Diduga Pesta Narkoba di Kamar Hotel, 4 Tersangka Ditangkap Polisi
BUALBUAL.com - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil melakukan penindakan terhadap 4 orang yang diduga melakukan pesta narkoba jenis sabu di kamar hotel.
Keempat pelaku yang diamankan berinisial AR (51), RY (40), RR (18) dan DM (17) ditangkap di Hotel Rainbow Pekanbaru tepatnya di kamar 223 dan 229. Selain itu, Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru juga mengamankan seperangkat alat hisap bong di kamar 223.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia mengatakan bahwa penindakan tersebut berawal informasi dari masyarakat telah terjadi pesta narkoba di Hotel Rainbow pada Sabtu tanggal 9 Mei 2020.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumban Toruan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 4 orang.
"Mereka ditangkap di kamar yang berbeda. 2 orang berada di kamar 223 serta 2 orang lagi berada di kamar 229. Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal menemukan alat hisap bong yang mana baru dipakai di kamar 223," kata Budhia, Senin (11/5/2020).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Lainnya
Bareskrim Polri: Cekcok Antara Tim Polda Riau dengan Pegawai Lapas Pekanbaru, Buntut dari Penangkapan 2 Oknum Polsuspas
Mahasiswa Desak Periksa Gubernur Syamsuar, Kejati Riau: Minta Massa Aksi Bersabar
Daftar Lengkap! Ini Zona Merah Narkoba di Bengkalis, Air Jamban Paling Mencekam
Mau Dibawa ke Lampung, Polisi Selamatkan 1200 Burung Kacer
Uang dan Emas Raib, Dua Pelaku Pencurian di Tembilahan Ditangkap
Polres Tubaba Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Tiga Jaksa Akan Teliti Berkas Tersangka OW 'Pesta Narkoba di Kamar Hotel'
Buronan Narkoba Heri Mayat Ditangkap Polisi Inhu di Pekanbaru
UAS Bersaksi di Sidang Abdul Wahid, Babak Penting Pembelaan Akhirnya Dimulai
Polda Riau Tangkap Residivis Narkoba, 933 Pil Ekstasi dan 300 Cartridge Etomidate Disita
Kasi Intel Kejari Tegaskan Jika Selewengkan Dana Penanganan Covid-19 'Maksimal Hukuman Mati'
Tekab 308 Polres Lampura Berhasil Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesialis Pembobol Warung Makan dan Counter