Mantan Polisi di Inhu Ditangkap Jadi Bandar Sabu, 210 Gram Disembunyikan dalam Sepatu
BUALBUAL.com - Komitmen pemberantasan Narkoba terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu), tanpa pandang bulu mulai dari pemakai hingga pengedar berhasil diringkus. Kali ini Satres Narkoba Polres Inhu berhasil menangkap mantan anggota kepolisian yang menjadi pemasok utama sabu sabu dan berhasil membongkar jaringan pengedar sabu yang saling terhubung.
“AD alias Aldes (41) mantan personel Polres Inhu yang telah dipecat pada tahun 2019 yang disebut sebagai pemasok utama, berhasil ditangkap pada Minggu 3 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB di kawasan Perumahan Pematang Reba Permai. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor mencapai 210 gram yang disembunyikan di dalam sepatu dan disimpan di bagasi mobil miliknya dan dari hasil tes urine juga menunjukkan positif menggunakan narkotika,” ujar Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, Senin (5/5/26).
Penangkapan terhadap pecatan polisi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Inhu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Pada Minggu, 3 Mei 2026 sekira pukul 19.15 WIB, tim berhasil mengamankan RAS alias Amat(30) saat berada di atas sepeda motor di tepi jalan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,92 gram yang disimpan di saku jaketnya. Pelaku juga sempat membuang sebagian barang bukti, namun berhasil ditemukan,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, Amat mengaku memperoleh sabu tersebut dari RS alias Fawi (39), berbekal pengakuan tersebut tim langsung melakukan pengembangan. Sekira pukul 20.15 WIB, tim Satres Narkoba Polres Inhu berhasil mengamankan Fawi di sebuah kamar penginapan wisma Quen di wilayah Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Inhu.
“Dalam penangkapan tersebut, tim menemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor total 7,90 gram, uang tunai jutaan rupiah, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Hasil tes urine terhadap Fawi menunjukkan positif narkoba. Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah kepada AD alias Aldes yang disebut sebagai pemasok utama,” urainya.
Ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Inhu dan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman berat yang menanti para pelaku.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota Polres Inhu dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Saat ini seluruh tersangka sudah diamankan dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelasnya.

Berita Lainnya
JPU KPK Disebut Kebingungan, Tak Ada Saksi Perkuat Dakwaan Abdul Wahid
Pria di Enok Ini Lakukan Penganiayaan Terhadap Kakek - kakek
Sepeda Motor Raib di Parkiran Sekolah, 2 Pelaku Dicokok Tim Reskrim Polres Bengkalis
Pelaku Curas di Lampura Dihadiahi Timah Panas
Korupsi Rp1,6 Miliar, Eks Pejabat Operasional Bank BUMD Dituntut 4 Tahun 6 Bulan
Kejari Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Rasuah 13,5 Milyar di Tubuh BUMD BPR Inhil
Diduga RW Warga Semunai Gelapkan 1 Unit Sepeda Motor, Ditangkap Polisi
Pengusaha Surya Darmadi Divonis Membayar 42 Triliun Rupiah ke Negara
Komitmen Bantu Masyarakat, LBHI Batas Indragiri Turun Langsung ke Lokasi Lahan Sengketa dengan Perusahaan di Desa Sungai Raya
Tim Polda Riau Tangkap Otak Pelaku Pelemparan Kepala Anjing ke Rumah Muspidauan di Padang
Putusan PTTUN Medan dinilai janggal, Kuasa hukum DPRD Bengkalis ambil langkah hukum Kasasi
Tim opsnal Polsek Abung Barat meringkus seorang pemuda pelaku perkosaan