Mediasi Buntu, Warga Desa Bente Mandah Siap Gugat PT BNS Soal Kebun Kelapa Rusak
BUALBUAL.cim - Konflik antara masyarakat Desa Bente, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, dengan PT Bumi Nusa Sejahtera (PT BNS) kian memanas. Setelah hampir tiga tahun kebun kelapa warga rusak berat diduga akibat dampak aktivitas replanting perusahaan, warga kini menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan perhitungan panen normal serta biaya perawatan kebun.
Kerusakan kebun kelapa itu dilaporkan terjadi sejak tahun 2023 dan meluas hingga ratusan hektar. Lahan terdampak berada di enam Rukun Tetangga (RT) yang tersebar di Parit Ganda Jaya, Parit Bente Berkat, Parit Jarau, Parit Berayun I, Parit Berayun II, dan Parit Kebelang, Desa Bente.
Warga menduga kerusakan kebun dipicu meningkatnya serangan hama kumbang pasca aktivitas replanting yang dilakukan PT BNS di wilayah tersebut.
Perwakilan masyarakat Desa Bente, Said Yusdar (55), mengatakan bahwa masyarakat sudah berulang kali menuntut tanggung jawab perusahaan. Namun hingga kini tidak ada realisasi, termasuk kesepakatan mediasi yang pernah difasilitasi pemerintah kecamatan.
“Sudah hampir tiga tahun kami merasakan dampaknya. Kebun rusak, panen turun drastis. Tapi perusahaan tidak menepati kesepakatan,” ujar Said, Rabu (23/04).
Said menjelaskan, pada pertengahan tahun 2025 lalu persoalan ini sempat dimediasi di Kantor Camat Mandah oleh Camat Mandah, Yuliargo. Dalam mediasi tersebut, warga awalnya menuntut ganti rugi Rp6 juta per batang kelapa yang rusak. Namun setelah negosiasi dengan pihak perusahaan, nilai ganti rugi disepakati turun menjadi Rp300 ribu per batang.
Meski demikian, hingga saat ini warga mengklaim perusahaan belum juga membayar ganti rugi tersebut.
“Kami minta segera direalisasikan. Itu sudah kesepakatan resmi di kantor camat,” tegasnya.
Lebih jauh, Said membeberkan bahwa gugatan yang akan diajukan masyarakat saat ini bukan hanya soal kesepakatan ganti rugi per batang, tetapi juga menuntut kerugian ekonomi akibat gagal panen.
Menurutnya, bagi kebun kelapa yang sudah menghasilkan, nilai gugatan dihitung berdasarkan estimasi panen normal per tahun dari luas lahan yang dimiliki warga.
Sementara bagi kebun kelapa yang belum menghasilkan, warga menuntut ganti rugi berdasarkan usia tanaman kelapa antara 1 hingga 6 tahun, dengan perhitungan biaya bibit, pupuk, pemeliharaan, serta biaya ekonomi selama masa perawatan kebun.
“Kelapa kampung ini baru mulai berbuah umur 7 sampai 8 tahun. Jadi kerugian kami besar, karena selama itu kami merawat, mengeluarkan biaya, tapi kebun rusak sebelum menghasilkan,” ungkap Said.
Dampak kerusakan kebun tersebut telah membuat produksi kelapa masyarakat turun drastis. Said mencontohkan kebun miliknya yang sebelumnya mampu menghasilkan sekitar 25 ribu butir kelapa, kini merosot tajam menjadi hanya sekitar 6 ribu butir.
Kondisi ini disebut mengancam mata pencaharian warga di enam RT, yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil kelapa.
Selain tuntutan ganti rugi, Said juga menyebut perusahaan sempat menjanjikan bantuan pendidikan kepada anaknya, namun hingga kini tidak pernah terealisasi.
“Janji bantuan pendidikan itu sampai sekarang hanya isapan jempol,” katanya.
Masyarakat Desa Bente kini kembali mendesak PT BNS agar segera menunaikan kesepakatan yang telah dibuat di kantor camat. Jika tidak ada respon dalam waktu dekat, warga menyatakan siap mengerahkan massa untuk melakukan aksi demonstrasi ke perusahaan.
“Kami sudah bersabar. Kalau tidak ada tanggapan, kami akan turun aksi lagi,” tutup Said.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bumi Nusa Sejahtera (PT BNS) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan rencana gugatan masyarakat Desa Bente tersebut. (***)

Berita Lainnya
Miliki Sabu 8,40 Gram, Seorang Pelaku Diringkus Polres Bengkalis
Warga Seberida Terkejut: Balita Diduga Jadi Korban Pencabulan di Rumah Dinas Sekolah
Azroi Ditangkap, Pemasok Bernama ZA Buron! Polisi Tetapkan DPO Baru
Polsek Kuindra Giat Cegah Gangguan Kamtibmas
Rampas Tas Milik Pegawai Honorer, Dua Pelaku Curas Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Penahanan Amril Mukminin Diperpanjangkan KPK
Apakah Duri Lumbung Narkoba?Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau kejar Para Pelaku
Karyawati Hotel Ditangkap Polisi Pekanbaru, Bawa Kabur Uang Hingga Ratusan Juta
Rekam dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja di Lampura Diringkus Polisi
Team Restik Polres Bengkalis Amankan 2 Tersangka Narkoba Di Bukit Batu, 1 Tersangka DPO
Mantan Kades Sungai Buluh Dilaporkan Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan
Sabu 14,87 Kg Gagal Edar! Aksi Cepat Polda Riau Hentikan Jaringan Kampar - Padang