Mantan Polisi di Inhu Ditangkap Jadi Bandar Sabu, 210 Gram Disembunyikan dalam Sepatu
BUALBUAL.com - Komitmen pemberantasan Narkoba terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu), tanpa pandang bulu mulai dari pemakai hingga pengedar berhasil diringkus. Kali ini Satres Narkoba Polres Inhu berhasil menangkap mantan anggota kepolisian yang menjadi pemasok utama sabu sabu dan berhasil membongkar jaringan pengedar sabu yang saling terhubung.
“AD alias Aldes (41) mantan personel Polres Inhu yang telah dipecat pada tahun 2019 yang disebut sebagai pemasok utama, berhasil ditangkap pada Minggu 3 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB di kawasan Perumahan Pematang Reba Permai. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor mencapai 210 gram yang disembunyikan di dalam sepatu dan disimpan di bagasi mobil miliknya dan dari hasil tes urine juga menunjukkan positif menggunakan narkotika,” ujar Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, Senin (5/5/26).
Penangkapan terhadap pecatan polisi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Inhu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Pada Minggu, 3 Mei 2026 sekira pukul 19.15 WIB, tim berhasil mengamankan RAS alias Amat(30) saat berada di atas sepeda motor di tepi jalan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,92 gram yang disimpan di saku jaketnya. Pelaku juga sempat membuang sebagian barang bukti, namun berhasil ditemukan,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, Amat mengaku memperoleh sabu tersebut dari RS alias Fawi (39), berbekal pengakuan tersebut tim langsung melakukan pengembangan. Sekira pukul 20.15 WIB, tim Satres Narkoba Polres Inhu berhasil mengamankan Fawi di sebuah kamar penginapan wisma Quen di wilayah Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Inhu.
“Dalam penangkapan tersebut, tim menemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor total 7,90 gram, uang tunai jutaan rupiah, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Hasil tes urine terhadap Fawi menunjukkan positif narkoba. Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah kepada AD alias Aldes yang disebut sebagai pemasok utama,” urainya.
Ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Inhu dan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman berat yang menanti para pelaku.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota Polres Inhu dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Saat ini seluruh tersangka sudah diamankan dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelasnya.

Berita Lainnya
Beredar akun Facebook Palsu Bupati Kampar, Diskominfo : Hati - hati menggunakan media Sosial
Polisi Pekanbaru Ungkap Peredaran 64 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap
Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Orang Tersangka dan 46 Kg Sabu
Kesal Pacarnya Diganggu, Pemuda Ini Jual Motor Temannya
Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Senpi
Temuan 300 Kubik Kayu di Inhu, KLH:Kerusakan Lingkungan Parah 120 Pohon Ditumbang
Kurun Waktu 10 Jam, 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diciduk Polres Lampura
Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
Polres Inhu Ringkus 2 Pengedar Sabu di Pangkalan Kasai, Ini Kronologisnya
Kasus Siswa Tewas Saat Ujian, Guru Jadi Tersangka Namun Belum Ditahan
Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Drama Politik di Balik Sidang! Ada Pesan Titipan Sekda dan Tudingan terhadap Dani M Nursalam