Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Hingga Belasan Juta di Tanjungpinang Timur
BUALBUAL.com - Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan pelaku pencurian yang merugikan korbannya hingga 18 juta rupiah.
Tersangka berinisial A (34) laki- laki, yang merupakan warga Kp. Sidojadi Perum Kenangan Jaya 5 Kelurahan Pinang kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
"Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekira pukul 09.00 WIB ketika pelapor akan membeli gas untuk memasak, pelapor masuk dalam kamar membuka lemari pakaian untuk mengambil 1 (satu) buah dompet warna coklat namun tidak ditemukan dompet tersebut," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafruddin Anwar saat menggelar press release, Senin (29/03/2021).
Adapun dompet itu berisikan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) serta sejumlah barang perhiasan berupa 2 (dua) buah gelang tangan emas 23 karat, 1 (satu) buah gelang kaki emas 23 karat, sepasang anting emas 23 karat, 2 (dua) buah cincin emas 23 karat.
"Kemudian pelapor menanyakan kepada anaknya saudari Merry Kusunawati saat diketahui bahwa dompet warna coklat tersebut hilang, selanjutnya pelapor temukan adanya kerusakan pada kunci pintu meskipun masih dapat membuka pintu tersebut dengan menggunakan anak kunci," jelas Kapolsek.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)," ujarnya.
Setelah menerima pengaduan dari korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sidiq Amin langsung mencari keberadaan pelaku dan diketahui bahwa pelaku sudah melarikan diri ke Pulau Jawa.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Tim Macan timur mendapat informasi bahwa pelaku sudah kembali ke Tanjungpinang. Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 maret 2021 Tim Macan Timur menuju ke sebuah rumah yang diduga kediaman pelaku dan menemukan pelaku sedang berada di dalam rumah dan langsung mengamankan pelaku serta barang bukti.
"Dari tangan pelaku, Tim Macan Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah dompet warna coklat,1 (satu) buah gelang kaki emas, 1 (satu) buah gelang kaki emas, 1 (satu) buah gelang tangan emas, 1 (satu) buah cincin emas, 1 (satu) lembar surat bukti gadai, 1 (satu) buah cincin emas, 1 (satu) pasang anting emas dan 2 (lembar) uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)," paparnya.
"Terhadap pelaku disangkakan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara," ungkap Syafruddin.

Berita Lainnya
Mediasi Buntu, Warga Desa Bente Mandah Siap Gugat PT BNS Soal Kebun Kelapa Rusak
Anak Durhaka! Akibat Cecok Seorang Anak di Lampung Utara Tega Membacok Bapak Kandungnya Sendiri
2 Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Bintan Berhasil Diamankan Polisi, Satu DPO
Sempat Diburon Otak Pelaku TPPU Serta Pengedar Narkoba, MI Akhirnya Dibekuk Polda Riau Bersama
Buat Nyabu Dua Pemuda Nekat Mencuri Kabel, Apes Ditangkap Polisi
Pengangguran Beralih Jadi Mekanik Senpi, Belajar dari Internet
Tim Mata Elang Polres Kuansing Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkoba di Desa Beringin
Mantan Polisi di Inhu Ditangkap Jadi Bandar Sabu, 210 Gram Disembunyikan dalam Sepatu
Jaringan Sabu Siak Digulung! Bandar Wanita dan Lima Rekannya Diciduk Polisi
Tim Lembaga Aliansi Indonesia Gelar Kordinasi Terkait kasus Dugaan penipuan oknum Kades di Mapolres Inhu
Cuma Butuh 2 Jam! Polisi Berhasil Bekuk Pembobol Toko Sembako di Pelalawan, CCTV Jadi Senjata Utama
Tim Restik Polres Bengkalis, Amankan 2 Wanita Muda Pelaku Narkoba Jenis Sabu & Pil Extacy