/tenaga penugasan kesehatan, baik dalam maupun luar wilayah.

Kemudian, untuk pembelian barang pakai habis untuk mendukung pelayanan promotif dan preventif antara lain penggandaan media, reagen, rapid tes/tes cepat.

Selanjutnya, untuk penyelenggaraan rapat-rapat, pertemuan konsinyasi, pembelian alat tulis kantor, penggandaan. Lalu, untuk honorarium untuk pengelola keuangan (Dinas Kesehatan dan Puskesmas), serta Tim Teknis (Dinas Kesehatan).

Kenyataannya, dana BOK yang dikelola kedua terdakwa di Puskesmas KKH I terjadi penyelewengan. Di mana bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.

Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Puskesmas dan Bendahara diduga tidak transparan. Kemudian, ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOK di Puskesmas KKH 1 dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggungjawaban palsu.

Kedua terdakwa juga memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu. Selain itu, para terdakwa memalsukan tanda tangan penerima BOK.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.842.845.000. Uang itu digunakan kedua terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.


Sumber : Cakaplah.com /


Berita Lainnya

Digerebek Subuh! Pria 43 Tahun di Kuansing Simpan 44 Paket Sabu, Bandar Besarnya Kini Diburu

Kepergok Curi 677 Kg Sawit, Ninja Sawit di Dumai Sempat Melarikan Diri

Kasat Reskrim Lampura Akan Beri Sangsi Tegas Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Kapolda Riau : Agresif Dan Lebih Tegas, Polda Riau Kembali Berhasil Ungkap 36 Kg Sabu Dan Amankan 5 Tersangka.

Tak Ada Ampun! Polres Inhil Bekuk Pembakar Lahan Gambut di Kempas

Polda Riau segera Serahkan Dekan FISIP Unri Nonaktif ke Kejaksaan

Mayat Wanita Cantik di Kebun Sawit Tapung Kampar Diduga Korban Pembunuhan

Polres Bengkalis Gelar Razia Preman Dan Pelaku Pungli Di Duri

Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar

Menjelang Sidang Tuntutan, Cak Mus Optimistis Abdul Wahid Dibebaskan

Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Terciduk Bawa 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru

Mantan Istri Masih Hidup, Dibuat Akte Kematian Pas Vaksin Ketahuan Lapor Polisi

Terkini +INDEKS

Oknum Babinsa Diduga Terlibat Sabu 46,9 Kg, Kodam: Tak Ada Ampun, Siap Dipecat!

20 Oktober 2026
Maxim Tegaskan Program Fokus Bersifat Opsional, Bantah Pengemudi Wajib Bayar Turbo
20 Oktober 2026
MP Club Terancam Dicabut Izinnya! DPRD Riau Siap Turun Tangan Jika Ada Pelanggaran
20 Oktober 2026
Kapolda Riau Buru Otak Jaringan Sabu Malaysia Rp84 Miliar, Pasal TPPU Disiapkan!
20 Oktober 2026
Heboh! Dugaan Penyimpangan Dana Tapal Batas Desa Diselidiki, Nama Polbeng Ikut Terseret
20 Oktober 2026
Digerebek Serentak! Dua Sarang Narkoba di Rohil Digulung, 6 Orang dan 61 Gram Sabu Diamankan
20 Oktober 2026
Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Riau, Karhutla, ISPA hingga DBH Jadi Sasaran Protes!
20 Oktober 2026
Semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polda Riau Gelar Donor Darah Sambut HUT Humas Polri
20 Oktober 2026
KNPI Inhil Temui Kajari, Sepakat Bangun Gerakan Sadar Hukum untuk Pemuda
20 Oktober 2026
Dua Bulan Menanti Keadilan, Keluarga Vanessa Amanda Pertanyakan Status Hukum Sopir Travel
20 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kajari Inhu Sebut Wartawan Mitra Strategis dalam Mendukung Keterbukaan Informasi Publik
  • 2 Kobaran Api Hanguskan Lima Gudang di Kompleks Avian Pekanbaru, Kerugian Masih Didata
  • 3 Penemuan Mayat Membusuk Gegerkan Rumbai Timur, Anak Korban Dibawa Polisi
  • 4 Usai Video Viral, Satpol PP Beri Peringatan dan Tutup Sementara Laksamana Muda Coffee Pekanbaru
  • 5 Resmi Diumumkan! Tiga Calon Komisaris dan Empat Calon Direktur PT KIG Lolos Seleksi Administrasi
  • 6 F-PEMAPHU Tantang Kajari Baru Usut Dugaan Gurita Korupsi di Setdako Pekanbaru
  • 7 Diduga Cabuli Anak di Warung Tuak, Pria 54 Tahun di Bengkalis Ditangkap
  • 8 Saldo Rp50 Juta Mendadak Habis, Warga Pelalawan Curiga PIN ATM Diketahui Orang Lain
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media