• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Tiga Orang Diciduk Beruntun, Satres Narkoba Polres Inhu Bongkar Rantai Peredaran Sabu

Redaksi

Senin, 21 September 2026 18:12:08 WIB Dibaca : 36 Kali
Cetak


BUALBUAL COM- INHU  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) untuk membongkar dugaan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pria diamankan secara beruntun dan sejumlah barang bukti turut disita.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui keterangan terkait pengungkapan kasus menyampaikan, ketiga tersangka masing-masing berinisial DS alias Deni  (30), JP alias Jepri  (28), dan EDP alias Pono alias Edi (36).

Pengungkapan bermula pada Selasa, 15/9/ 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, personel Satresnarkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Dusun Kempas Jaya, Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan Ps. Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu Aipda Suwandi Nasution kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Rian Onel, S.H., M.H. Selanjutnya, Kasat Res Narkoba memimpin langsung penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa seorang pria berinisial Deni Saputra diduga kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.

Pada Kamis, 17/9/ 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Dusun Kempas Jaya, Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan Deni Saputra dan melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan, petugas menemukan satu helai celana panjang warna biru yang berada di dalam lemari kamar. Di dalam saku depan sebelah kanan celana tersebut terdapat sebuah botol plastik bening berukuran kecil yang berisi dua bungkus narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan satu buah sendok pipet dan dua buah plastik pembungkus.

Saat diinterogasi, Deni mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Jepri Priansyah.

Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Jepri.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa Jepri berada di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan Jepri Priansyah.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek Vivo warna pink.

Dari hasil interogasi, Jepri mengakui telah memberikan narkotika jenis sabu kepada Deni untuk diperjualbelikan. Jepri juga menyebut bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Edi

Petugas kembali bergerak melakukan penyelidikan. Hanya berselang sekitar 15 menit, tepatnya pukul 23.15 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan EDP yang juga berada di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Molek II.

Petugas kemudian mengamankan Edi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, Edi mengakui bahwa dirinya menyuruh Jepri untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
Ketiga pria tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu, dua plastik pembungkus, satu sendok pipet, satu botol plastik bening berukuran kecil, tiga unit telepon genggam masing-masing merek Oppo dan Vivo, serta satu helai celana panjang warna biru.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengidentifikasi aktivitas peredaran narkotika.

Dari satu informasi awal, penyelidikan kemudian berkembang hingga mengamankan tiga orang yang diduga memiliki keterkaitan dalam rantai peredaran sabu tersebut.

Polres Inhu menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.


 Editor : S.Paiman


Berita Lainnya

Korban Dibakar Di Tasik Serai Wangi, Harapkan Asuransi, Hasil Autopsi Korban Diduga Lebih Dahulu Dianiaya

Satnarkoba Polres Bengkalis Buru Pelaku Narkoba, 4 Pelaku Diamankan

Aniaya Pengunjung, Tukang Parkir Danau Raja Diringkus Polisi

Tak Ada Ampun! 4 Kasus Narkoba di Pelalawan Terkuak, Pelaku Diciduk Berturut-turut

6 Pelaku Diamankan Polresta Pekanbaru, Diduga Pesta Narkoba di Kamar Hotel 'Pelaku Simpan BB di Bra'

Polda Riau Tangkap Tangan Kanan Bandar Narkoba Internasional, Uang Rp 1 Milyar Lebih Disita

Polres Bengkalis Tetapkan 1 Tersangka Kasus Karhutla di Bukit Batu

Polres Inhu Amankan Tiga Tersangka Diduga Bawa Sabu-sabu 286,14 Gram

Doakan Semeru Banjir Lahar, Pria Lumajang Dilaporkan ke Polisi

Sidang Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur, JPU Ajukan Delapan Saksi

Polres Inhu Berhasil Ungkap Grombolan Curanmor, 11 Unit Berhasil Diamankan

Warga Kampar Tertangkap Curi Sawit, Saat Digeledah Ditemukan Sabu

Terkini +INDEKS

Tiga Orang Diciduk Beruntun, Satres Narkoba Polres Inhu Bongkar Rantai Peredaran Sabu

21 September 2026
Polda Riau Tangani 60 Perkara Karhutla, 63 Orang Jadi Tersangka
21 September 2026
Desainer Muda Asal Lubuk Jambi Genta Gunanta Raih Juara Sayembara Logo HUT ke-27 Kuansing
21 September 2026
Kafilah Siak Raih Juara II MTQ Nasional, Bupati Beri Hadiah Umrah
21 September 2026
Melanggar Aturan Keimigrasian, Perempuan Asal Malaysia Dideportasi Imigrasi Pekanbaru
21 September 2026
Pinjam Motor Milik Adik Ipar untuk Bekerja, Pria di Bengkalis Malah Gadaikan Rp5 Juta
21 September 2026
Dari Kegagalan ke Podium, Kisah Sumaya Raih Medali Perak Asian Games Lewat Teqball
21 September 2026
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di Pekanbaru, Siak dan Rohil
21 September 2026
BMKG Prakirakan Riau Kabur hingga Berawan, Hujan Berpotensi Turun di Sejumlah Daerah
21 September 2026
Aktivitas PETI Gerus Tepian Sungai Indragiri, Warga Pasir Keranji Khawatir Longsor
21 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kecelakaan Maut Tol Bangkinang, Ustadz dan Dosen Meninggal, Sopir Luka Berat
  • 2 Zulfikar Ambil Formulir Balon Ketum Golkar Inhil, Dukungan Herman Mulai Bergerak
  • 3 Diduga Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Buron Karhutla Siak Berakhir di Tangan Polisi
  • 4 Pengeroyokan Sopir Truk di Tol Permai, Terduga Pelaku Ditangkap Saat Melarikan Diri
  • 5 Dari Peranap hingga Seberida, Dua Kasus Karhutla Diusut Polres Inhu
  • 6 Pria Bawa Parang Hadapi Petugas, Penyelidikan Dugaan Narkoba Berujung Penangkapan
  • 7 Wisma di Panipahan Digerebek, 23,15 Gram Sabu Ditemukan dalam Kamar
  • 8 Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media