• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Pekanbaru

Pemutihan Denda PBB dan Pajak Reklame

Pemkot Pekanbaru Perpanjang Pemutihan Denda PBB dan Pajak Reklame hingga 31 Oktober 2026

Redaksi

Senin, 05 Oktober 2026 03:14:19 WIB Dibaca : 63 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Angin segar menghampiri warga Kota Pekanbaru yang masih terbebani tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak reklame. Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru secara resmi memperpanjang kebijakan pemutihan atau penghapusan denda pajak daerah, memberikan kelonggaran finansial bagi masyarakat untuk sekadar melunasi utang pokok tanpa harus menanggung sanksi keterlambatan.

Kelonggaran yang disalurkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru ini membebaskan wajib pajak dari beban denda yang terus menumpuk akibat penundaan pembayaran di masa lalu.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menyebutkan bahwa perpanjangan masa bebas denda ini diputuskan setelah pihaknya mengevaluasi laju Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, realisasi penerimaan kas daerah sejauh ini masih berada dalam lintasan yang sesuai dengan perhitungan awal.

"Berdasarkan perkembangan penerimaan saat ini, angkanya sejalan dengan target yang ditetapkan Bapenda, sehingga sampai pengujung tahun 2026 insyaallah pendapatan daerah tercapai," paparnya.

Keringanan Finansial untuk Warga

Mengingat stabilnya laju penerimaan daerah, Pemkot Pekanbaru memilih untuk mengembalikan kelonggaran kepada masyarakat luas. Masih banyaknya warga yang kesulitan menuntaskan tunggakan beserta sanksi dendanya menjadi pertimbangan utama di balik pembukaan kembali keran pemutihan ini.

Agung memastikan payung hukum perpanjangan program ini telah terbit dan bisa langsung dinikmati oleh para wajib pajak. Ia menyatakan telah melegalisasi aturan tersebut agar sistem pembayaran di lapangan langsung menyesuaikan dengan kebijakan baru tanpa adanya pungutan denda.

"Surat keputusan penghapusan denda pajak PBB dan reklame sudah saya tandatangani kembali. Kebijakan ini berlaku penuh sepanjang Oktober dan akan berakhir pada tanggal 31 nanti," tegasnya.

Batas Waktu Pelunasan Tanpa Sanksi

Waktu perpanjangan yang hanya tersisa kurang dari satu bulan mengharuskan wajib pajak untuk segera melakukan pengecekan tagihan masing-masing. Pelunasan utang pokok saat ini dapat diselesaikan melalui loket pelayanan Bapenda maupun berbagai kanal mitra pembayaran yang telah terafiliasi dengan pemerintah kota.

 

Guna menghindari kendala teknis atau penumpukan pada hari-hari terakhir batas waktu program, warga diharapkan tidak menunda proses penyelesaian kewajiban pajaknya ke kas negara.

"Mari gunakan kesempatan ini sebaik mungkin untuk melunasi kewajiban pajak yang tertunda," imbaunya kepada masyarakat.


Sumber : Goriau.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Staf Khusus Kemenkes RI Sebut Angka Kematian Covid-19 di Riau Masih Di Bawah Rata-rata Nasional

Bupati Lampung Utara Pimpin Upacara HUT Korps Korpri ke-50 Tahun 2021

Hadiri HUT Bhayangkara ke-76, Ansar Berharap Kepri Semakin Kondusif

Dari Sepi ke Bergairah: Stadion Utama Riau Disiapkan Jadi Sentra Olahraga dan Bisnis

Wagub Kepri Hadiri Penutupan TMMD di Pulau Setokok

Secara Resmi Sella Pitaloka Zukri Dilantik Sebagai Ketua Dekranasda Kabupaten Pelalawan Masa Bakti Tahun 2021-2026

Wabup Tubaba Hadiri Acara Entry Meeting BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung

Pj Kades Pancur Jaya,Salurkan Bantuan MCK, Warga Ucapkan Terimaksih Sama Bupati Bengkalis Kasmarni

Serahkan DIPA dan TKDD 2022, Presiden Jokowi Paparkan 6 Kebijakan Utama

Mensos Tri Rismaharini Terima Data Presisi Salah Satu Desa di Bekasi

Wakil Bupati Pelalawan Pimpin Penandatanganan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi

Update Penerimaan CPNS 2021, BKD Riau Masih Menunggu Petunjuk Teknis MenPAN-RB

Terkini +INDEKS

Pemkot Pekanbaru Perpanjang Pemutihan Denda PBB dan Pajak Reklame hingga 31 Oktober 2026

05 Oktober 2026
Densus 88 Tangkap 11 Terduga Terorisme, Riau Jadi Salah Satu Lokasi Operas
05 Oktober 2026
Enam Perusahaan Sawit di Kuansing Ditutup Sementara, Ditemukan Beragam Pelanggaran Lingkungan
05 Oktober 2026
Helwin Yunus Diusulkan Jadi Dirut BRK Syariah, Ini Susunan Calon Komisaris dan Direksi
05 Oktober 2026
Hendak Mendahului Truk, Mahasiswi Terjatuh dan Tewas Terlindas Fuso di Jalintim Pelalawan
05 Oktober 2026
Syafaruddin Poti Dianugerahi Kurnio Adat, Diminta Jaga Marwah Budaya Melayu
05 Oktober 2026
Usai MTQ ke-56 Mandah, Bupati Inhil Titip Pesan: Jangan Berhenti di Panggung Perlombaan
05 Oktober 2026
Laporan Warga Masuk 110, Polisi Bakar Rakit PETI di Sungai Kuantan
05 Oktober 2026
Lima Menit di Lapangan, Dimas Wicaksono Antar PSPS Menang 1-0 atas Semen Padang
05 Oktober 2026
Intel Kodam XIX/TT Amankan 1.518 Sak Pupuk Diduga Oplosan di Siak dan Kampar
04 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pengembangan Kasus Sabu di Ukui Antar Polisi ke Pemilik Barang, 4 Pria Ditangkap
  • 2 Video Bupati Afni Viral Se Nasional, Wapres Gibran Turunkan Tim Ke Kabupaten Siak
  • 3 Sempat Berdamai Lewat RJ, RM Kembali Diperiksa Polisi dalam Dugaan Penggelapan Motor
  • 4 Dari Panggung Kondangan ke Kazakhstan, Rara Siti Rachmawati Bawa Nama Indonesia
  • 5 Bupati Afni Tak Sendiri, LAMR Siak Dukung Perjuangan Hak DBH Migas ke Pemerintah Pusat
  • 6 Nyebrang di Bawah JPO, Pejalan Kaki Tertabrak Motor di Jalan Sudirman Pekanbaru
  • 7 Semen Padang Vs PSPS Pekanbaru: Duel Dua Tim Sumatera Berebut Puncak Grup A
  • 8 Misteri Kematian E.S di Dalam Togok Didalami, Tim Forensik Lakukan Autopsi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media