SK Bupati Inhil Tentang Penetapan Kades Belaras Bisa Saja Batal
PTUN Pekanbaru Terima Gugatan Sengketa Pilkades Belaras, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara dan Pembuktian
BUALBUAL.com – SK Bupati Indragiri Hilir (Inhil) tentang penetapan Kades bisa saja batal. Sebab, gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Belaras, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), akhirnya di terima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Kamis (17/2/22).
Setelah melalui empat kali tahapan sidang persiapan, gugatan sidang sengketa Pilkades Serentak yang diajukan Penggugat Said Syapruddin melalui Tim Kuasa Hukumnya diterima oleh majelis hakim dan siap untuk disidangkan.
Selanjutnya gugatan ini akan di sidangkan secara terbuka untuk umum melalui E-court pada 24 februari 2022 dengan agenda pembacaan gugatan.
Tim Kuasa Hukum dari penggugat Said Syapruddin yaitu Yudhia Perdana Sikumbang, SH, MH, CPL, menjelaskan, gugatan pada sidang ke empat dalam tahap persiapan kali ini dianggap sempurna oleh majelis hakim, baik itu gugatan maupun surat kuasa.
“Alhamdulillah, sidang pada hari ini merupakan sidang persiapan yang terakhir. Akhirnya gugatan tersebut siap disidangkan kepada pokok perkara, jadi perlu disampaikan proses sidang persiapan di PTUN sudah kami lewati,” ungkap Yudhi melalui keterangan tertulisnya.
Setelah tahapan persiapan alur proses gugatan di PTUN ini selesai dan diterima, Yudhia bersama Tim kuasa hukum lainnya, yaitu, Antoni Shidarta, SH, MH, CP NLP dan Afrimatika, SH, akan fokus kepada pokok perkara serta pembuktian di persidangan nantinya.
Baca Juga Berita Kaitan: Bupati Inhil Siap 100 Persen, Hadapi Gugatan Sengketa Pilkades Belaras
“Sehingga minggu depan kami akan fokus kepada agenda sidang pokok perkara, yaitu pembacaan gugatan yang mana akan digelar tanggal 24 Februari secara elektronik,” terangnya.
Lebih lanjut pria yang akrab di sapa Bung YP Sikumbang ini menjelaskan, sebelumnya pada agenda sidang ke dua proses persiapan, majelis Hakim telah memanggil Pihak tergugat yaitu H.R Alfin, namun yang bersangkutan menyatakan menolak menjadi pihak Intervensi (Pihak ketiga) dalam Perkara ini.
“Tergugat menyerahkan sepenuhnya kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil. Tentunya kami selaku kuasa hukum pihak penggugat, menghormati langkah hukum tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, perkara gugatan sengketa Pilkades di Desa Belaras Kecamatan Mandah kabupaten Inhil ini terdaftar dan teregister dengan Nomor Perkara : 6 /G/2022/PTUN.PBR ditandatangani oleh Panitera Pengadilan TUN Pekanbaru Agustin, SH, MH.
Dalam perkara ini, Said Syapruddin yang merupakan Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 1 melalui kuasa hukumnya menggugat SK penetapan Bupati Inhil atas Pilkades Serentak Kabupaten Inhil 2021 di Desa Belaras sebagai objek sengketa.
Said Syapruddin menggugat hasil Pilkades di Desa Belaras setelah merasa terdapat kecuranga - kecurangan terutama terkait persyaratan Cakades nomor urut 5 yaitu, HR Alfin yang juga sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkades Serentak Kabupaten Inhil di Desa Belarasa yang digelar pada 21 oktober 2021.
Gugatan ini bersifat keputusan (besikkcing), sehingga penyelesaiannya lebih tepat dibawa ke PTUN setelah keberatan diajukan setelah SK Bupati Inhil tentang penetapan kepala desa tepilih di Desa Belaras di tetapkan
Sementara itu, Bupati Inhil H.Muhammad Wardan telah resmi melantik sebanyak 96 orang kepala desa terpilih Pilkades Serentak 2021 termasuk Kepala Desa Belaras di Lapangan Utama Gajah Mada, Tembilahan, Rabu (29/12/2021). (***)
Berita Lainnya
6 Pelaku Diamankan Polresta Pekanbaru, Diduga Pesta Narkoba di Kamar Hotel 'Pelaku Simpan BB di Bra'
Kejari Terima Titipan Uang dari Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Rohil
Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Penebangan Pohon Pelindung Di Pekanbaru
Belum Sempat Transaksi, Dua Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Polsek Batang Cenaku Inhu
Mantan Kapus KKH I Dituntut Jaksa 4,5 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Dana BOK Rp1,8 Miliar
Polsek Bintan Timur Tangkap 3 Pelaku Curanmor dan Amankan 5 Unit Sepeda Motor
Seorang Pemuda di Lampura Gelapkan Sepeda Motor Temannya Sendiri
Jual Kulit Harimau Sumatera, 3 Orang Diamankan Polisi Riau
Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Pemuda di Kemuning Inhil Ini Ditangkap Polisi
LAM Riau Versi Raja Marjohan Bakal Ajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi
Sebanyak 10 Juta Lebih Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Polair Polda Riau di Perairan Kateman
Polda Riau Berhasil Ungkap Sindikat Penyulingan Minyak Ilegal di Dumai