Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Pedofilia Terhadap 6 Anak di Bawah Umur
BUALBUAL.com - Tim gabungan Sat Reskrim Polres Bintan bersama unit Reskrim Polsek Bintan Utara mengamankan tersangka yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawa umur. Tak tanggung-tanggung korbannya sebanyak 6 orang anak yang masih berusia 10 sampai 14 tahun.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, SH SIK MH saat konferensi pers di Polsek Bintan Utara didampingi oleh Kapolsek Bintan Utara AKP Sopandi, Kabid Rehabilitasi dan Sosial Kabupaten Bintan Syaf Nur bersama tim pekerja sosial Dinsos kabupaten Bintan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka YK alias UW (48) berdasarkan laporan dari para orang tua korban ke Polsek Bintan Utara pada tanggal 15 Juli 2022 lalu.
"Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka YK, dilakukan pemeriksaan dan terungkap bahwa tersangka yang berprofesi sebagai pedagang mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 6 orang anak dengan cara disodomi yang dilakukannya mulai bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Juli 2022, bahkan masing-masing anak lebih dari satu kali disodominya di tempat yang sama yaitu di rumah kos tersangka," terang AKBP Tidar, Rabu (27/07/2022).
"Perbuatan pidofilia tersebut dilakukan tersangka dengan cara atau dengan modus berpura-pura meminta tolong kepada korbannya untuk membawa barang dagangan yang tidak terjual ke rumah tersangka, setelah korban sampai di rumah tersangka kemudian tersangka memberikan handphone kepada korban dan diperlihatkan film dewasa," ujar Kapolres.
Lanjutnya, saat korban menonton film dewasa tersangka mengunci pintu dan menyuruh korban membuka baju hingga bugil dengan suara keras beserta ancaman, selanjutnya tersangka mencabuli korban, Setelah korban dicabuli kemudian tersangka memberikan uang kepada korban antara Rp. 10.000 hingga Rp. 20.000 sebagai uang tutup mulut.
"Saat ini para korban masih dilakukan pendampingan oleh Dinas Sosial kabupaten Bintan untuk pemulihan secara mental dan sosial, sedangkan tersangka masih dilakukan penyidikan dan penahanan di Polsek Bintan Utara yang dipersangkakan dengan pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pengganti Undang-undang atau pasal 292 KUHPidana Junto Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun denda lima milyar rupiah," tutup AKBP Tidar.

Berita Lainnya
Parah, Pria Paruh Baya di Kampar Cabuli Anak SD di Kamar Tidur
Miliki Puluhan Pil Ekstasi dan Paket Shabu, Wanita Cantik Ini Diamankan Polsek Tembilahan
Polsek Kuindra Giat Berikan Sosialisasi dan Himbauan Pemilu Damai
Polres Bintan Berhasil Tangkap Napi yang Melarikan Diri dari Rutan Tanjungpinang
Beraksi 97 Kali, 9 Komplotan Jambret Digulung Polda Riau
Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Pria 27 Tahun, Sabu Disembunyikan di Bawah Kasur di Mandau
Tiga Pelaku Curas Diringkus Polres Tubaba, Satu Masih Buron
Tak Berkutik! Dua Pelaku Sabu di Talang Muandau Diciduk, Bandar Masuk DPO
Tim SAR Berhasil Temukan Balita Tenggelam di Sungai Kampar
Polres Bengkalis Ungkap Pembunuhan Di Rupat, Diduga Korban Sebelumnya Dianiaya
Pemuda Rengat Diringkus Polres Inhu, Miliki 17 Paket Sabu