• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Skandal Kredit Fiktif Petani Sawit, 5 Terdakwa Diadili di Tipikor Pekanbaru

Redaksi

Rabu, 01 April 2026 21:29:06 WIB Dibaca : 278 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Lima terdakwa dugaan korupsi pemberian Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) kepada anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Cabang Perawang, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (1/4/2026).

Kelima terdakwa tersebut adalah Edi Mulyadi selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang tahun 2022, Waris selaku Ketua Kelompok Tani MSKB, Wagiran sebagai Sekretaris Kelompok Tani MSKB, Sanito sebagai Pengawas Kelompok Tani MSKB, serta Dwi Ristiono sebagai Ketua KUD BM.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Surya Perdana Hendriatmi.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada 2022. Bermula ketika para terdakwa melalui kelompok tani mengajukan kredit Kupedes untuk pembelian lahan kelapa sawit.

Para terdakwa selaku pengurus kelompok tani kemudian merekrut 117 orang dari Kabupaten Siak dan Pelalawan untuk diajukan sebagai pemohon kredit.

"Para calon nasabah dijanjikan akan memperoleh lahan dalam waktu empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan," ujar JPU.

Data para calon nasabah selanjutnya diserahkan kepada pihak bank. Namun, data tersebut tidak dapat diverifikasi karena banyak yang tidak memenuhi persyaratan, antara lain tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berdomisili di luar wilayah layanan.

Untuk meloloskan pengajuan kredit, para terdakwa diduga memanipulasi data serta menekan pihak internal yang sebelumnya menolak permohonan tersebut. "Agunan dan dokumen pendukung disiapkan oleh pengurus kelompok tani meskipun tidak sah," kata JPU.

Meski tidak memenuhi kelayakan, kredit tetap disetujui. Setiap nasabah menerima plafon sebesar Rp125 juta dengan total keseluruhan mencapai Rp14.625.000.000.

Setelah dilakukan pemotongan untuk biaya provisi, administrasi, asuransi, surat keterangan menjual agunan (SKMA), serta biaya lainnya oleh pihak BRI Unit Koto Gasib dan BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang, total dana yang masuk ke rekening penampung tercatat sebesar Rp13.867.912.445.

Akibat perbuatan para terdakwa, kredit tersebut mengalami kemacetan dan sebanyak 87 nasabah masuk dalam daftar hitam. "Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara mencapai Rp9.951.315.175," ungkap JPU.

Atas perbuatan itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Waris dan Sanito mengajukan perlawanan , sedangkan tiga terdakwa lainnya tidak menerima dakwaan.*


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Perempuan Berumur Nekat Jual Sabu dan Pil Ekstasi Diringkus Polisi

Kades Janjikan Rumah Layak Huni Puluhan Juta Rupiah Uang Masyarakat Tenggelam

Pemulung Ngaku Polisi, Tipu Warga Siak dan Pelalawan, Bawa Lari Uang Hingga Rp462 Juta

Pria 58 Tahun Diciduk Saat Transaksi Sabu di Mandau, Polisi Amankan Barang Bukti

Kafe Remang-Remang Digerebek! 8 Penikmat Sabu Diciduk Polisi di Pinggir

Sikat 10 Orang Sindikat Pencuri Kabel di Lokasi PT. PHR, Reskrim Akan Melakukan Pengembangan

Maling Ikan di Perairan Riau, Tiga WN Malaysia Dimankan Satpol Air Polres Bengkalis

Satres Narkoba Polres Inhu Bongkar Jaringan Sabu di Rengat, Libatkan Oknum PNS dan Tenaga P3K

Seorang Ibu Terduga Pelangsir BBM Solar, Datangi Keluarga Oknum Wartawan di Duri

Polsek Batang gansal Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Kades Sibuak Telah Memblokir Nomor Wartawan Karena Tak Mau di Konfirmasi

Polisi Bekuk 2 Pelaku Narkoba di Siak, 8 Paket Sabu Diamankan

Terkini +INDEKS

Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun

06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026
Diduga Edarkan Sabu, Pria 55 Tahun di Tanjung Medan Ditangkap Polisi
06 Juni 2026
Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba
05 Juni 2026
Warga Asadel Residence Bentuk Panitia Pembangunan Mushalla, Asadel Living Beri Dukungan
05 Juni 2026
RANS Carnival Siap Meriahkan Pekanbaru, Raffi Ahmad Undang Warga Nikmati Festival Gratis
05 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 2 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 3 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 4 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 5 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 6 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 7 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 8 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media