Diduga Pesta Narkoba di Kamar Hotel, 4 Tersangka Ditangkap Polisi

BUALBUAL.com - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil melakukan penindakan terhadap 4 orang yang diduga melakukan pesta narkoba jenis sabu di kamar hotel.
Keempat pelaku yang diamankan berinisial AR (51), RY (40), RR (18) dan DM (17) ditangkap di Hotel Rainbow Pekanbaru tepatnya di kamar 223 dan 229. Selain itu, Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru juga mengamankan seperangkat alat hisap bong di kamar 223.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia mengatakan bahwa penindakan tersebut berawal informasi dari masyarakat telah terjadi pesta narkoba di Hotel Rainbow pada Sabtu tanggal 9 Mei 2020.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumban Toruan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 4 orang.
"Mereka ditangkap di kamar yang berbeda. 2 orang berada di kamar 223 serta 2 orang lagi berada di kamar 229. Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal menemukan alat hisap bong yang mana baru dipakai di kamar 223," kata Budhia, Senin (11/5/2020).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Berita Lainnya
Polsek Bintan Timur Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal dan Penggelapan
Oknum Lurah dan Guru di Kota Tanjungpinang Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur
Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Way Melan Ditahan Unit Tipidkor Polres Lampura
Pelaku Pencurian dan Penadah Sepeda Motor di Tangkap Unit Reskrim Polsek Abung Selatan
LAM Riau Versi Raja Marjohan Bakal Ajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi
4 Pengedar Sabu di Duri, Satu Residivis Diamankan Tim Satnarkoba Polres Bengkalis
Mantan Dirut BUMD PT PER Ditahan Jaksa
Pelaku Pencurian Sepeda Motor 2 Tahun Silam, Akhirnya Dibekuk Polsek Sungkai Selatan
Kepala BPKAD Meranti Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Bupati M Adil
Dalam Situasi Covid-19, Sat Reskrim Polres Inhil Giat Lakukan Patroli Cegah Tindak Pidana Kejahatan 3C
Kasus Cabul Dan Persetubuhan Anak, Kapolresta Pekanbaru: Proses Terus Berlanjut, Berkas Perkara Sudah Dikirim Ke Kejaksaan
Eks Bupati Kuansing Mursini Divonis 4 Tahun Penjara