• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Sidang Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur, JPU Ajukan Delapan Saksi

Redaksi

Selasa, 25 Januari 2022 19:03:54 WIB Dibaca : 737 Kali
Cetak


BUALBUAL.COM, INHU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengajukan 8 (delapan) saksi dalam kasus pembunuhan atas nama terdakwa Priboy Marpaung alias Boy Bin Antonius Marpaung, Selasa (25/1/22).

Persidangan perkara pembunuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terdakwa Priboy Marpaung Als Boy Bin Antonius Marpaung berlanjut pada tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Rengat.

Adapun saksi yang dipanggil melalui Surat Panggilan Saksi Penuntut Umum yaitu saksi Sudirman Lase alias Sudirman Bin Zuliara Lase, saksi Robin Hood alias Robin Bin Umar Marbun, Jadiaman Marbun alias Pak Aris Bin U. Marbun, saksi Andi Alwi alias Andi Cawi Bin (Alm) Andi, Karisma Bin Zulkarnaen, saksi Nasib Sari Untung Hutabarat dan saksi Simon Parulian Marbun alias Simon Bin Jadiaman Marbun.

Humas Kejari Inhu Arico, S.H. mengatakan bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 telah dilaksanakan persidangan dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan.

Dalam Surat Dakwaan JPU, Terdakwa Priboy Marpaung diduga melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.

Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari jum’at tanggal 27 Agustus 2021 di areal perkebunan sawit Blok B16 Divisi 1 PT. PAL Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu dengan menggunakan 1 (satu) buah kampak. Diduga terdakwa mengalami sakit hati kepada orang tua korban karena merasa sering dihina dan direndahkan di hadapan orang ramai.

Kemudian, pada hari Jum’at tanggal 03 September 2021 terdakwa Priboy Marpaung ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Inhu untuk diproses hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya. Setelah proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian selesai terhadap Priboy Marpaung, berkas dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Rengat. 

Guna kepentingan proses penuntutan dan proses pembuktian perkara, pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Inhu Jimmy Manurung, S.H. mengajukan saksi sejumlah 8 (delapan) orang ke Pengadilan Negeri Rengat untuk dimintai keterangan.

"Dari 8 (delapan) orang saksi yang diajukan, hanya 7 (tujuh) orang saksi yang hadir untuk memberikan keterangan dalam persidangan," terangnya.

Selanjutnya, Arico yang juga sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu dalam keterangannya menyampaikan bahwa pembunuhan yang disertai mutilasi saat ini sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi.

"Diharapkan dengan keterangan 7 (tujuh) orang saksi dalam persidangan dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan vonis nantinya. Kami selaku penegak hukum juga berharap agar proses persidangan ini berjalan lancar aman dan kondusif," pungkasnya.(Paiman.S)


 Editor : P.tupang


Berita Lainnya

Pihak Polisi Selidiki Ojek Online Ambil Paksa Jenazah Rekan Diduga Kena Covid-19

Diduga Cabuli Pelajar Usia 13 Tahun, 2 Pemuda di Pekanbaru Amankan Polisi

Usai Transaksi, Dua Pelaku Narkoba di Ringkus Tim Ojoloyo

Edarkan Sabu, Pecatan Polisi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru

Bebas Berkat Asimilasi Corona, Andung Diringkus Polsek Bengkalis

Tim Raga Polres Inhil Bekuk Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam di Tembilahan

Sudah 9 Tahanan Polres Kampar yang Kabur Ditangkap, 2 Lagi Masih Diburu

Pria Muda Warga Sungai Akar berhasil di bekuk Tim Polsek Batang Cenaku, 9,41 Gram Narkoba di Temukan

3 Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Polres Bintan

65 Personil Polres Bengkalis Naik Pangkat, Pada Hari Dirgahayu Bhayangkara ke 74

Bripka WF Polisi Penikam Senior di SPN Pekanbaru, Sudah Diamankan Polda Riau

Curi 65 Janjang Sawit, Pemuda 19 Tahun Asal Inhil Diciduk Polisi di Rohil

Terkini +INDEKS

Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil

10 Agustus 2025
Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
10 Agustus 2025
Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
10 Agustus 2025
TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
10 Agustus 2025
Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
09 Agustus 2025
Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
09 Agustus 2025
Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
09 Agustus 2025
Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
09 Agustus 2025
PMRI Akan Gelar Gong Panggung Melayu Internasional Oktober 2025 di Jakarta
09 Agustus 2025
Setan Apa Yang Merasuki, Hingga ZFN Tega Aniaya Ibu Kandungnya, Pelaku Diamankan Polsi
09 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
  • 2 Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
  • 3 Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
  • 4 TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
  • 5 Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
  • 6 Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
  • 7 Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
  • 8 Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media