Pemutihan Denda PBB dan Pajak Reklame
Pemkot Pekanbaru Perpanjang Pemutihan Denda PBB dan Pajak Reklame hingga 31 Oktober 2026
BUALBUAL.com - Angin segar menghampiri warga Kota Pekanbaru yang masih terbebani tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak reklame. Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru secara resmi memperpanjang kebijakan pemutihan atau penghapusan denda pajak daerah, memberikan kelonggaran finansial bagi masyarakat untuk sekadar melunasi utang pokok tanpa harus menanggung sanksi keterlambatan.
Kelonggaran yang disalurkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru ini membebaskan wajib pajak dari beban denda yang terus menumpuk akibat penundaan pembayaran di masa lalu.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menyebutkan bahwa perpanjangan masa bebas denda ini diputuskan setelah pihaknya mengevaluasi laju Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, realisasi penerimaan kas daerah sejauh ini masih berada dalam lintasan yang sesuai dengan perhitungan awal.
"Berdasarkan perkembangan penerimaan saat ini, angkanya sejalan dengan target yang ditetapkan Bapenda, sehingga sampai pengujung tahun 2026 insyaallah pendapatan daerah tercapai," paparnya.
Keringanan Finansial untuk Warga
Mengingat stabilnya laju penerimaan daerah, Pemkot Pekanbaru memilih untuk mengembalikan kelonggaran kepada masyarakat luas. Masih banyaknya warga yang kesulitan menuntaskan tunggakan beserta sanksi dendanya menjadi pertimbangan utama di balik pembukaan kembali keran pemutihan ini.
Agung memastikan payung hukum perpanjangan program ini telah terbit dan bisa langsung dinikmati oleh para wajib pajak. Ia menyatakan telah melegalisasi aturan tersebut agar sistem pembayaran di lapangan langsung menyesuaikan dengan kebijakan baru tanpa adanya pungutan denda.
"Surat keputusan penghapusan denda pajak PBB dan reklame sudah saya tandatangani kembali. Kebijakan ini berlaku penuh sepanjang Oktober dan akan berakhir pada tanggal 31 nanti," tegasnya.
Batas Waktu Pelunasan Tanpa Sanksi
Waktu perpanjangan yang hanya tersisa kurang dari satu bulan mengharuskan wajib pajak untuk segera melakukan pengecekan tagihan masing-masing. Pelunasan utang pokok saat ini dapat diselesaikan melalui loket pelayanan Bapenda maupun berbagai kanal mitra pembayaran yang telah terafiliasi dengan pemerintah kota.
Guna menghindari kendala teknis atau penumpukan pada hari-hari terakhir batas waktu program, warga diharapkan tidak menunda proses penyelesaian kewajiban pajaknya ke kas negara.
"Mari gunakan kesempatan ini sebaik mungkin untuk melunasi kewajiban pajak yang tertunda," imbaunya kepada masyarakat.

Berita Lainnya
Staf Khusus Kemenkes RI Sebut Angka Kematian Covid-19 di Riau Masih Di Bawah Rata-rata Nasional
Bupati Lampung Utara Pimpin Upacara HUT Korps Korpri ke-50 Tahun 2021
Hadiri HUT Bhayangkara ke-76, Ansar Berharap Kepri Semakin Kondusif
Dari Sepi ke Bergairah: Stadion Utama Riau Disiapkan Jadi Sentra Olahraga dan Bisnis
Wagub Kepri Hadiri Penutupan TMMD di Pulau Setokok
Secara Resmi Sella Pitaloka Zukri Dilantik Sebagai Ketua Dekranasda Kabupaten Pelalawan Masa Bakti Tahun 2021-2026
Wabup Tubaba Hadiri Acara Entry Meeting BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung
Pj Kades Pancur Jaya,Salurkan Bantuan MCK, Warga Ucapkan Terimaksih Sama Bupati Bengkalis Kasmarni
Serahkan DIPA dan TKDD 2022, Presiden Jokowi Paparkan 6 Kebijakan Utama
Mensos Tri Rismaharini Terima Data Presisi Salah Satu Desa di Bekasi
Wakil Bupati Pelalawan Pimpin Penandatanganan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi
Update Penerimaan CPNS 2021, BKD Riau Masih Menunggu Petunjuk Teknis MenPAN-RB