Polda Lampung Gerebek Gudang Pengoplos Minyak Mentah, Diduga Milik Oknum Anggota Polri

BUALBUAL.com - Polda Lampung Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung gerebek gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan Minyak Mentah/ Minyak Cong Yang diduga berasal dari Palembang yang diolah menjadi BBM (Minyak Standar Pertamina).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di ruang kerjanya, Selasa (7/3/2023).
"Informasi tersebut kami terima berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Donny Arief Pratomo," ujar Pandra.
Pandra mengatakan, pengecekan lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan dan pengolahan Minyak Mentah/ Minyak Cong, dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, pada hari senin tanggal 06 Maret 2023.
"Lokasi tersebut beralamat di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin kecamatan Natar Kabupaten Lamsel," tuturnya.
Pihak Polda Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya, Zainal selaku ketua RT setempat, menerangkan bahwa lokasi gudang dan kegiatan penampungan serta pengolahan tersebut adalah benar milik Sdr. Putra (Oknum anggota Polri).
Selain itu saksi lain, saudari Dini frista harsi warga masyrakat sekitar lokasi turut menerangkan bahwa gudang tersebut sudah beroperasi lebih kurang 1 ( satu ) tahun dan terakhir kegiatan 1 ( satu ) Minggu yang lalu, setiap datang mobil yg digunakan mobil truck colt diesel.
"Terakhir ada kegiatan minggu lalu , setiap melakukan bongkar muatan ada 2-3 orang yang berada di lokasi," ungkap Saksi Dini.
Kabid Humas Polda Lampung mengungkapkan dari hasil penggerebekan tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti, yaitu, 9 (sembilan) unit Tandon kapasitas 1000 Liter, Dimana 2 (dua) Tandon dalam keadaan Kosong dan 7 Tandon dalam keadaan terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM Jenis Pertalite sekitar 7000 Liter.
Selain itu ujar Pandra, petugas turut mengamankan 2 (dua) unit mesin alkon, 2 (dua) plastik bleaching yang berwarna biru, 1 (satu) kaleng bleaching yang berwarna kuning, 3 (tiga) buah cong serta 4 (empat) buah ember.
Atas perbuatannya terduga pemilik gudang tersebut, akan kami kenakan sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas, "Setiap Orang Yang Meniru atau Memalsukan Bahan Bakar Migas, dipidana dengan pidana Penjara 6 ( Enam Tahun ) Denda Rp 60.000.000.000 ( Enam Puluh Milyar Rupiah )”.
"Terhadap seorang Oknum Anggota Polri diduga pemilik gudang tersebut, ini masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung, jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas," tutup Pandra.
Berita Lainnya
Bripka WF Polisi Penikam Senior di SPN Pekanbaru, Sudah Diamankan Polda Riau
Sikat 10 Orang Sindikat Pencuri Kabel di Lokasi PT. PHR, Reskrim Akan Melakukan Pengembangan
Ini Alasannya, Kejati Bebaskan Tersangka Korupsi di Disdik Riau
Mantap, Saat Jaga Di Pos Penyekatan Satuan Polsek Siak Kecil Tangkap 2 Pelaku Narkoba
Rekam dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja di Lampura Diringkus Polisi
Polres Inhu Berhasil Ungkap Jaringan Pelaku Curanmor
Korban Capai 24.382 Orang, Penipuan FS Senilai Rp21 Miliar yang Berkedok Arisan di Inhu
Polres Lampung Utara dan Jajaran Gencar Perangi Perjudian
Oknum ASN di Lampura Diciduk Polisi saat Pesta Sabu Bersama Adik Kandung
Kesiapan pospam guna Operasi Ketupat Krakatau 2020 Kapolres Lampura tinjau lokasi
Dua Kurir Narkoba Berakhir di Bui, Kirim 19 Kg Sabu ke Lubuklinggau atas Suruhan Napi Lapas Bengkalis
Belum Ada Tersangka Baru, Penyelidikan Masih Berlanjut Polda Tunggu Saksi Ahli soal Terbaliknya Kapal Evelyn