Tersangka Curas Berhasil Diringkus Tekab 308 Polsek Abung Semuli
BUALBUAL.com - Sejak dinyatakan perang terhadap pelaku kriminalitas 3C, Polres Lampung Utara dan jajaran terus melakukan pengungkapan kasus, kali ini giliran Tekab 308 Polsek Abung Semuli berhasil meringkus Tersangka Curas.
Tersangka yakni J (41) warga Jalan Kota Gajah Dusun III Desa Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, tersangka kita amankan berdasarkan Laporan korban Reni (18) warga Kotabumi Ilir ke Polsek Abung Semuli tentang Tindak Pidana Curas yang terjadi di Jalan Desa Gunung Sari pada 12 Maret 2020.
"Setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan dan di bantu oleh Polsek Terusan Nunyai Tersangka dapat kita amankan saat berada di kediamannya, Rabu 26 Mei 2021," kata AKP Gigih, Kamis (27/5/21).
Lanjut Gigih, kronologis kejadian berawal korban bersama temannya melintas di jalan Desa Gunung Sari tiba-tiba di salip oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor supra warna hitam bersama temannya.
Kemudian tersangka berhenti dan memberhentikan kendaraan korban, kemudian pelaku langsung menodongkan senjata api kepada korban dan teman nya sambil berkata serahkan uang ama Hp, korban bilang tidak ada.
"Tersangka menarik tas milik korban sambil memukul dan mendorong korban hingga korban terjatuh, dan tersangka mengambil Hp merk OPPO A37 milik korban, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Abung Semuli," ujar Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Abung Semuli guna proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Lainnya
Miliki 2,5 Gram Sabu, Pria Ini Diamankan Sat Narkoba Polres Bengkalis
Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar Ungkap PT. Kurma Tidak Pernah Melapor
Sidang Pemalsuan Surat Tanah Gunawan Muhammad Kembali Ditunda, Pengacara Soroti Ketidaksiapan Pengadilan
Polda Kepri Amankan Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Putaw
Dispersip dan Kejari Tandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Tim Kuasa Hukum Langsung Banding Usai Hakim Vonis Abdul Wahid 2 Tahun Penjara
Polda Riau segera Serahkan Dekan FISIP Unri Nonaktif ke Kejaksaan
Tak Sampai 48 Jam, Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Diringkus
Amankan 16 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea dan Cukai Selamatkan Kerugian Negara 7 M Lebih
Grebek Gudang CPO Ilegal, Ditkrimum Polda Riau Tangkap 2 Pelaku
CCTV Bongkar Aksi Sadis! 4 Pelaku Pembunuhan Wanita di Rumbai Pekanbaru Akhirnya Ditangkap
Asyik Menunggu Pembeli, Pelaku Narkoba di Tapung Hulu Dibekuk Polisi