• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Pesangon tak Diberi 10 Orang Karyawan PT Bina pitri jaya Datangi Dinas Ketenagakerja,

Redaksi

Selasa, 17 November 2020 14:59:04 WIB Dibaca : 2130 Kali
Cetak


 

Bualbual.com ; Kampar- 10 Orang karyawan PT bina putri jaya Datangi Kantor disnarker Kampar Untuk menindaklanjuti oknum PT Bina putri jaya yang diduga tidak mentaati Peraturan kementrian tenaga kerja (PMTK).
Hal ini di ungkapkan Oleh Suratno selaku karyawan kebun  PT Bina pitri jaya kepada pewarta, Selasa 17/11/3020 


Ia mengatakan sewaktu bekerja pemanen sawit di kebun dia kecelakaan dalam Bekejerja kepala nya tertimpah buah sawit di tahun 2018, dari tahun 2018 -2020 tidak bekerja seperti biasanya 

Lalu pihak perusaan melakukan pemotongan gajinya akibat dari sakit menahun yang di alami saudara Suratno, yang menjadi permasalahan sekarang ini? Kenapa pihak perusahaan tidak memaksa PHK Sakit, justru memaksa agar Suratno mengundurkan diri,

Tetapi saudara Suratno tidak mau lalu perusahaan melakukan PHK sepihak dengan alasan mangkir bekerja 5 hari berturut turut, supaya pihak perusaan tidak mengeluarkan pesangon terhadap Karyawan yang sakit.

Padahal menurut ketentuan undang undang nomor 13 tahun 2003 mengatakan karyawan yang Mengalami sakit menahun haru di pensiunkan dengan cara (pensiun sakit) dan di beri hak pesangon sebesar 2 kali ketentuan peraturan menteri tenaga kerja (PMTK).

Hal ini harus di usut dan di beri sanksi oleh dinas ketenagakerjaan terhadap PT Bina pitri jaya 


Sementara itu di sebut juga oleh Adem mertambah selaku karyawan kebun PT bina putri jaya. Sama juga yang di alami Suratno 

"Ketika saya sakit selama 2018 - 2020 saya sama sekali tidak dapat pesangon dari pihak PT bina putri jaya, di anggap oleh PT terkait saya mangkir,"ucapnya 

"Disini saya memintah dinas terkait agar menyikapi keluhan kami selaku hak hak karyawan di perusahaan sebagai mana yang tentukan oleh undang undang," Sambungnya 


Robbi Rollyn Marbun  Selaku Koorwil LSM Obor Monotoring Citra Independen dan pendamping karyawan PT Bina pitri jaya menyampaikan "Jika hal ini tidak tuntas oleh dinas ketenaga kerjaan Kabupaten Kampar kami akan tindak lanjuti laporan ini ke pihak berwenang,  kepolisian, Kajari Kampar, bahkan sampai ke Kajati Riau, sebab besar dugaan kami bahwa pihak perusaan melakukan tindak pidana terkait pemotongan gaji Karyawab dan bonus karyawan yang tidak sesuai dengan undang undang yang berlaku,"tegas Robby 

Dari pihak dinas ketenaga kerjaan efrinawati selaku mediator  (Disnarker) Kampar telah melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yaitu pihak perusaan dan pihak karyawan perusaan," kita telah bikin surat pemanggilan sebanyak tiga  kali dan sampai terakhir ini pada pihak yang bersangkutan tidak ada titik temuan yang kami tangani ini,"kata efrinawai 

Jika yang di sampaikan keryawan ini terbukti," perusaan akan kami beri sanksi sesuai undang undang Ketenaga kerja, malahan kami denda sebanyak 2 kali lipat dari hasil pesangon yang di tuntut oleh pihak karyawan tersebut,"terangnya

"Tapi saya rasa ini bisa jadi akal akalan karyawan saja, supaya mendapatkan pesangon dari pihak perusaan,"sambungnya

"Karyawan wajib perusaan harus mentaati undang undang Ketenaga kerjaan kata dinas perindustrian dan ketenaga kerja kabupaten Kampar akan mengeluarkan anjuran,"pintahnya

Dan kami selaku dinas industri dan ketenagakerja kabupaten Kampar hanya bisa melakukan binaan  terhadap karyawan perusaan dan kami hanya bisa di posisi tenga, bagi kedua belah pihak,"sambungnya

Pirnandus pasarribu sebut,"Keputusan disnarker ini sangat tidak memuaskan hasil kesepakatan antara kami karyawan dan perusaan yang kami tempat bekerja, alias gagal paham dengan undang - undang ketenagakerjaan"ungkapnya 

"Bupati Kampar tolong di tindak tegas dengan keputusan disnarker Kampar yang tidak memuaskan dan tidak sesuai dengan harapan kami  tentang hak hak Ketenaga Kerja,"pungkasnya

 

**Dani**


 Editor : Hamdani


Berita Lainnya

Beri Rasa Nyaman Pada Masyarakat, Polisi Patroli di Kota Duri

Kurun Waktu 7 Jam, Pelaku Perampokan di Tanah Merah Berhasil Dibekuk Polisi

DPO Pelaku Curat Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Utara

Pasca Bebas Jalani Hukuman, Pelaku Curat Kembali Diciduk Polsek Bunga Mayang

Diamankan 5 Kg Sabu dari Oknum Polisi, Kapolda Riau: Saya Akan Pecat

Polres Karimun Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Pencurian

Direktur PT Mitra Bungo Abadi Divonis 6 Tahun Penjara

Seorang DPO Curas Ditangkap Jajaran Tekab 308 Polres Lampung Utara

Saat Transaksi, Bandar dan Pemakai di Ringkus Polsek Tapung Hulu

1 dari 3 Pelaku Pencurian Getah Karet di PT HIM Berhasil Diamankan Polres Tubaba

Edarkan Sabu, Warga Asal Inhil Dibekuk Polsek Peranap

Polres Bengkalis, Lanjutkan Dugaan Perkara Korupsi Dana Hibah KPU Bengkalis Tahun 2020

Terkini +INDEKS

Senyum Ceria Anak-Anak Tembilahan Warnai Aksi Berbagi Gizi Kemala Bhayangkari Inhil

15 Oktober 2025
Bupati Herman: Pramuka Harus Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
15 Oktober 2025
Bupati Ade Agus Hartanto Matangkan Pembangunan Islamic Center Inhu
15 Oktober 2025
Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial
14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media